Tidak Ada Lagi Guru Honorer dan PPPK, DPR Usul Semua Guru Diangkat Jadi PNS
DPR menilai sistem status guru saat ini memicu ketimpangan kesejahteraan, ketidakjelasan karier, dan “kastanisasi” tenaga pendidik di Indonesia.
Abdul Mu’ti menambahkan, pemerintah akan terus mengupayakan seluruh guru memperoleh sertifikasi. Sementara bagi yang belum memenuhi syarat sertifikasi, nantinya akan ditempatkan dalam skema PPPK Paruh Waktu.
Terkait penggajian guru PPPK Paruh Waktu, pemerintah pusat akan menyerahkan mekanismenya kepada pemerintah daerah. Namun, pemerintah pusat disebut siap membantu jika terdapat daerah yang mengalami keterbatasan anggaran.
Menurut Mu’ti, penjelasan lebih rinci mengenai status kepegawaian ASN sebaiknya disampaikan langsung oleh Menteri PAN-RB karena menyangkut aspek regulasi dan administrasi kepegawaian nasional.
"Saya berpendapat akan lebih clear and clean kalau yang memberikan penjelasan adalah Ibu Menpan RB. Karena menyangkut pelaksanaan Undang-Undang ASN dan juga kewenangan Ibu Menpan menyangkut ya kepegawaian apakah dia PNS apakah dia P3K," jelas Mu'ti.
Artikel ini telah tayang di Tribuntrends.com
| Trump Tolak Proposal Damai Iran Rp4.000 Triliun, Harga Minyak Dunia Langsung Melonjak |
|
|---|
| Pemerintah Abdya Berikan Uang Saku Rp1 Juta Per CJH |
|
|---|
| Daftar 11 Kosmetik Berbahaya Dilarang Edar oleh BPOM, Mengandung Merkuri hingga Pemicu Kanker |
|
|---|
| Harga Emas di Abdya 11 Mei 2026: Emas Murni dan London Kokoh Bertahan, Antam Tersungkur |
|
|---|
| Harga Emas di Lhokseumawe Hari Ini Stagnan, Berikut Rincian Harga per Senin 11 Mei 2026 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/ILUSTRASI-GURU-Wakil-Ketua-Komisi-X-DPR-RI-Lalu-Hadrian-Irfani.jpg)