Breaking News

3 Mobil Mewah “Hilang” Usai OTT KPK Diduga Disembunyikan Anak Noel: Wajar, Anak Saya Takut

Namun, ia kemudian menambahkan sebuah pernyataan yang mengarah pada peran anak-anaknya dalam peristiwa tersebut.

Editor: Faisal Zamzami
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
NOEL EBENEZER - Tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi, mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer alias Noel, diperiksa perdana di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/9/2025). 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA — Misteri hilangnya tiga mobil mewah milik tersangka kasus dugaan pemerasan, Immanuel Ebenezer alias Noel, pasca-operasi tangkap tangan (OTT) mulai menemukan titik terang. 

Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) itu mengindikasikan bahwa anak-anaknya yang menyembunyikan kendaraan tersebut karena dilanda ketakutan.

Hal ini diungkapkan Noel usai menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa (2/9/2025) petang. 


Noel, ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga terlibat dalam kasus pemerasan terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan.

Saat ditanya wartawan mengenai mobil yang sengaja disembunyikan, Noel membantahnya.

"Enggak, enggak kita umpetin, kita akan kembalikan," ujar Noel.

 
Namun, ia kemudian menambahkan sebuah pernyataan yang mengarah pada peran anak-anaknya dalam peristiwa tersebut.

"Ya wajar ya anak-anak saya pada ketakutan," lanjutnya singkat.


Pernyataan ini menjadi jawaban pertama dari pihak Noel mengenai keberadaan tiga mobil mewah jenis Land Cruiser, Mercedes-Benz, dan BAIC yang sebelumnya diduga kuat sengaja dihilangkan oleh kerabat atau orang dekatnya untuk menghalangi proses penyidikan oleh KPK.

Baca juga: Kenapa Noel Sembunyikan 4 Handphonenya di Plafon Rumah? KPK akan Minta Klarifikasi

Sebelumnya, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, pada Kamis (28/8/2025) malam, telah menduga adanya upaya spontan dari kerabat Noel untuk memindahkan mobil-mobil tersebut dari rumah dinasnya pasca-penangkapan.

"Itu kemungkinan secara spontan kerabatnya atau mungkin juga orang-orangnya memindahkan mobilnya dari tempat atau dari rumahnya. Ya, hal yang normal ketika misalkan ini mungkin mereka ya ketakutan dan lain-lain terus dipindahkan," ungkap Asep.

KPK secara tegas telah mengimbau siapa pun yang merasa memindahkan kendaraan tersebut untuk segera menyerahkannya kepada penyidik, dan mengingatkan bahwa tindakan menyembunyikan barang bukti dapat dikategorikan sebagai perintangan penyidikan.

Dalam kesempatan yang sama, Noel Ebenezer juga menyatakan sikap kooperatif dan penyesalannya. 

Ia mengaku bersalah dan mendukung penuh langkah-langkah yang dilakukan KPK dalam memberantas korupsi.

"Kita sangat kooperatif sekali dengan penyidik. Karena kita juga mendukung apa yang dilakukan KPK dan saya juga mengaku salah. Dan mereka menghormati sikap saya yang gentle mengakui kesalahan saya. Jadi ini penyesalan dalam hidup saya," tutur Noel.

Dalam kasus ini, KPK menduga Noel tidak hanya menerima satu unit mobil Alphard yang telah disita, motor Ducati Scrambler, dan uang Rp3 miliar, tetapi juga ada aliran dana dan aset lain, termasuk tiga mobil mewah yang kini keberadaannya mulai terungkap.

Baca juga: Fakta Mengejutkan Korupsi di Kemnaker, Suami Tersangka Bersama Noel, Istri Auditor Inspektorat KPK

Mengaku Salah dan Menyesal karena Korupsi

Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer mengaku salah telah berbuat korupsi dan menyebut hal itu sebagai penyesalan dalam hidupnya.

Pengakuan ini disampaikan Noel, sapaan akrabnya, saat diperiksa sebagai tersangka kasus korupsi pemerasan terkait pengurusan sertifikat kesehatan dan keselamatan kerja di Kementerian Ketenagakerjaan, Selasa (2/9/2025).

“Saya juga mengaku salah dan mereka (penyidik KPK) juga menghormati sikap saya yang gentle dan saya mengakui kesalahan saya,” kata Noel usai diperiksa penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Jaarta, Selatan.

 “Dan ini penyesalan dalam hidup saya,” imbuh dia.

Noel mengatakan, dalam pemeriksaan perdana ini, penyidik menyodorkan pertanyaan terkait dengan tiga mobil yang dipindahkan dari rumah dinasnya usai Operasi Tangkap Tangan (OTT).

 “Soal pengembalian mobil ya. Karena kita sangat kooperatif sekali dengan penyidik karena kita sangat mendukung sekali apa yang dilakukan KPK,” ujar Noel.

Meski demikian, Noel mulai irit bicara saat ditanya soal aliran uang yang diterimanya dari “Sultan” Kementerian Ketenagakerjaan, yakni Irvian Bobby Mahendro, yang menjabat sebagai Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 Kemenaker tahun 2022-2025.

“Saya tidak tahu soal itu,” ucap dia.

Baca juga: OTT KPK Mantan Wamenaker Noel Batu Uji Prabowo Berantas Korupsi, Pengamat: Konyol Jika Dibebaskan

Immanuel Ebenezer tersangka

KPK menetapkan Noel dan 10 orang lainnnya sebagai tersangka kasus korupsi pemerasan pengurusan sertifikat kesehatan dan keselamatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) setelah operasi tangkap tangan pada Rabu (20/8/2025).

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan, Noel diduga menerima Rp 3 miliar dari praktik pemerasan pengurusan sertifikat K3 di Kemenaker.

"Sejumlah uang tersebut mengalir kepada pihak penyelenggara negara yaitu Saudara IEG (Immanuel Ebenezer) sebesar Rp 3 miliar pada Desember 2024," kata Setyo dalam konferensi pers, Jumat (22/8/2025).

Setyo menjelaskan, dalam perkara ini, KPK menduga ada praktik pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3 yang menyebabkan pembengkakan tarif sertifikasi.

 "Dari tarif sertifikasi K3 sebesar Rp 275.000, fakta di lapangan menunjukkan bahwa para pekerja atau buruh harus mengeluarkan biaya hingga Rp 6.000.000 karena adanya tindak pemerasan dengan modus memperlambat, mempersulit, atau bahkan tidak memproses permohonan pembuatan sertifikasi K3 yang tidak membayar lebih," kata Setyo.

KPK mencatat selisih pembayaran tersebut mencapai Rp 81 miliar yang kemudian mengalir kepada para tersangka, termasuk Rp 3 miliar yang dinikmati oleh Noel.

Setyo menuturkan, praktik pemerasan itu sudah terjadi sejak 2019 ketika Noel belum bergabung ke kabinet.

Namun, setelah menjadi orang nomor dua di Kemenaker, Noel justru membiarkan praktik korup tersebut terus berlanjut, bahkan ia ikut meminta jatah.

“Peran IEG (Immanuel Ebenezer) adalah dia tahu, dan membiarkan bahkan kemudian meminta. Jadi artinya proses yang dilakukan oleh para tersangka ini bisa dikatakan sepengetahuan oleh IEG,” kata Setyo.

 Akibat perbuatannya, Noel dan 10 tersangka lainnya dipersangkakan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: 14 Hari Melawan Api, Karhutla Aceh Selatan Akhirnya Padam Total

Baca juga: Anhar Obama Kembali Pimpin Gampong Lhok Mane Bireuen Periode 2025–2031

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved