Breaking News

Berita Nasional

Pria Berambut Cepak Susupi dan Jadi Provokator dalam Aksi Demo di Medan, Pendemo: Dia Ngaku Intel

Seorang pendemo bernama Ade mengatakan, pria tersebut keluar dari gedung DPRD Sumut lalu membaur ke barisan massa.

|
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Nurul Hayati
TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
BERAKHIR RICUH - Pengunjuk rasa terlibat bentrok dengan petugas kepolisian saat aksi di depan Gedung DPRD Sumut, Medan, Jumat (29/8/2025). Kericuhan terjadi antara kepolisian dan pengunjuk rasa saat akan menuntut untuk mengusut tuntas personel Brimob yang melindas diver ojol hingga tewas dan meminta DPR untuk dibubarkan. 

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menekankan pentingnya menjalankan standar operasional prosedur (SOP) saat mengamankan aksi unjuk rasa.

Hal itu ia sampaikan di hadapan 320 personel pengamanan TNI dan Polri yang bertugas mengamankan Gedung DPR/MPR RI serta obyek vital nasional lainnya, saat makan malam dan memberi motivasi kepada personel, Senin (1/9/2025), bersama Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Wakapolri, Dankorbrimob, Pangkormar, Asops Kapolri, Kadiv Propam, Kadiv Humas, Danpasmar 1, dan Kapolda Metro Jaya.

Kapolri menekankan, seluruh tugas pengamanan harus mengikuti SOP dan aturan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 terkait penyampaian pendapat di muka umum.

“Di dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998, secara jelas diatur bahwa terkait dengan kegiatan-kegiatan yang bersifat menyampaikan kemerdekaan pendapat di muka umum, tentu kita semua wajib untuk mengamankan sepanjang prosesnya juga mengikuti aturan undang-undang,” kata Kapolri.

“Di mana harus menghormati aturan dan hukum yang berlaku, harus menjaga kebebasan umum, harus menjaga nilai-nilai aturan yang ada dan tentunya juga harus tetap menjaga semangat untuk menjaga persatuan dan kesatuan masyarakat,” ucapnya.

Kapolri menegaskan, jika penyampaian pendapat sesuai aturan, personel wajib mengamankan.

Namun, apabila terjadi pelanggaran, aparat berwenang untuk membubarkan.

“Dan apabila melanggar, tentunya kita boleh untuk membubarkan. Selama ini yang kita jaga adalah bagaimana agar aspirasi masyarakat betul-betul bisa kita kawal dan semuanya bisa berjalan dengan aman dan tertib,” kata Sigit.

Dalam arahannya, Kapolri juga mengingatkan agar personel waspada terhadap penyusup dan aksi anarkis yang dapat merusak fasilitas publik atau membahayakan masyarakat.

Namun, ia turut menekankan bahwa setiap langkah tegas harus tetap sesuai ketentuan hukum.

“Oleh karena itu, terkait dengan hal-hal yang sifatnya melanggar hukum, apalagi sampai merusak, membakar, membuat urban, dan melakukan perusakan-perusakan terhadap fasilitas publik, fasilitas umum, dan khususnya juga terkait dengan perusakan di fasilitas-fasilitas yang ada di tempat obyek internasional, tentunya rekan-rekan harus mengambil langkah yang tegas,” imbuhnya.

(Serambinews.com/Agus Ramadhan)

Baca dan Ikuti Berita Serambinews.com di GOOGLE NEWS 

Bergabunglah Bersama Kami di Saluran WhatsApp SERAMBINEWS.COM 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved