Berkas Lengkap, Roy Suryo dan Dokter Tifa Segera Hadapi Persidangan Kasus Ijazah Jokowi
Menurutnya, seluruh kekurangan yang sebelumnya diminta oleh jaksa peneliti telah dipenuhi oleh penyidik sehingga berkas dinyatakan lengkap atau P-21.
Dalam penyidikan perkara ini, Polda Metro Jaya sebelumnya menetapkan delapan orang sebagai tersangka yang dibagi ke dalam dua klaster berbeda.
Klaster pertama terdiri dari:
1. Eggi Sudjana
2. Kurnia Tri Rohyani
3. Rustam Effendi
4. Muhammad Rizal Fadillah
5. Damai Hari Lubis
Sementara klaster kedua terdiri atas:
6. Roy Suryo
7. Rismon Hasiholan Sianipar
Penetapan para tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi, ahli, serta mengumpulkan berbagai barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang disangkakan.
Baca juga: Bantah Isu Mundur, Dokter Tifa Tegaskan Tetap Kritik Ijazah Jokowi Meski Absen Selama Ramadan
Tiga Tersangka Terima SP3
Dalam perjalanan penyidikan, tidak seluruh tersangka melanjutkan proses hukum hingga tahap penuntutan.
Polda Metro Jaya telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap tiga orang tersangka.
| Pengamat Nilai Safari Politik Jokowi untuk Konsolidasi PSI dan Perkuat Posisi Gibran |
|
|---|
| VIDEO - MK Tegaskan Jakarta Masih Ibu Kota, Netizen Ramai Soroti Pernyataan Jokowi 2022 |
|
|---|
| Pengamat Nilai “Jokowi Effect” Tak Lagi Sekuat Dulu, PSI Hadapi Tantangan Baru |
|
|---|
| Aceh Butuh Regulasi Atur Etika Medsos Mengisi Kekosongan Hukum Nasional |
|
|---|
| Ini Pertimbangan Polda tak Tahan Tersangka Pencemaran Nama Baik Sekda Aceh |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Roy-Suryo-dan-dr-Tifa-Diperiksa-Secara-Khusus-Terkait-Ijazah-Jokowi.jpg)