Jumat, 15 Mei 2026

Masih Ingat Ferdy Sambo, Ternyata Kuliah S2 dari Penjara, Ini Kata Ditjen Pas

Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, dikabarkan melanjutkan pendidikan magister.

Tayang:
Editor: Nur Nihayati
Kolase Tribunnews.com
Kolase foto Alvin Lim dan Ferdy Sambo - Inilah sosok Alvin Lim yang menyebutkan Ferdy Sambo tak pernah berada di Penjara Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba hingga viral di media sosial. 


SERAMBINEWS.COM -- Masih ingat nama Ferdy Sambo? Tentu tak asing lagi bagi rakyat Indonesia.

Kasus Ferdy Sambo adalah salah satu skandal hukum terbesar di Indonesia, bermula dari pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) pada Juli 2022. 

Sambo, mantan Kadiv Propam Polri, kini menjalani hukuman penjara seumur hidup di Lapas Cibinong setelah vonis Mahkamah Agung

Bagaimana kehidupannya sekarang?

Ternyata di balik jeruji besi ia masih memikirkan pendidikan untuk mendapatkan gelar S2.

Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, dikabarkan melanjutkan pendidikan magister.

Ia disebut mengikuti program pendidikan teologi dan tercatat sebagai mahasiswa Program Magister (S2) di Sekolah Tinggi Teologi Global Glow Indonesia (STTIGGI). 

Dalam sebuah unggahan di media sosial, terlihat foto Ferdy Sambo dan beberapa warga binaan lainnya mengenakan baju berwarna hijau bersama petugas dan beberapa orang berpakaian rapi. 

Kemudian, terdapat foto yang bertuliskan jurnal locus yang ditulis oleh Ferdy Sambo berjudul “Pengaruh Entrepreneur Kristen Sebagai Upaya Pencegahan Fraud Risk Management”.

Terkait kabar Ferdy Sambo yang melanjutkan kuliah S2 dari dalam penjara, pihak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen Pas) buka suara.

Seperti yang diketahui, saat ini Ferdy Sambo ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat, terkait kasus pembunuhan Brigadir J.

Kasubdit Kerja Sama Ditjen Pas Rika Aprianti mengatakan, hak untuk mendapatkan pendidikan bagi warga binaan dilindungi oleh aturan perundang-undangan.

“Hak untuk mendapatkan pendidikan atau melanjutkan pendidikan itu dilindungi oleh undang-undang sebagai bagian dari hak dari warga binaan untuk mendapatkan pendidikan atau melanjutkan pendidikannya,” kata Rika, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (12/5/2026).

Rika mengatakan, tidak hanya Ferdy Sambo, beberapa warga binaan juga diperbolehkan melanjutkan pendidikan selama berada di dalam Lapas.

“Sampai saat ini masih berjalan, itu di Lapas Pemuda Tangerang, sudah dari tahun 2020-an, itu sudah ada warga binaan yang melanjutkan pendidikan S1, jadi ada kampus di dalam lapas tersebut,” ujar dia.

“Jadi, bukan hanya tentang Ferdy Sambo saja, tapi juga semua warga binaan,” sambung dia. 

Profil Ferdy Sambo

Ferdy Sambo adalah mantan Kadiv Propam Polri tahun 2020 hingga 2022.

Kala itu, Sambo menggantikan posisi Komjen Pol. (Anm.) Ignatius Sigit Widiatmono, S.I.K., M.Si., M.H., M.T.C.P. yang meninggal dunia.

Pangkat terakhir Ferdy Sambo di Polri adalah Inspektur Jenderal atau Irjen atau jenderal bintang dua.

Ia resmi dipecat secara tidak hormat (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH) sebagai perwira tinggi (pati) Polri pada 19 September 2022.

Sambo dipecat karena terlibat kasus pembunuhan berencana ajudannya sendiri.

Ferdy Sambo lahir di Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan (Sulsel), pada tanggal 9 Februari 1973.

Ia memiliki istri yang bernama Putri Candrawathi dan menganut agama Kristen.

Sambo dan Putri mempunyai empat orang anak yang bernama Trisha Eungelica Ardyadana Sambo, Tribrata Putra Sambo, Datia Sambo, dan Arka.

Riwayat Pendidikan

Ferdy Sambo adalah lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1994.

Semasa sekolah, Sambo mengenyam pendidikan di SMP Negeri 6 Ujung Pandang dan SMA Negeri 1 Ujung Pandang.

Nama lengkapnya adalah Ferdy Sambo, S.H., S.I.K., M.H.

Jejak Karier

Karier Ferdy Sambo telah malang melintang di dalam kepolisian tanah air.

Berbagai jabatan strategis di Korps Bhayangkara sudah pernah diembannya.

Ia tercatat pernah menjadi Kasat Reskrim Polres Bogor (2003–2004), Kanit IV Satops I Dit Reskrim Polda Jabar (2004–2005), Kasubbag Reskrim Polwil Bogor (2005–2007), dan Wakapolres Sumedang (2007–2008).

Selain itu, Ferdi Sambo juga sempat menduduki posisi sebagai Kasiaga Ops BiroOps Polda Metro Jaya (2008–2009), Kasat V Ranmor Dit Reskrimum Polda Metro Jaya (2009–2010), Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat (2010–2012), dan Kapolres Purbalingga (2012–2013).

Tak sampai di situ, ia juga pernah mengemban jabatan sebagai Kapolres Brebes (2013–2015), Wadirreskrimum Polda Metro Jaya (2015–2016), Kasubdit IV Dittipidum Bareskrim Polri (2016), Kasubdit III Dittipidum Bareskrim Polri (2016–2018), dan Koorspripim Polri (2018–2019).

Kariernya kemudian makin cemerlang setelah ia didapuk menjadi Dirtipidum Bareskrim Polri pada tahun 2019.

Pada tahun 2020, ia diangkat menjadi Kadiv Propam Polri.

Kemudian, Sambo dimutasi menjadi Pati Yanma Polri karena terjerat kasus pembunuhan pada tahun 2022.

Rekam Jejak

Ferdy Sambo mempunyai rekam jejak yang cemerlang selama menjadi anggota polisi.

Ia tercatat pernah menangani sejumlah kasus besar di tanah air.

Pada tahun 2016, Sambo pernah mengusut kasus bom bunuh diri di Sarinah Thamrin, Jakarta Pusat (Jakpus).

Selain itu, ia juga pernah terlibat dalam pengungkapan kasus kopi racun sianida pada 2016.

Tak hanya itu, Sambo juga pernah mengungkap kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali yang pelakunya adalah Djoko Tjandra.

Ia juga pernah mengungkap kasus narkoba jaringan internasional dengan penitaan barang bukti 4 ton 212 kilogram sabu.

Tak hanya itu, Ferdy Sambo juga turut serta dalam pengungkapan kasus Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung RI 2020.

Sepanjang kariernya, Ferdy Sambo juga telah dianugerahi Bintang Bhayangkara Pratama yang diberikan oleh Presiden RI.

Kasus

Karier cemerlang Ferdy Sambo setelah berpuluh tahun harus sirna seketika karena jenderal asal Sulsel ini terjerat kasus pembunuhan.

Pada Jumat, 8 Juli 2022, ajudannya yang bernama Yosua tewas ditembak ajudan lainnya yang bernama Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan (Jaksel).

Polisi, dalam hal ini Polres Jaksel, sempat mengumumkan bahwa kejadian itu merupakan peristiwa polisi tembak polisi yang diakibatkan adanya pelecehan seksual terhadap istri Sambo, Putri Candrawati.

Faktanya, setelah beberapa hari, Sambo mengakui bahwa itu adalah skenario yang ia buat. Atas perintahnya, CCTV hingga sejumlah barang bukti ia musnahkan.

Ferdy Sambo ditetapkan menjadi tersangka oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 9 Agustus 2022. Ia kemudian ditahan di Mako Brimob Polri.

Setelah itu, ia menjalani sidang sebagai terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J. Hari demi hari Sambo lewati di balik jeruji besi sambil menanti putusan apa yang ia dapatkan.

Pada 17 Januari 2023, Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) PN Jaksel.

Pada 13 Februari 2023, majelis hakim PN Jaksel yang dipimpin oleh Wahyu Iman Santoso menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Ferdy Sambo.

Majelis hakim menilah bahwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Dua hari setelah vonisnya, Ferdy Sambo mengajukan banding atas hukumannya.

Banding ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 12 April 2023, sehingga mempertahankan bahwa Sambo akan tetap dihukum mati.

Pada Mei 2023, Sambo kembali mengajukan banding kasasi ke Mahkamah Agung Indonesia.

Bandingnya diterima, pada 8 Agustus 2023 hukumannya diringankan menjadi penjara seumur hidup.

(Bangkapos.com/Tribunnews.com/Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved