Berita Nasional
Usulan Minimal Calon DPR Lulusan S2 Kandas di MK, Pendidikan Caleg Lulusan SMA Tetap Berlaku
Upaya menaikkan standar pendidikan minimal calon anggota legislatif menjadi lulusan S2 kandas di Mahkamah Konstitusi.
Pemohon juga membandingkan tingkat pendidikan anggota parlemen di sejumlah negara.
Dalam permohonannya disebutkan anggota parlemen di Iran, Ukraina, dan Polandia seluruhnya berpendidikan minimal S2.
Sementara Swedia memiliki 82 persen anggota parlemen lulusan S1, Inggris 90 persen lulusan S2, dan Amerika Serikat 80 persen lulusan S1.
Melalui petitumnya, Pemohon meminta MK menyatakan Pasal 240 ayat (1) huruf e UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai “berpendidikan paling rendah lulusan sarjana strata-2 atau yang sederajat.”
Syarat pendidikan untuk jadi anggota DPR RI
Syarat pendidikan minimal selalu ada dalam proses perekrutan pekerja. Tak terkecuali di lingkup anggota dewan perwakilan rakyat (DPR) RI.
Mengabdi sebagai anggota DPR di Indonesia jadi impian banyak pihak lantaran mendapatkan fasilitas dan tunjangan hidupnya yang tinggi.
Baca juga: India Naikkan Harga BBM Akibat Krisis Energi Dampak Perang Iran
Tak ayal jelang momen pemilu para calon legislatif jorjoran melakoni kampanye demi menarik perhatian warga yang diharapkan dan menyumbangkan suara.
Kendati demikian apakah untuk menjadi wakil rakyat membutuhkan syarat pendidikan yang tinggi sesuai dengan pendapatannya?
UU Nomor 7 Tahun 2017
Aturan syarat dasar untuk mendaftar sebagai calon anggota DPR tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Disebutkan pada Pasal 240 ayat (1) huruf h bahwa pendidikan minimal anggota DPR adalah lulusan sekolah menengah atas atau sederajat.
"Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat," bunyi aturan tersebut dikutip Jumat (3/10/2025).
Syarat latar pendidikan ini juga berlaku pada anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
2 kali digugat
Pada awal September lalu seorang advokat bernama Hanter Oriko Siregar mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) tentang syarat pendidikan capres (calon presiden), cawapres (calon wakil presiden), calon Kepala Daerah, hingga calon anggota DPR berpendidikan minimal S1.
Baca juga: Mualem Minta Otsus Abadi 2,5 Persen, Disampaikan di Hadapan Banleg DPR RI
Namun pada 29 September hakim MK Suhartoyo dalam sidang putusan menolak seluruh permohonan Hanter.
Gugatan kedua soal syarat pendidikan minimal calon anggota DPR dan DPRD kembali muncul yang diajukan oleh Nanda Yuniza Eviani (Pemohon I) dan Muhammad Rafli Nur Rahman (Pemohon II).
Mahkamah Konstitusi
Caleg
calon legislatif
Putusan MK
lulusan SMA
DPR
Lulusan S2
pendidikan caleg
pendidikan DPR
Serambi Indonesia
| Putra Aceh, Azhari Idris Ditunjuk sebagai Vice President SKK Migas Bidang Dukungan Bisnis |
|
|---|
| Heboh LCC 4 Pilar MPR RI: Advokat David Tobing Gugat Kasus, Ini Isi Tuntutannya |
|
|---|
| Viral Penilaian LCC Empat Pilar 2026 di Kalbar, MPR RI Minta Maaf dan Nonaktifkan Dewan Juri |
|
|---|
| Kabar Gembira, tak Ada PHK Massal PPPK, Ini Skema yang Disiapkan Pemerintah |
|
|---|
| Edarkan Ribuan Butir Obat Terlarang, Pemuda asal Aceh Utara Ditangkap di Purbalingga |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Gedung-Mahkamah-Konstitusi-12.jpg)