Kamis, 23 April 2026

PPPK 2025

Hak dan Kewajiban PPPK Paruh Waktu yang Harus Diketahui, ini Jadwal Terbaru

Sebagai bagian dari  Aparatur Sipil Negara dengan sistem perjanjian kerja, PPPK paruh waktu pun juga memiliki hak dan kewajiban yang telah diatur

|
Editor: Amirullah
Serambinews.com
PPPK 2025 - Hak dan Kewajiban PPPK Paruh Waktu yang Harus Diketahui para Honorer yang Resmi Diusulkan 

SERAMBINEWS.COM - Para tenaga honorer kini memasuki tahapan penting dalam proses pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu 2025.

Sesuai jadwal yang ditetapkan, saat ini sedang berlangsung masa pengecekan bagi para honorer yang diusulkan untuk menjadi bagian dari PPPK Paruh Waktu.

Berdasarkan surat resmi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), masa Pengumuman Alokasi Kebutuhan PPPK Paruh Waktu 2025 resmi dilaksanakan sejak 27 Agustus 2025 hingga 6 September 2025.

Honorer yang namanya sudah diusulkan diharapkan segera proaktif mencari informasi lebih lanjut melalui website resmi instansi atau Badan Kepegawaian Daerah (BKD) masing-masing.

Skema PPPK Paruh Waktu hadir sebagai solusi bagi honorer yang belum mendapat formasi ASN tetap.

Berbeda dengan PPPK penuh waktu, skema ini menawarkan fleksibilitas jam kerja dan masa kontrak tahunan yang dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi.

Setelah dinyatakan masuk dalam daftar usulan, para calon PPPK Paruh Waktu harus bersiap untuk tahapan selanjutnya, yaitu Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang berlangsung dari 28 Agustus hingga 15 September 2025.

Pengisian DRH ini merupakan tahapan krusial yang menentukan penetapan Nomor Induk (NI) PPPK.

Bagi Anda yang sudah resmi dinyatakan lulus, ada sejumlah hak dan kewajiban yang harus dipahami sebelum mulai bertugas. 

Lantas, apa saja hak dan kewajiban PPPK paruh waktu 2025 tersebut? Yuk kita ketahui sama-sama.

Baca juga: Catat Sejarah Baru, Harga Emas di Aceh Timur Tembus Rp 6,1 Juta per Mayam

Hak dan Kewajiban PPPK Paruh Waktu

Sebagai bagian dari  Aparatur Sipil Negara dengan sistem perjanjian kerja, PPPK paruh waktu pun juga memiliki hak dan kewajiban yang telah diatur secara khusus oleh pemerintah.

Pengaturan ini memastikan adanya kepastian status, keseimbangan peran, serta tanggung jawab yang harus dijalankan meskipun mereka bekerja dengan jam yang lebih singkat dibandingkan pegawai penuh waktu.

Hak PPPK Paruh Waktu

  • Menerima gaji pokok paling sedikit setara dengan penghasilan tenaga honorer atau mengikuti standar UMR/UMP, disesuaikan dengan kemampuan anggaran instansi.
  • Mendapat tunjangan keluarga, meliputi tambahan 10 persen untuk pasangan (suami/istri) dan 2 persen untuk setiap anak, maksimal dua anak dengan ketentuan belum menikah, belum memiliki penghasilan, serta berusia hingga 21 tahun atau 25 tahun bila masih menempuh pendidikan.
  • Berhak memperoleh tunjangan pangan.
  • Menerima Tunjangan Hari Raya (THR) serta gaji ke-13.
  • Terlindungi dalam program jaminan sosial seperti BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan.
  • Memiliki hak untuk mengikuti pelatihan atau pengembangan kompetensi.
  • Perjanjian kerja dapat diperpanjang sesuai hasil evaluasi kinerja.

Baca juga: Jadwal dan Cara Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu 2025, Ini Data yang Dibutuhkan

Kewajiban PPPK Paruh Waktu

  • Wajib setia dan taat pada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta mendukung pemerintahan yang sah.
  • Harus mematuhi seluruh ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Menegakkan nilai dasar ASN, menaati kode etik dan kode perilaku, serta menjaga netralitas dalam menjalankan tugas.
  • Melaksanakan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) sesuai dengan target yang telah disepakati dalam perjanjian kerja, serta mengikuti evaluasi secara triwulanan dan tahunan yang menjadi dasar perpanjangan kontrak atau kemungkinan pengangkatan berikutnya.

Jadwal PPPK Paruh Waktu 2025 Terbaru

  • Usulan Penetapan Kebutuhan oleh instansi: 7-25 Agustus 2025.
  • Penetapan Kebutuhan oleh Menteri PANRB: 26 Agustus-4 September 2025.
  • Pengumuman Alokasi Kebutuhan: 27 Agustus-6 September 2025.
  • Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus-15 September 2025.
  • Usul Penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus-20 September 2025.
  • Penetapan NI PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus-30 September 2025.


Artikel ini telah tayang di Tribunpriangan.com dengan judul Hak dan Kewajiban PPPK Paruh Waktu yang Harus Diketahui para Honorer yang Resmi Diusulkan

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved