Berita Nasional
Demo Besar Landa Jakarta, Ribuan Warga Aceh Tetap Hadiri Resepsi Pernikahan Naufal - Shahnaz
ribuan warga Aceh tetap memadati Ballroom Grha Pertamina, Gambir, Minggu (31/8/2025) malam untuk menghadiri resepsi pernikahan
Penulis: Fikar W Eda | Editor: Muhammad Hadi
Invasi atau ancaman serangan dari negara lain.
Kerusuhan sosial yang meluas dan tidak terkendali.
Gangguan keamanan besar sehingga aparat kepolisian atau sipil tidak mampu menanganinya.
Secara historis, Darurat Militer di Indonesia pernah diterapkan dalam situasi yang jauh lebih genting daripada sekadar unjuk rasa.
Menurut sejarah Indonesia pernah memberlakukan Darurat Militer sebanyak dua kali.
Yaitu pada 1957 saat kondisi politik tidak stabil akibat ancaman pemberontakan daerah (PRRI/Permesta).
Pemberlakukan Darurat Militer itu dilakukan pada masa pemerintahan Presiden Soekarno.
Lalu pada 2003, pemerintah Indonesia memberlakukan darurat militer, tepatnya di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD).
Pemberlakuan kebijakan ini menyusul meningkatnya konflik bersenjata antara aparat keamanan dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM).
Baca juga: Trio DPR Diteriaki Pendemo! Ahmad Sahroni, Uya Kuya, Eko Patrio, Dikepung Amarah Rakyat, Kini Kabur?
Keputusan ini dikeluarkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 4 Tahun 2003 yang ditandatangani oleh Presiden RI ke-5, Megawati Soekarnoputri.
Adapun upaya tersebut diambil sebagai upaya untuk menstabilkan situasi keamanan di wilayah yang sejak lama dilanda ketegangan politik dan sosial.
Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa penerapan darurat militer bersifat sementara dan bertujuan untuk menciptakan kondisi aman, sehingga dialog politik dan proses damai dapat dijalankan di masa mendatang.
Meskipun darurat militer efektif menekan aksi-aksi kekerasan di beberapa wilayah, langkah ini juga menimbulkan kontroversi terkait hak-hak sipil dan keamanan warga.
Syarat Darurat Militer bisa diberlakukan di Indonesia
Pemberlakuan darurat militer biasanya diputuskan oleh kepala negara atau pemerintah dengan pertimbangan keamanan nasional.
Tujuannya adalah menjaga stabilitas, mempertahankan kedaulatan, serta mengendalikan situasi yang tidak bisa ditangani oleh mekanisme hukum atau aparat sipil biasa.
Demo Rusuh, Polda Jawa Timur Tangkap 580 Demonstran, Sebagian Besar Pelajar |
![]() |
---|
Gedung Grahadi Tempat Suaminya Bekerja sebagai Wagub Jatim Dibakar, Arumi Bachsin Ungkap Kondisinya |
![]() |
---|
Potret Ahmad Sahroni, Sebelum Jadi Crazy Rich Ternyata Pernah Jadi Sopir Truk hingga Caddy Golf |
![]() |
---|
Disebut Kabur ke Luar Negeri, Terungkap Keberadaan Uya Kuya Saat Rumahnya Dijarah Massa |
![]() |
---|
Jam Tangan Ahmad Sahroni Senilai Rp 11,7 M Dijarah & Kini Dikembalikan, Pelaku Bingung Cara Pakainya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.