Jimly Bongkar Perintah Hery Susanto yang Bikin Ombudsman Tak Awasi Tata Kelola MBG
sikap tersebut tidak dapat dibenarkan karena Ombudsman memiliki tugas mengawasi seluruh pelayanan publik yang diselenggarakan pemerintah.
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Nur Nihayati
Jimly Bongkar Perintah Hery Susanto yang Bikin Ombudsman Tak Awasi Tata Kelola MBG
SERAMBINEWS.COM - Ketua Majelis Etik Ombudsman RI, Jimly Asshiddiqie, mengungkap adanya arahan dari Ketua Ombudsman nonaktif Hery Susanto yang meminta jajaran Ombudsman tidak melakukan pengawasan terhadap tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Menurut Jimly, arahan tersebut bertentangan dengan prinsip independensi Ombudsman sebagai lembaga negara pengawas pelayanan publik.
Pengungkapan itu disampaikan Jimly dalam konferensi pers di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Senin (8/6/2026), usai Majelis Etik menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat kepada Hery Susanto karena terbukti melakukan pelanggaran berat kode etik.
Jimly mengatakan, selama periode kepemimpinan Hery Susanto, terdapat arahan kepada staf Ombudsman agar tidak menyentuh atau mengawasi pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis yang dijalankan Badan Gizi Nasional (BGN).
“Jadi, selama periode yang lalu itu, MBG tidak boleh disentuh. Ini kan kurang ajar ini,” ungkapnya, dilansir dari Kompas.com.
Menurut dia, sikap tersebut tidak dapat dibenarkan karena Ombudsman memiliki tugas mengawasi seluruh pelayanan publik yang diselenggarakan pemerintah maupun lembaga negara lainnya.
Tidak ada program pemerintah yang seharusnya dikecualikan dari pengawasan, termasuk program prioritas nasional Presiden Prabowo Subianto, seperti MBG.
Pengawasan terhadap program MBG justru menjadi penting mengingat besarnya anggaran yang dikelola serta luasnya cakupan penerima manfaat program tersebut.
Karena itu, transparansi dan akuntabilitas harus tetap dijaga melalui mekanisme pengawasan yang efektif.
Jimly juga menyinggung kasus hukum yang kini menjerat salah satu pejabat terkait Program Makan Bergizi Gratis.
Menurutnya, peristiwa tersebut menunjukkan bahwa pengawasan terhadap tata kelola program pemerintah tetap diperlukan untuk mencegah terjadinya penyimpangan.
“Lha buktinya ini sekarang pimpinan MBG ditangkap, jadi tersangka. Itu artinya ada masalah dalam tata kelola,” ujar dia.
Lebih lanjut, Jimly mengungkapkan informasi mengenai arahan tersebut diperoleh dari keterangan para staf Ombudsman saat proses pemeriksaan etik berlangsung.
Meski tidak dicantumkan secara rinci dalam putusan Majelis Etik, ia menilai fakta tersebut perlu diketahui publik karena menyangkut kepentingan umum.
Jimly Asshiddiqie
Hery Susanto
MBG
Ombudsman
Tata Kelola MBG
Ombudsman Tak Awasi MBG
program prioritas Prabowo
| Puluhan Dapur MBG di Aceh Tutup |
|
|---|
| MBG dan Piring Keadilan yang Retak |
|
|---|
| 14.667 Penerima Manfaat MBG di Langsa Terdampak, Pasca 6 SPPG Tutup Sementara Operasional |
|
|---|
| 70 Persen Sasaran MBG di Aceh Utara Terlayani, Tiga Kecamatan Masih Tahap Persiapan |
|
|---|
| Layanan MBG untuk SMAN 1 Baktiya Terhenti, Sekolah Lain di Aceh Utara Masih Dapat Jatah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Jimly-Asshiddiqie-saat-ditemui-di-Aula-Gedung-II-MK-Selasa-24102023.jpg)