Nasib 7 Brimob Kasus Tewasnya Affan Kurniawan, Sopir Rantis Bripka R dan Kompol K Terancam Dipecat
Ia mengaku bersama rekannya berusaha keras menahan pintu mobil agar tidak sampai terbuka.
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Kepala Biro Pertanggungjawaban Profesi Kepolisian Divpropam Polri, Brigjen Pol Agus Wijayanto, menyampaikan, tujuh anggota Kepolisian telah diperiksa terkait kasus tewasnya driver ojek online Affan Kurniawan yang diduga terlindas kendaraan taktis.
Mereka adalah polisi yang berada di dalam rantis Brimob saat kejadian berlangsung.
“Sampai hari ini, akreditor telah melaksanakan pemeriksaan terhadap semua saksi, termasuk orang tua korban, Bapak Zulkifli. Kami juga menganalisis video, foto di media sosial, surat visum et repertum, dan dokumen-dokumen pengamanan lainnya,” kata Agus dalam konferensi pers di Gedung Divisi Humas Polri, Senin (1/9/2025).
Agus menjelaskan, hasil pendalaman dan analisis menyimpulkan adanya dua kategori pelanggaran yang dilakukan tujuh anggota kepolisian tersebut.
Pelanggaran berat dilakukan oleh Kompol K, Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri, yang duduk di depan sebelah kiri sopir, dan Bripka R, personel Sat Brimob Polda Metro Jaya, yang bertindak sebagai sopir rantis PJJ dengan nomor polisi 17713-VII.
Sementara itu, pelanggaran sedang dikenakan kepada lima personel Sat Brimob Polda Metro Jaya lainnya, yakni Aipda MR, Briptu D, Bripda AM, Bharaka J, dan Bharaka YD.
Mereka diketahui duduk di bagian belakang kendaraan sebagai penumpang.
“Untuk kategori pelanggaran berat dapat dituntut dengan ancaman pemberhentian tidak dengan hormat. Sementara kategori sedang akan dituntut melalui sidang komisi kode etik Polri,” kata Agus.
Adapun bentuk sanksi bagi pelanggaran sedang, kata Agus, bisa berupa penempatan dalam tempat khusus (parsus), mutasi bersifat demosi, penundaan pangkat, maupun penundaan pendidikan.
“Itu semua nanti akan diputuskan berdasarkan fakta-fakta di sidang kode etik profesi Polri,” imbuhnya.
Gelar Sidang Etik
Divpropam Polri akan menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) untuk kategori berat pada hari Rabu pada Rabu (3/9/2025) untik terduga pelanggar Kompol Kosmas dan pada Kamis (4/9/2025) untuk terduga pelanggar Bripka Rohmat.
Lima terduga pelanggar lain akan di sidang etik setelahnya.
Di samping itu Divpropam juga akan melakukan gelar perkara melibatkan pihak eksternal serta internal pada Selasa (2/9/2025).
Polri turut mengundang Kompolnas, Komnas HAM, kemudian di internal di dalamnya adalah Itwasum, Bareskrim, SDM, Div Kum, Div Propam Brimob Polri serta nanti Div Propam Polri.
Gelar perkara untuk menentukan penetapan tersangka setelah ditemukan adanya dugaan unsur pidana dalam kasus ojol terlindas rantis.
Baca juga: Zulkifli Ayah Affan Kurniawan: Kami Cuma Minta Keadilan, Yang Berbuat Harus Ditindak
Pengakuan 7 Anggota Brimob yang Lindas Affan
Tujuh anggota Brimob diduga terlibat dalam peristiwa yang menyebabkan pengemudi ojek online (ojol) bernama Affan Kurniawan (21) meninggal dunia pada Kamis (29/8/2025).
Terungkap alasan anggota Brimob nekat melindas ojol Affan Kurniawan hingga meninggal dunia.
Pengakuan anggota Brimob yang lindas ojol Affan Kurniawan dengan Baraccuda hingga tewas telah ditahan dan sedang menjalani pemeriksaan.
Tujuh anggota Brimob ini bakal menjalani hukuman atas kematian Affan Kurniawan dan ojol lain yang mengalami luka.
Tujuh pelaku ini melindas korban dengan rantis Brimob hingga tewas saat demo ricuh di Jakarta.
Berdasarkan pengakuan pelaku, mereka melindas korban karena ketakutan telah dikepung massa demo.
Mereka merasa nyawa sudah terancam dan memilih untuk melajukan kendaraan meski ada Affan Kurniawan terjepit di roda.
Ia menyebut, dalam situasi mencekam itu, pintu mobil sempat ditarik massa pedemo sehingga membuat nyawa mereka terancam.
"Waktu saya maju blokade itu banyak pendemo mengikuti pak, massa itu sempat mau membuka pintu pak,” ujar anggota Brimob tersebut dalam pemeriksaan Propam yang disiarkan live, Jumat (29/8/2025).
Ia mengaku bersama rekannya berusaha keras menahan pintu mobil agar tidak sampai terbuka.
Menurutnya, jika pintu sampai kebuka, keselamatan mereka bisa melayang.
"Ada pak belakang, saya bersama Barakha D dan Bripka M menahan pintu pak. Bagaimana caranya pintu jangan sampai kebuka. Kalau kebuka pasti mati kita,” ungkapnya.
Situasi semakin mencekam karena massa tidak hanya berusaha membuka pintu, tetapi juga melempari mobil dengan batu.
“Pemotor mengikut (kejar) pak, melempari (batu),” ujarnya.
Baca juga: Sampaikan Duka Mendalam, Menag Doakan Pengemudi Ojol Affan Kurniawan Termasuk Syuhada
Tak hanya itu, ia mengungkap mobil yang mereka tumpangi juga mengalami kendala teknis.
Sang sopir menyebut kendaraan tidak bisa melaju cepat setelah terkena lemparan massa.
"Setelah itu, saya lihat kaca belakang. Disitu driver bilang mobil ini tidak bisa melaju cepat, ada trouble. Entah karena dilempar mesinnya kena atau apa sehingga mobil itu tidak bisa melaju cepat pak,” katanya.
Menurut pengakuannya, kondisi tersebut membuat massa semakin mudah mengejar dan mengiringi mobil mereka. Bahkan, ratusan orang bermotor terus menekan agar mobil berhenti.
“Disitulah massa semakin mengiring kita pak, upayakan mobil ini berhenti pak. Bagaimana caranya berhenti sama massa. Dikejar sampai Kwitang sampai gerbang mako sat,” katanya.
Lebih lanjut, Ia menegaskan, situasi baru mereda setelah mobil berhasil masuk ke markas Mako Brimob di Kwitang.
“Jadi begitu kita masuk mako gerbang ditutup udah pak,” tuturnya.
Aksi demonstrasi “Bubarkan DPR” dan unjuk rasa buruh yang berlangsung di depan Gedung DPR RI pada 25 dan 28 Agustus 2025 berujung bentrokan antara massa dan aparat di sejumlah titik sekitar Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat.
Pada Kamis malam, 28 Agustus, Affan Kurniawan (21), driver ojek online, tewas setelah terlindas kendaraan taktis Brimob saat terjebak di tengah kerumunan demonstrasi di kawasan Pejompongan.
Tragedi tersebut memicu gelombang protes dari komunitas ojek online dan mahasiswa.
Aksi lanjutan terjadi pada 29 Agustus di berbagai titik, termasuk Mako Brimob Polda Metro Jaya di Kwitang, Mapolda Metro Jaya, dan depan Gedung DPR RI, menuntut pertanggungjawaban aparat atas insiden yang menewaskan Affan dan mendesak pengusutan transparan terhadap anggota Brimob yang terlibat.
Baca juga: Momen Jenazah Affan Kurniawan Dimakamkan, Suara Kalimat Tauhid Ojol Menggema di TPU Karet Bivak
Bripka R Sopiri Mobil Rantis yang Lindas Ojol Affan Kurniawan
Terungkap sosok sopir kendaraan taktis (rantis) Brimob saat melindas sopir ojek online Affan Kurniawan (AK) hingga meninggal dunia.
Saat kejadian, ada dua orang yang duduk di depan termasuk pengemudi kendaraan tersebut dan lima orang lainnya dalam posisi duduk di belakang.
Kadiv Propam Polri Irjen Pol Abdul Karim mengungkap, pihaknya telah mengamankan tujuh orang yang diduga terlibat dalam peristiwa yang menyebabkan pengemudi ojek online (ojol) bernama Affan Kurniawan (21) meninggal dunia pada Kamis (29/8/2025).
Salah satunya adalah Bripka R, yang merupakan aparat kepolisian yang berada di belakang kemudi mobil kendaraan taktis (rantis) Brimob Polri yang melindas Affan Kurniawan.
"Ditemukan dua orang yang duduk di depan, termasuk pengemudi kendaraan tersebut. Dan lima orang lainnya dalam posisi duduk di belakang," ujar Abdul Karim dalam konferensi persnya, Jumat (29/8/2025).
"Adapun pengemudi yang mengemudi kendaraan tersebut, yaitu Bripka R. Sedangkan yang duduk di sebelah pengemudi, yaitu Kompol C," sambungnya.
Sedangkan lima orang yang duduk di belakang kursi pengemudi adalah Aipda R, Briptu D, Bripda M, Bharaka J, dan Bharaka Y.
"Ini hasil sementara yang sudah kita dapatkan, yang sudah terkonfirmasi, dan kita sudah pastikan. Sedangkan untuk substansi atau masalah lainnya, ini masih dalam tahap pemeriksaan dan klarifikasi," ujar Abdul Karim.
Baca juga: Bunda Salma Jemput Warga Aceh Sakit dari Malaysia, Ajak Perantau Saling Membantu
Baca juga: Warga Pati Demo di KPK, Desak Bupati Sudewo Jadi Tersangka Kasus DJKA
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Kapolda Aceh Ajak Ulama dan Masyarakat Panjatkan Doa untuk Kedamaian Negeri dan Kelancaran Aksi |
![]() |
---|
Warga Pati Demo di KPK, Desak Bupati Sudewo Jadi Tersangka Kasus DJKA |
![]() |
---|
Temui Pendemo, Wali Kota dan Ketua DPRK Lhokseumawe: Tak Ada Kenaikan Pajak PBB |
![]() |
---|
Kapolda Metro Jaya: 1.240 Orang Perusuh di Jakarta Ditangkap, Mayoritas Warga Luar |
![]() |
---|
Ada Demo, SD-SMP/Sederajat di Banda Aceh Diliburkan, Siswa Belajar Daring |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.