Berita Nasional
Demo Besar Landa Jakarta, Ribuan Warga Aceh Tetap Hadiri Resepsi Pernikahan Naufal - Shahnaz
ribuan warga Aceh tetap memadati Ballroom Grha Pertamina, Gambir, Minggu (31/8/2025) malam untuk menghadiri resepsi pernikahan
Penulis: Fikar W Eda | Editor: Muhammad Hadi
Dasar pemikiran diberlakukannya darurat militer biasanya untuk menjaga keamanan, mempertahankan keutuhan negara, serta melindungi masyarakat dari ancaman yang dianggap tidak bisa diatasi dengan mekanisme hukum dan pemerintahan biasa.
Negara-negara di dunia memiliki aturan berbeda tentang penerapan darurat militer, tetapi prinsipnya tetap sama, yakni memberi kewenangan lebih besar kepada militer dalam mengendalikan situasi.
Dilansir dari Kompas.com, Senin (1/9/2025), di Indonesia, dasar hukum pemberlakuan Darurat Militer diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 23 Tahun 1959 tentang Pencabutan UU No. 74 Tahun 1957.
Berdasarkan Pasal 1 Ayat 1 dari peraturan tersebut, ada tiga syarat utama yang dapat menyebabkan diberlakukannya Darurat Militer di Indonesia, yaitu:
Keamanan atau ketertiban hukum di seluruh wilayah atau di sebagian wilayah Negara Republik Indonesia terancam oleh pemberontakan, kerusuhan-kerusuhan atau akibat bencana alam, sehingga dikhawatirkan tidak dapat diatasi oleh alat-alat perlengkapan secara biasa.
Timbul perang atau bahaya perang atau dikhawatirkan perkosaan wilayah Negara Republik Indonesia dengan cara apapun juga.
Hidup Negara berada dalam keadaan bahaya atau dari keadaan-keadaan khusus ternyata ada atau dikhawatirkan ada gejala-gejala yang dapat membahayakan hidup Negara.
Baca juga: Eko Patrio Bikin Geger, Zulhas Terbitkan Maklumat: Larang Anggota DPR PAN Arogan dan Pamer Kekayaan
Di Indonesia, yang berhak menyatakan Darurat Militer di seluruh atau sebagian wilayah Indonesia adalah Presiden atau Panglima Tertinggi Angkatan Perang.
Dalam melakukan penguasaan keadaan darurat sipil/keadaan darurat militer/keadaan perang, Presiden dibantu oleh suatu badan yang terdiri dari:
Menteri Pertama
Menteri Keamanan/Pertahanan
Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah
Menteri Luar Negeri
Kepala Staf Angkatan Darat
Kepala Staf Angkatan Laut
Kepala Staf Angkatan Udara
Kepala Kepolisian Negara.
Presiden juga dapat mengangkat Menteri/Pejabat lain selain yang tersebut di atas apabila ia memandang perlu.
Demo Rusuh, Polda Jawa Timur Tangkap 580 Demonstran, Sebagian Besar Pelajar |
![]() |
---|
Gedung Grahadi Tempat Suaminya Bekerja sebagai Wagub Jatim Dibakar, Arumi Bachsin Ungkap Kondisinya |
![]() |
---|
Potret Ahmad Sahroni, Sebelum Jadi Crazy Rich Ternyata Pernah Jadi Sopir Truk hingga Caddy Golf |
![]() |
---|
Disebut Kabur ke Luar Negeri, Terungkap Keberadaan Uya Kuya Saat Rumahnya Dijarah Massa |
![]() |
---|
Jam Tangan Ahmad Sahroni Senilai Rp 11,7 M Dijarah & Kini Dikembalikan, Pelaku Bingung Cara Pakainya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.