Jumat, 15 Mei 2026

Peristiwa

Tragis! Mantan Polisi Divonis Penjara Seumur Hidup, Terbukti Bakar dan Bunuh Pacarnya

Menurut dia, pertimbangan majelis hakim dalam memutus hukuman penjara seumur hidup ialah perbuatan Alvian dinilai

Tayang:
Editor: Nur Nihayati
Istimewa
POLISI BUNUH PACAR - Bripda Alvian Maulana Sinaga, oknum polisi yang sedang dicari usai diduga jadi dalang pembunuhan Putri Apriyani di dalam kamar kos Indramayu, Sabtu (9/8/2025) pagi. 

Ringkasan Berita:
  • Mantan polisi Bripda Alvian Maulana Sinaga divonis penjara seumur hidup setelah terbukti membunuh dan membakar pacarnya, Putri Apriyani, pada Agustus 2025.
  • Bripda Alvian Maulana Sinaga sebelumnya telah dipecat dari kepolisian.
  • Menurut dia, pertimbangan majelis hakim dalam memutus hukuman penjara seumur hidup ialah perbuatan Alvian dinilai meninggalkan dampak psikologis kepada keluarganya.

 


SERAMBINEWS.COM, INDRAMAYU - Kasus tragis di Indramayu mantan polisi Bripda Alvian Maulana Sinaga divonis penjara seumur hidup setelah terbukti membunuh dan membakar pacarnya, Putri Apriyani, pada Agustus 2025. 

Putusan ini dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Indramayu pada 12 Mei 2026 dan disambut lega oleh keluarga korban.

Motif pembunuhan yang dilakukan mantan polisi Alvian Maulana Sinaga terhadap pacarnya Putri Apriyani di Indramayu adalah karena masalah hubungan pribadi yang berujung pada konflik serius. 

Hakim menyatakan perbuatan tersebut merupakan pembunuhan berencana, bukan spontan, sehingga hukuman seumur hidup dijatuhkan.

Pengadilan Negeri Indramayu Jawa Barat memvonis penjara seumur hidup terhadap terdakwa pembunuhan Putri Apriyani (24), Brigadir Polisi Dua (Bripda) Alvian Maulana Sinaga (23).

Bripda Alvian Maulana Sinaga sebelumnya telah dipecat dari kepolisian.

Kuasa hukum keluarga korban, Toni RM, mengatakan, putusan tersebut dijatuhkan kepada Alvian dalam persidangan yang dilaksanakan di PN Indramayu pada Selasa (12/5/2026) lalu.

Menurut dia, pertimbangan majelis hakim dalam memutus hukuman penjara seumur hidup ialah perbuatan Alvian dinilai meninggalkan dampak psikologis kepada keluarganya.

"Majelis hakim menilai tindakan terdakwa Alvian tidak hanya menghilangkan nyawa korban, tetapi turut memberikan penderitaan mendalam kepada keluarga," ujar Toni RM kepada Tribun Jabar, Kamis (14/5/2026).

Ia mengatakan, putusan yang membuat Alvian bakal menjalani hukuman penjara di Lapas Indramayu hingga akhir hayatnya itu benar-benar memberikan keadilan bagi keluarga korban.

Pihaknya pun mengapresiasi langkah majelis hakim yang terdiri dari Hakim Ketua, Ria Agustin, dan dua Hakim Anggota, Agus Eman, serta Bayu, karena telah memutus hukuman penjara seumur hidup terhadap Alvian.

"Putusan ini tidak bisa mengembalikan korban, tetapi minimalnya memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi keluarga korban, sehingga kami sangat mengapresiasi majelis hakim," kata Toni RM.

Ia juga berterima kasih atas kolaborasi antaraparat penegak hukum yang mengawal kasus tersebut dari mulai pemeriksaan di TKP, penangkapan Alvian, hingga persidangan di PN Indramayu.

"Kami sangat berterima kasih kepada Pak Kapolres Indramayu, Pak Kasat Reskrim, dan JPU dari Kejari Indramayu, yang telah mengawal proses hukumnya, sehingga sesuai harapan keluarga korban," ujar Toni RM.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved