BGN Sebut 2.213 SPPG Masih Berstatus Suspend Hingga Akhir Mei 2026
Program Makan Bergizi Gratis terus dievaluasi untuk memastikan kualitas layanan dan keamanan pangan bagi penerima manfaat.
Sementara itu, di Wilayah II yang mencakup Pulau Jawa, terdapat 16.594 SPPG yang beroperasi.
Sebanyak 1.666 unit masih berstatus suspend, terdiri dari 61 unit akibat kejadian menonjol dan 1.605 unit karena persoalan infrastruktur, manajemen organisasi, serta kualitas gizi.
Sebanyak 1.800 SPPG telah kembali beroperasi setelah memenuhi persyaratan.
Baca juga: Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Ungkap Ternyata Ini Penyebab Pembakaran Fakultas di USK
Untuk Wilayah III yang meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua, terdapat 4.646 SPPG yang beroperasi. Dari jumlah tersebut, 399 unit masih menjalani suspend.
Sebanyak 25 unit dikenai sanksi akibat kejadian menonjol, sedangkan 374 lainnya karena masalah sarana-prasarana, tata kelola organisasi, dan mutu gizi. Sebanyak 3.559 SPPG di wilayah ini telah kembali beroperasi.
Secara nasional, dari 8.182 SPPG yang pernah disuspend, sebanyak 5.969 unit telah kembali aktif setelah memenuhi persyaratan teknis dan administrasi.
Namun, 2.213 SPPG masih belum memenuhi ketentuan yang ditetapkan sehingga status suspend tetap diberlakukan.
BGN menjelaskan sejumlah faktor yang menyebabkan SPPG dikenai suspend, di antaranya munculnya gangguan kesehatan pada penerima manfaat seperti diare, muntah, atau gangguan pencernaan setelah mengonsumsi makanan yang disediakan.
Selain itu, pelanggaran berupa ketidaksesuaian menu dengan standar anggaran bahan baku, praktik mark up harga bahan pangan, tata letak bangunan yang tidak sesuai standar, hingga belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) juga menjadi alasan penghentian sementara operasional.
Faktor lain yang turut menjadi perhatian adalah tidak tersedianya Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), ketiadaan fasilitas mes bagi petugas, ketidaksesuaian peralatan dapur, perselisihan antara mitra dan yayasan pengelola, lemahnya tata kelola organisasi, serta jumlah pemasok bahan pangan yang kurang dari 15 pemasok.
BGN juga menegaskan jumlah SPPG yang disuspend masih berpotensi bertambah.
Setiap SPPG kini diwajibkan menyalurkan Program MBG kepada sedikitnya 300 penerima manfaat dari kelompok 3B, yaitu ibu hamil, ibu menyusui, dan balita.
Apabila hingga 2 Juni 2026 suatu SPPG tidak dapat menunjukkan data penyaluran MBG kepada kelompok tersebut, maka SPPG akan dikenai suspend mayor tanpa insentif dan kepala SPPG akan mendapatkan peringatan keras. (*)
| Sindikat Curanmor di Sumut Nekat Tabrak Mobil Polisi Saat Akan Ditangkap |
|
|---|
| Oknum Prajurit TNI Aniaya Pemuda Gegara Asmara, Pelaku Cemburu Pacar Digoda |
|
|---|
| Harga Sawit di Aceh Tamiang Terjun Bebas, Turun Rp1.000 Lebih Per Kg, Petani Merana |
|
|---|
| KKP Perluas Akses Ekspor ke China, 638 Unit Pengolahan Ikan Kantongi Izin |
|
|---|
| Arsenal Gagal Juara Liga Champions, Sejumlah Klub Inggris Ramai-Ramai Lontarkan Sindiran |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/MBG-31052026.jpg)