Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Cair dari Rumah, Begini Cara Klaim Lewat Lapak Asik
Peserta cukup mengakses layanan Lapak Asik (Layanan Tanpa Kontak Fisik) BPJS Ketenagakerjaan untuk mengajukan pencairan saldo JHT dari rumah.
Penulis: Firdha Ustin | Editor: Amirullah
Contoh pekerjaan
Sangat rendah
0,24 %
Staf administrasi, pekerja kantoran
Rendah
0,54 %
Petugas kebersihan kantor, kasir
Sedang
0,89 %
Operator alat produksi ringan, teknisi
Tinggi
1,27 %
Pekerja pabrik, operator mesin berat
Sangat tinggi
1,74 %
Pekerja konstruksi, pekerja tambang
Catatan: terdapat pengecualian bagi industri padat karya tertentu, meliputi industri makanan, minuman, tembakau, tekstil dan pakaian jadi, kulit dan barang kulit, mainan anak, serta furnitur, mulai Februari 2025 hingga Januari 2026.
3. Iuran Jaminan Kematian (JKM)
Sama seperti JKK, iuran JKM juga sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Adapun besaran persentasenya adalah 0,3?ri upah peserta.
Jika gaji kamu Rp 6.000.000, maka besaran iuran JKM yang akan dibayarkan perusahaan adalah Rp 18.000 per bulan.
4. Iuran Jaminan Pensiun (JP)
Iuran JP menjadi tanggung jawab bersama antara peserta dan perusahaan. Adapun detail pembagiannya adalah:
peserta membayar 1?ri upah sebulan, dan
perusahaan membayar 2?ri upah peserta.
Jika gaji kamu Rp 6.000.000, maka iuran JP yang akan dipotong dari upah bulanan kamu sebesar Rp 60.000. Sementara itu, perusahaan akan menanggung sebesar Rp120.000 iuran JP kamu.
Penting untuk dicatat: program JP memiliki batas maksimal upah untuk perhitungan iuran, yaitu sebesar Rp 10.547.000 per bulan. Apabila gaji kamu di atas angka ini, perhitungan iuran akan menggunakan batas maksimal upah tersebut.
5. Iuran Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)
Berbeda dengan keempat program sebelumnya, iuran JKP merupakan tanggung jawab Pemerintah Pusat dan rekomposisi dari iuran program BPJS Ketenagakerjaan lainnya. Rinciannya seperti berikut:
Pemerintah Pusat menanggung 0,22?ri upah peserta,
rekomposisi iuran JKK sebesar 0,14?ri upah peserta,
Jika gaji kamu Rp 6.000.000, Pemerintah Pusat akan membayarkan iuran JKP sebesar Rp 13.200. Kemudian, rekomposisi iuran JKK akan menanggung Rp8.400 dan rekomposisi iuran JKM akan menanggung Rp 6.000 iuran JKP kamu.
Itulah dia ulasan mengenai informasi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, mulai dari manfaat program-program untuk peserta PU, besaran iuran, serta contoh perhitungan iuran untuk masing-masing programnya. (Serambinews.com/Firdha)
| Cara Daftar BPJS TK untuk Petani dan Pekerja Mandiri, Viral usai Santunan Rp42 Juta Disebut Cair |
|
|---|
| Nagan Daftarkan Jaminan Beasiswa bagi Anak Aparatur dan Lembaga Gampong ke BPJS Ketenagakerjaan |
|
|---|
| Rekrutmen BPJS Ketenagakerjaan 2026 Dibuka! D3, S1 dan Difabel Bisa Daftar, Cek Syarat Lengkapnya |
|
|---|
| BPJS Ketenagakerjaan Buka Lowongan Kerja April 2026, Ada Penempatan Seluruh Indonesia Termasuk Aceh |
|
|---|
| DPW Serikat Pekerja BPJS Ketenagakerjaan Sumbagut dan KNPI Serahkan MCK Darurat di Aceh Tengah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/kantor-pusat-bpjs-ketenagakerjaan.jpg)