Jumat, 15 Mei 2026

Peristiwa

Tragis! Mantan Polisi Divonis Penjara Seumur Hidup, Terbukti Bakar dan Bunuh Pacarnya

Menurut dia, pertimbangan majelis hakim dalam memutus hukuman penjara seumur hidup ialah perbuatan Alvian dinilai

Tayang:
Editor: Nur Nihayati
Istimewa
POLISI BUNUH PACAR - Bripda Alvian Maulana Sinaga, oknum polisi yang sedang dicari usai diduga jadi dalang pembunuhan Putri Apriyani di dalam kamar kos Indramayu, Sabtu (9/8/2025) pagi. 

Sesuai Harapan

Ayah korban, Karja, mengatakan, vonis itu menjadi jawaban atas doa-doa panjang yang dipanjatkan keluarga mengenai peristiwa keji yang menimpa anaknya.

Ia pun mengaku lega saat majelis hakim memutus hukuman penjara seumur hidup terhadap Alvian, karena terbukti menghilangkan nyawa korban berdasarkan fakta persidangan.

Selain itu, pelaku yang terbukti menghabisi nyawa anaknya bakal menghabiskan sisa hidupnya di balik jeruji besi benar-benar sesuai harapan keluarganya.

"Vonis hukuman (penjara) seumur hidup terhadap terdakwa ini sesuai harapan keluarga, karena dari awal kami meminta dihukum berat," ujar Karja, Kamis (14/5/2026).

Pihaknya juga bersyukur, karena vonis hukuman penjara seumur hidup yang dijatuhkan kepada Alvian seperti membuktikan bahwa keadilan benar-benar ditegakkan.

"Kami juga berterima kasih kepada Pak Toni RM yang menjadi kuasa hukum keluarga, dan vonis ini juga membuat kami bersyukur, karena keadilan itu benar-benar ada," kata Karja.

Tuntutan Jaksa

Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Alvian dengan hukuman penjara seumur hidup.

Sidang pembacaan tuntutan tersebut digelar di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu pada Selasa (21/4/2026).

Jaksa menilai tindakan Alvian yang membunuh dan membakar korban di sebuah kamar kos di Indramayu pada Agustus 2025 lalu sebagai tindakan yang kejam dan dilakukan secara terencana.

Diketahui, pembunuhan terhadap Putri Apriyani oleh Alvian Maulana Sinaga ini terjadi di kamar kos korban di Blok Ceblok, Desa Singajaya, Kecamatan/Kabupaten Indramayu, pada Sabtu (9/8/2025) lalu.

Saat itu, Alvian masih berstatus sebagai anggota Polres Indramayu berpangkat Bripda dan keduanya disebutkan berpacaran. Usai membunuh korban, terdakwa membakar jenazah Putri hingga memicu kebakaran di kamar kos tersebut. 

Alvian kemudian melarikan diri sebelum akhirnya ditangkap polisi di Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat pada Sabtu (23/8/2025).

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Mantan Polisi Pembunuh Putri Apriyani di Indramayu Divonis Mendekam di Penjara Hingga Akhir Hayat

dan

Vonis Seumur Hidup Mantan Polisi Bunuh Pacar di Indramayu Disyukuri Keluarga Korban: Sesuai Harapan

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved