Breaking News

Berita Nasional

Demo Besar Landa Jakarta, Ribuan Warga Aceh Tetap Hadiri Resepsi Pernikahan Naufal - Shahnaz

ribuan warga Aceh tetap memadati Ballroom Grha Pertamina, Gambir, Minggu (31/8/2025) malam untuk menghadiri resepsi pernikahan

Penulis: Fikar W Eda | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM/HO
PAKAIAN KHAS ACEH - Mempelai pria, Muhammad Naufal, tamatan New Zealand University dan kini bekerja sebagai Senior Renewable Energy Consultant di perusahaan Belanda. Mempelai wanita, Shahnaz Bakri, lulusan SMA 3 Jakarta, Universitas Indonesia, dan University of Queensland, berkarier sebagai Executive Digital Marketing di perusahaan Jerman. Keduanya mengenakan pakaian khas Aceh saat peresmian pernikahan, 31 Agustus 2025 

Dasar pemikiran diberlakukannya darurat militer biasanya untuk menjaga keamanan, mempertahankan keutuhan negara, serta melindungi masyarakat dari ancaman yang dianggap tidak bisa diatasi dengan mekanisme hukum dan pemerintahan biasa. 

Negara-negara di dunia memiliki aturan berbeda tentang penerapan darurat militer, tetapi prinsipnya tetap sama, yakni memberi kewenangan lebih besar kepada militer dalam mengendalikan situasi.

Dilansir dari Kompas.com, Senin (1/9/2025), di Indonesia, dasar hukum pemberlakuan Darurat Militer diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 23 Tahun 1959 tentang Pencabutan UU No. 74 Tahun 1957. 

Berdasarkan Pasal 1 Ayat 1 dari peraturan tersebut, ada tiga syarat utama yang dapat menyebabkan diberlakukannya Darurat Militer di Indonesia, yaitu:

Keamanan atau ketertiban hukum di seluruh wilayah atau di sebagian wilayah Negara Republik Indonesia terancam oleh pemberontakan, kerusuhan-kerusuhan atau akibat bencana alam, sehingga dikhawatirkan tidak dapat diatasi oleh alat-alat perlengkapan secara biasa.

Timbul perang atau bahaya perang atau dikhawatirkan perkosaan wilayah Negara Republik Indonesia dengan cara apapun juga.

Hidup Negara berada dalam keadaan bahaya atau dari keadaan-keadaan khusus ternyata ada atau dikhawatirkan ada gejala-gejala yang dapat membahayakan hidup Negara.

Baca juga: Eko Patrio Bikin Geger, Zulhas Terbitkan Maklumat: Larang Anggota DPR PAN Arogan dan Pamer Kekayaan

Di Indonesia, yang berhak menyatakan Darurat Militer di seluruh atau sebagian wilayah Indonesia adalah Presiden atau Panglima Tertinggi Angkatan Perang.

Dalam melakukan penguasaan keadaan darurat sipil/keadaan darurat militer/keadaan perang, Presiden dibantu oleh suatu badan yang terdiri dari:

Menteri Pertama

Menteri Keamanan/Pertahanan

Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah

Menteri Luar Negeri

Kepala Staf Angkatan Darat

Kepala Staf Angkatan Laut

Kepala Staf Angkatan Udara

Kepala Kepolisian Negara. 

Presiden juga dapat mengangkat Menteri/Pejabat lain selain yang tersebut di atas apabila ia memandang perlu.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved