Kamis, 4 Juni 2026

Berkas Lengkap, Roy Suryo dan Dokter Tifa Segera Hadapi Persidangan Kasus Ijazah Jokowi

Menurutnya, seluruh kekurangan yang sebelumnya diminta oleh jaksa peneliti telah dipenuhi oleh penyidik sehingga berkas dinyatakan lengkap atau P-21.

Tayang:
Editor: Faisal Zamzami
KOLASE SERAMBINEWS.COM
Dua terlapor dugaan hoaks, Roy Suryo dan dr Tifa, memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya pada Kamis (15/5/2025). 

Dalam penyidikan perkara ini, Polda Metro Jaya sebelumnya menetapkan delapan orang sebagai tersangka yang dibagi ke dalam dua klaster berbeda.

Klaster pertama terdiri dari:

1. Eggi Sudjana

2. Kurnia Tri Rohyani

3. Rustam Effendi

4. Muhammad Rizal Fadillah

5. Damai Hari Lubis

Sementara klaster kedua terdiri atas:

6. Roy Suryo

7. Rismon Hasiholan Sianipar

8. Tifauziah Tyassuma

Penetapan para tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi, ahli, serta mengumpulkan berbagai barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang disangkakan.

Baca juga: Bantah Isu Mundur, Dokter Tifa Tegaskan Tetap Kritik Ijazah Jokowi Meski Absen Selama Ramadan

Tiga Tersangka Terima SP3

Dalam perjalanan penyidikan, tidak seluruh tersangka melanjutkan proses hukum hingga tahap penuntutan.

Polda Metro Jaya telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap tiga orang tersangka.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved