Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Cair dari Rumah, Begini Cara Klaim Lewat Lapak Asik
Peserta cukup mengakses layanan Lapak Asik (Layanan Tanpa Kontak Fisik) BPJS Ketenagakerjaan untuk mengajukan pencairan saldo JHT dari rumah.
Penulis: Firdha Ustin | Editor: Amirullah
1. Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT)
Uang tunai dari akumulasi iuran peserta dan iuran perusahaan ditambah dengan hasil pengembangan JHT selama menjadi peserta.
Manfaat ini dapat dicairkan ketika peserta mencapai usia 56 tahun, mengalami cacat total tetap, meninggal dunia, atau berhenti kerja (PHK, mengundurkan diri, dan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya).
Melansir dari Kompas, banyak pekerja mengira saldo Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan hanya bisa dicairkan setelah pensiun atau berhenti bekerja.
Padahal, peserta yang masih aktif bekerja juga bisa mencairkan sebagian saldo JHT, asalkan sudah menjadi peserta minimal 10 tahun.
Dana yang bisa dicairkan maksimal 10 persen untuk persiapan masa pensiun atau kebutuhan lain, serta maksimal 30 persen untuk keperluan kepemilikan rumah.
Untuk mengajukan pencairan, peserta perlu menyiapkan dokumen seperti kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, e-KTP, KK, buku tabungan, dan surat keterangan masih aktif bekerja.
2. Manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
Tanggungan perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis, homecare service, santunan sementara tidak mampu bekerja sebesar 100 persen upah (12 bulan pertama) dan 50 persen upah (12 bulan berikutnya hingga sembuh), juga manfaat tambahan lainnya.
Manfaat tersebut akan diterima apabila peserta mengalami kecelakaan kerja (terhitung sejak meninggalkan rumah menuju tempat kerja, selama di tempat kerja, sampai kembali ke rumah) atau karena penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.
3. Manfaat Jaminan Kematian (JKM)
Santunan kematian, biaya pemakaman, dan santunan berkala selama 24 bulan dengan total manfaat santunan sebesar Rp 42 juta.
Di luar itu, 2 orang anak peserta juga akan mendapatkan manfaat beasiswa dengan total maksimal Rp 174 juta.
Manfaat tersebut dapat diterima ahli waris peserta ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja.
4. Manfaat Jaminan Pensiun (JP)
| Cara Daftar BPJS TK untuk Petani dan Pekerja Mandiri, Viral usai Santunan Rp42 Juta Disebut Cair |
|
|---|
| Nagan Daftarkan Jaminan Beasiswa bagi Anak Aparatur dan Lembaga Gampong ke BPJS Ketenagakerjaan |
|
|---|
| Rekrutmen BPJS Ketenagakerjaan 2026 Dibuka! D3, S1 dan Difabel Bisa Daftar, Cek Syarat Lengkapnya |
|
|---|
| BPJS Ketenagakerjaan Buka Lowongan Kerja April 2026, Ada Penempatan Seluruh Indonesia Termasuk Aceh |
|
|---|
| DPW Serikat Pekerja BPJS Ketenagakerjaan Sumbagut dan KNPI Serahkan MCK Darurat di Aceh Tengah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/kantor-pusat-bpjs-ketenagakerjaan.jpg)