Rabu, 3 Juni 2026

Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Cair dari Rumah, Begini Cara Klaim Lewat Lapak Asik

Peserta cukup mengakses layanan Lapak Asik (Layanan Tanpa Kontak Fisik) BPJS Ketenagakerjaan untuk mengajukan pencairan saldo JHT dari rumah.

Tayang:
Penulis: Firdha Ustin | Editor: Amirullah
BPJS KETENAGAKERJAAN
Kantor Pusat BPJS Ketenagakerjaan - Peserta BPJS Ketenagakerjaan kini dapat mencairkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) secara online melalui layanan Lapak Asik tanpa harus datang ke kantor cabang.i 

Contoh pekerjaan

Sangat rendah

0,24 %

Staf administrasi, pekerja kantoran

Rendah

0,54 %

Petugas kebersihan kantor, kasir

Sedang

0,89 %

Operator alat produksi ringan, teknisi

Tinggi

1,27 %

Pekerja pabrik, operator mesin berat

Sangat tinggi

1,74 %

Pekerja konstruksi, pekerja tambang

Catatan: terdapat pengecualian bagi industri padat karya tertentu, meliputi industri makanan, minuman, tembakau, tekstil dan pakaian jadi, kulit dan barang kulit, mainan anak, serta furnitur, mulai Februari 2025 hingga Januari 2026.

3. Iuran Jaminan Kematian (JKM)

Sama seperti JKK, iuran JKM juga sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Adapun besaran persentasenya adalah 0,3?ri upah peserta.

Jika gaji kamu Rp 6.000.000, maka besaran iuran JKM yang akan dibayarkan perusahaan adalah Rp 18.000 per bulan.

4. Iuran Jaminan Pensiun (JP)

Iuran JP menjadi tanggung jawab bersama antara peserta dan perusahaan. Adapun detail pembagiannya adalah:

peserta membayar 1?ri upah sebulan, dan

perusahaan membayar 2?ri upah peserta.

Jika gaji kamu Rp 6.000.000, maka iuran JP yang akan dipotong dari upah bulanan kamu sebesar Rp 60.000. Sementara itu, perusahaan akan menanggung sebesar Rp120.000 iuran JP kamu.

Penting untuk dicatat: program JP memiliki batas maksimal upah untuk perhitungan iuran, yaitu sebesar Rp 10.547.000 per bulan. Apabila gaji kamu di atas angka ini, perhitungan iuran akan menggunakan batas maksimal upah tersebut.

5. Iuran Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)

Berbeda dengan keempat program sebelumnya, iuran JKP merupakan tanggung jawab Pemerintah Pusat dan rekomposisi dari iuran program BPJS Ketenagakerjaan lainnya. Rinciannya seperti berikut:

Pemerintah Pusat menanggung 0,22?ri upah peserta,

rekomposisi iuran JKK sebesar 0,14?ri upah peserta,

Jika gaji kamu Rp 6.000.000, Pemerintah Pusat akan membayarkan iuran JKP sebesar Rp 13.200. Kemudian, rekomposisi iuran JKK akan menanggung Rp8.400 dan rekomposisi iuran JKM akan menanggung Rp 6.000 iuran JKP kamu.

Itulah dia ulasan mengenai informasi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, mulai dari manfaat program-program untuk peserta PU, besaran iuran, serta contoh perhitungan iuran untuk masing-masing programnya. (Serambinews.com/Firdha)

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved