Demo DPR

Sosok Umar Amirudin, Driver Ojol Alami Patah Tulang Dikeroyok Polisi hingga Ditabrak Rantis Brimob

Driver ojol lain bernama Umar Amirudin mengalami patah tulang dada dan tangan setelah dikeroyok petugas kepolisian.

|
Editor: Faisal Zamzami
Istimewa
Sosok Moh Umar Amirudin, seorang pengemudi ojek online (ojol) luka parah akibat dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob. 

Orang tua Affan bekerja serabutan dan Affan menjadi tulang punggung keluarganya.

Pemilik kontrakan, Muri, menerangkan Affan pernah menjadi satpam kemudian menjadi driver Gojek.

"Pagi jam 05.30 udah keluar rumah. Siang istirahat, sore keluar lagi," tuturnya.

Affan memiliki adik yang masih SMP dan biaya pendidikan ditanggung Affan dan kakaknya.

 

 7 Anggota Brimob Terbukti Langgar Kode Etik Dipatsus

Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri memastikan tujuh anggota Brimob yang terlibat dalam kasus penabrakan pengemudi ojek online Affan Kurniawan telah terbukti melanggar kode etik profesi kepolisian.

Mereka dijatuhi sanksi penempatan khusus (patsus) selama 20 hari di Mabes Polri.

Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim mengatakan keputusan tersebut diambil setelah dilakukan gelar perkara bersama sejumlah unsur Polri.

“Adapun dari gelar awal ini kita sudah sepakati dan hasil rekomendasi secara menyeluruh dan kami juga sudah sampaikan kepada Kompolnas dan Komnas HAM bahwa terhadap tujuh orang terduga pelanggar, kami tetapkan dipastikan bahwa terduga pelanggar telah terbukti melanggar kode etik profesi kepolisian,” ujar Karim di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (29/8/2025).

“Oleh karena itu, kami menyikapi rekomendasi berikutnya, yaitu mulai hari ini kami lakukan penempatan khusus atau patsus di div propam selama 20 hari terhadap tujuh orang terduga pelanggar,” sambungnya.

Karim menegaskan, penempatan khusus ini berlaku mulai 29 Agustus hingga 17 September 2025.

Jika dianggap masih kurang, masa patsus dapat diperpanjang.

“Saya ulangi, dari dasar fakta yang sudah ditemukan sementara, kami lakukan penempatan khusus di div propam polri selama 20 hari terhitung 29 Agustus sampai dengan 17 September. Apabila 20 hari ini dirasakan kurang, ini masih bisa kita lakukan kembali untuk penempatan khusus,” katanya.

Dalam proses pemeriksaan, kata Karim, Propam telah mengidentifikasi posisi para anggota Brimob di dalam kendaraan saat kejadian.

Pengemudi mobil disebut adalah Bripka R, dengan Kompol C duduk di kursi depan sebelah pengemudi.

“Selanjutnya, hasil identifikasi sementara yang kita sudah dapatkan, yaitu ditemukan dua orang yang duduk di depan termasuk pengemudi kendaraan tersebut dan lima orang lainnya dalam posisi duduk di belakang. Ada pun pengemudi yang mengemudi kendaraan tersebut, yaitu Bripka R, sedangkan yang duduk di sebelah pengemudi, yaitu Kompol C. Sedangkan yang duduk di belakang adalah lima orang, yaitu Aibda R, Briptu D, Bripda M, Bharaka J, dan Bharaka Y,” tutur Karim.

Meski begitu, Karim menegaskan proses pemeriksaan masih berlanjut. Pihaknya tetap mengumpulkan keterangan tambahan baik dari terduga maupun saksi-saksi lain.

“Sedangkan untuk substansi ataupun masalah lainnya, ini masih dalam tahap pemeriksaan dan klarifikasi. Klarifikasi ini tentunya kita akan meminta keterangan, bukan hanya dari terduga saja, tapi saksi-saksi ataupun fakta-fakta orang-orang yang mengetahui kejadian tersebut,” jelasnya.

 

Baca juga: Hakim Jatuhi Pidana Nihil Untuk Ratu Narkoba Bireuen Dalam Perkara TPPU, JPU Banding

Baca juga: Demo di Mako Brimob Rusuh, Massa Bakar hingga Jarah Perkantoran di Jakpus

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved