Rabu, 3 Juni 2026

Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Cair dari Rumah, Begini Cara Klaim Lewat Lapak Asik

Peserta cukup mengakses layanan Lapak Asik (Layanan Tanpa Kontak Fisik) BPJS Ketenagakerjaan untuk mengajukan pencairan saldo JHT dari rumah.

Tayang:
Penulis: Firdha Ustin | Editor: Amirullah
BPJS KETENAGAKERJAAN
Kantor Pusat BPJS Ketenagakerjaan - Peserta BPJS Ketenagakerjaan kini dapat mencairkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) secara online melalui layanan Lapak Asik tanpa harus datang ke kantor cabang.i 

Uang tunai yang diberikan setiap bulan atau sekaligus dari akumulasi seluruh iuran peserta ditambah hasil pengembangannya. Manfaat ini dapat dicairkan ketika peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

5. Manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)

Uang tunai sebesar 60?ri upah (selama 6 bulan), informasi lowongan kerja, dan pelatihan kerja. Semua manfaat ini dapat diterima peserta yang mengalami PHK dan belum bekerja setelah memenuhi masa iuran program JKP paling sedikit 12 bulan dalam 2 tahun terakhir.

Besaran Iuran Program Jaminan untuk Peserta Penerima Upah

Setelah tahu cakupan manfaat masing-masing program jaminan di atas, berikut adalah besaran iuran untuk setiap program yang dapat diikuti peserta PU:

1. Iuran Jaminan Hari Tua (JHT)

Iuran JHT merupakan tanggung jawab peserta dan perusahaan yang mempekerjakannya. Rinciannya adalah:

peserta membayar 2?ri upah sebulan, dan

perusahaan membayar 3,7?ri upah peserta.

Jika gaji kamu Rp 6.000.000, maka iuran JHT yang kamu tanggung (dipotong dari gaji) sebesar Rp 120.000 dan perusahaan menanggung sebesar Rp 222.000.

2. Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

Iuran JKK sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Namun, besarannya ditentukan berdasarkan tingkat risiko pekerjaan yang dimiliki oleh peserta.

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2025, pembagian tingkat risiko pekerjaan adalah:

Kategori risiko

Besaran iuran

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved