Selasa, 2 Juni 2026

Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan Cair Mulai 2 Juni 2026, Ini Komponen yang Akan Diterima

Besaran gaji ke-13 yang diterima ASN dan pensiunan tidak hanya terdiri dari gaji pokok, tetapi juga mencakup sejumlah komponen penghasilan lainnya.

Tayang:
Editor: Amirullah
Chat GPT
GAJI KE-13 - Sebagian Aparatur Sipil Negara (ASN) akan mulai menerima gaji ke-13 besok lusa, Selasa, 2 Juni 2026. Informasi tersebut diumumkan PT Taspen (Persero) melalui akun Instagram resminya, @taspen, pada 23 Mei 2026. 

SERAMBINEWS.COM – Penantian jutaan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan akhirnya terjawab. Pemerintah memastikan pencairan gaji ke-13 tahun 2026 mulai dilakukan pada Selasa, 2 Juni 2026.

Tambahan penghasilan ini diberikan kepada ASN aktif, pensiunan, penerima pensiun, serta penerima tunjangan sebagai bentuk dukungan pemerintah dalam menghadapi berbagai kebutuhan masyarakat, terutama menjelang tahun ajaran baru.

Kebijakan tersebut diharapkan dapat membantu keluarga memenuhi berbagai pengeluaran, mulai dari biaya pendidikan anak hingga kebutuhan rumah tangga lainnya.

Besaran gaji ke-13 yang diterima setiap penerima tidak sama. Nilainya disesuaikan dengan status penerima, golongan, jabatan, serta komponen penghasilan yang melekat sesuai ketentuan yang berlaku.

Bagi ASN aktif, pembayaran gaji ke-13 mencakup gaji pokok beserta sejumlah tunjangan yang menjadi hak pegawai. Sementara bagi pensiunan, pencairan dilakukan berdasarkan komponen pensiun bulanan yang selama ini diterima secara rutin.

Pemerintah juga telah menyiapkan anggaran khusus guna memastikan proses penyaluran berjalan lancar dan tepat waktu.

Pemberian gaji ke-13 tahun ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 kepada aparatur negara serta pensiunan.

Taspen Pastikan Penyaluran Mulai 2 Juni 2026

Untuk para pensiunan, PT Taspen (Persero) memastikan pembayaran gaji ke-13 mulai dilakukan paling cepat pada Selasa, 2 Juni 2026.

Taspen menyebut penyaluran tersebut merupakan bagian dari komitmen perusahaan dalam memastikan seluruh manfaat pensiun diterima tepat waktu oleh para penerima.

“TASPEN mulai menyalurkan Gaji Belas Ketiga Tahun 2026 paling cepat pada 2 Juni 2026 sebagai bentuk komitmen dalam memastikan manfaat pensiun diterima tepat waktu,” tulis Taspen dalam unggahan akun Instagram resminya, @taspen, Sabtu (23/5/2026).

Besaran gaji ke-13 ASN dan pensiunan

DIkutip dari Kompas.com, Kamis (28/5/2026), besaran gaji ke-13 yang diterima ASN dan pensiunan tidak hanya terdiri dari gaji pokok, tetapi juga mencakup sejumlah komponen penghasilan lainnya.

Untuk ASN, komponen gaji ke-13 meliputi:

- Gaji pokok

- Tunjangan keluarga

- Tunjangan pangan

- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

- Tambahan penghasilan yang berkaitan dengan kinerja.

Adapun gaji ke-13 bagi pensiunan dihitung berdasarkan penghasilan bulanan terakhir yang diterima sesuai golongan masing-masing pada Mei 2026.

Oleh karena itu, nominal yang diterima setiap penerima dapat berbeda-beda, bergantung pada pangkat, golongan, jabatan, maupun kelas jabatan yang dimiliki.

Mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, berikut rincian besaran gaji ke-13 pensiunan berdasarkan golongan:

Golongan I

  • IA: Rp 1.748.100-Rp 1.962.200
  • IB: Rp 1.748.100-Rp 2.077.300
  • IC: Rp 1.748.100-Rp 2.165.200
  • ID: Rp 1.748.100-Rp 2.256.700.

Golongan II

  • IIA: Rp 1.748.100-Rp 2.833.900
  • IIB: Rp 1.748.100-Rp 2.953.800
  • IIC: Rp 1.748.100-Rp 3.078.700
  • IID: Rp 1.748.100-Rp 3.208.800.

Golongan III

  • IIIA: Rp 1.748.100-Rp 3.558.600
  • IIIB: Rp 1.748.100-Rp 3.709.200
  • IIIC: Rp 1.748.100-Rp 3.866.100
  • IIID: Rp 1.748.100-Rp 4.029.600.

Golongan IV

  • IVA: Rp 1.748.100-Rp 4.200.000
  • IVB: Rp 1.748.100-Rp 4.377.800
  • IVC: Rp 1.748.100-Rp 4.562.900
  • IVD: Rp 1.748.100-Rp 4.755.900
  • IVE: Rp 1.748.096-Rp 4.957.100.

Kelompok penerima gaji ke-13 2026

Gaji ke-13 tahun 2026 tidak hanya diberikan kepada PNS yang masih aktif bekerja. Pemerintah juga menyalurkan tambahan penghasilan tersebut kepada sejumlah kelompok aparatur negara lainnya.

Penerima gaji ke-13 meliputi:

Pegawai Negeri Sipil (PNS)

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

Prajurit TNI

Anggota Polri

Pejabat negara

Pensiunan

Penerima pensiun

Pegawai non-ASN pada instansi tertentu.

Dengan cakupan tersebut, kebijakan gaji ke-13 menjangkau berbagai kelompok penerima, mulai dari aparatur negara yang masih aktif bertugas hingga pensiunan yang tetap memperoleh hak penghasilan dari negara.

ASN yang tidak mendapatkan gaji Ke-13 2026

Dikutip dari Kompas.com, Selasa (26/5/2026), tidak seluruh aparatur negara berhak menerima gaji ke-13 pada 2026.

Pemerintah menetapkan sejumlah kriteria yang membuat ASN, prajurit TNI, maupun anggota Polri tidak memperoleh manfaat tersebut.

Ketentuan itu tercantum dalam Pasal 8 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.

Berdasarkan aturan tersebut, gaji ke-13 tidak diberikan kepada:

  • PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau sebutan lain yang setara.
  • PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam maupun luar negeri, dengan gaji dibayarkan oleh instansi tempat penugasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Lebih lanjut, Taspen menyatakan para penerima tidak perlu melakukan autentikasi ulang maupun mengajukan permohonan tambahan untuk memperoleh gaji ke-13.

Dana tersebut akan disalurkan secara otomatis sesuai mekanisme yang berlaku.

Kebijakan pencairan gaji ke-13 diharapkan dapat membantu ASN dan pensiunan memenuhi berbagai kebutuhan pada pertengahan tahun, mulai dari biaya pendidikan anak, kebutuhan rumah tangga, hingga menambah dana tabungan.

 

(TribunNewsmaker.com)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved