Breaking News

Berita Nasional

Demo Besar Landa Jakarta, Ribuan Warga Aceh Tetap Hadiri Resepsi Pernikahan Naufal - Shahnaz

ribuan warga Aceh tetap memadati Ballroom Grha Pertamina, Gambir, Minggu (31/8/2025) malam untuk menghadiri resepsi pernikahan

Penulis: Fikar W Eda | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM/HO
PAKAIAN KHAS ACEH - Mempelai pria, Muhammad Naufal, tamatan New Zealand University dan kini bekerja sebagai Senior Renewable Energy Consultant di perusahaan Belanda. Mempelai wanita, Shahnaz Bakri, lulusan SMA 3 Jakarta, Universitas Indonesia, dan University of Queensland, berkarier sebagai Executive Digital Marketing di perusahaan Jerman. Keduanya mengenakan pakaian khas Aceh saat peresmian pernikahan, 31 Agustus 2025 

Invasi atau ancaman serangan dari negara lain.

Kerusuhan sosial yang meluas dan tidak terkendali.

Gangguan keamanan besar sehingga aparat kepolisian atau sipil tidak mampu menanganinya.

Secara historis, Darurat Militer di Indonesia pernah diterapkan dalam situasi yang jauh lebih genting daripada sekadar unjuk rasa.

Menurut sejarah Indonesia pernah memberlakukan Darurat Militer sebanyak dua kali.

Yaitu pada 1957 saat kondisi politik tidak stabil akibat ancaman pemberontakan daerah (PRRI/Permesta).

Pemberlakukan Darurat Militer itu dilakukan pada masa pemerintahan Presiden Soekarno.

Lalu pada 2003, pemerintah Indonesia memberlakukan darurat militer, tepatnya di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD).

Pemberlakuan kebijakan ini menyusul meningkatnya konflik bersenjata antara aparat keamanan dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM).

Baca juga: Trio DPR Diteriaki Pendemo! Ahmad Sahroni, Uya Kuya, Eko Patrio, Dikepung Amarah Rakyat, Kini Kabur?

Keputusan ini dikeluarkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 4 Tahun 2003 yang ditandatangani oleh Presiden RI ke-5, Megawati Soekarnoputri.

Adapun upaya tersebut diambil sebagai upaya untuk menstabilkan situasi keamanan di wilayah yang sejak lama dilanda ketegangan politik dan sosial.

Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa penerapan darurat militer bersifat sementara dan bertujuan untuk menciptakan kondisi aman, sehingga dialog politik dan proses damai dapat dijalankan di masa mendatang.

Meskipun darurat militer efektif menekan aksi-aksi kekerasan di beberapa wilayah, langkah ini juga menimbulkan kontroversi terkait hak-hak sipil dan keamanan warga.

Syarat Darurat Militer bisa diberlakukan di Indonesia

Pemberlakuan darurat militer biasanya diputuskan oleh kepala negara atau pemerintah dengan pertimbangan keamanan nasional. 

Tujuannya adalah menjaga stabilitas, mempertahankan kedaulatan, serta mengendalikan situasi yang tidak bisa ditangani oleh mekanisme hukum atau aparat sipil biasa.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved