Kompol Cosmas Menangis Dipecat dari Polri Usai Melindas Ojol Affan: Tak Berniat Mencelakakan Korban

Cosmas mengaku tidak punya niat untuk mencelakai Affan Kurniawan pada Kamis (28/8/2025) malam.

Editor: Faisal Zamzami
Istimewa
DIPECAT - Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob (Korbrimob) Polri Kompol Cosmas K Gae menangis usai dipecat dari Polri karena kendaraan taktis atau rantis Brimob menabrak pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan hingga tewas. Cosmas mengaku tidak punya niat untuk mencelakai Affan Kurniawan pada Kamis (28/8/2025) malam. 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob (Korbrimob) Polri Kompol Cosmas K Gae menangis usai dipecat dari Polri karena kendaraan taktis atau rantis Brimob menabrak pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan hingga tewas. 

Cosmas mengaku tidak punya niat untuk mencelakai Affan Kurniawan pada Kamis (28/8/2025) malam.

Demikian Cosmas K Gae dalam pernyataannya usai dipecat dari institusi Polri sebagaimana putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Rabu (3/9/2025).

“Dengan kejadian atau peristiwa bukan menjadi niat, sungguh-sungguh demi Tuhan bukan ada niat untuk membuat orang celaka, tapi sebaliknya. Namun peristiwa itu sudah terjadi,” ucap Kompol Cosmas.

Berbalut seragam kepolisian berwarna coklat muda, lengkap dengan baret birunya, Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob (Korbrimob) Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae mendengarkan putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), pada Rabu (3/9/2025) malam.

Kompol Cosmas merupakan anggota kepolisian yang duduk di sebelah kiri kursi pengemudi kendaraan taktis (rantis) Brimob, yang melindas dan menewaskan pengemudi ojek online bernama Affan Kurniawan (21), pada Kamis (28/8/2025) malam.

Rantis dengan nomor PJJ 17713-VII melindas dan menewaskan Affan Kurniawan di kawasan Pejompongan, Jakarta.

Sidang Komisi Kode Etik Polri pun menjadi tempat bagi Kompol Cosmas menyampaikan belasungkawa dan maaf kepada Affan Kurniawan, keluarganya, serta institusi Polri tempatnya bernaung.

"Dengan kejadian atau peristiwa, bukan menjadi niat sungguh-sungguh. Demi tuhan bukan ada niat untuk membuat orang celaka, tetapi sebaliknya namun peristiwa itu sudah terjadi," ujar Kompol Cosmas dalam sidang, Rabu (3/9/2025).

 
"Pada kesempatan ini saya juga menyampaikan dukacita yang mendalam kepada korban Affan Kurniawan serta keluarga besar," sambungnya.

Baca juga: VIDEO - Gelombang Dukungan Petisi Tolak Pemberhentian Tidak Hormat Kompol Cosmas Usai Insiden Ojol

Tidak berniat mencelakakan korban

Kompol Cosmas mengatakan, dirinya tidak memiliki niat untuk mencelakakan Affan Kurniawan pada Kamis (28/8/2025) malam itu.

Media sosial menjadi tempatnya mengetahui bahwa Affan Kurniawan tewas akibat rantis Brimob yang ditumpanginya.

"Sungguh-sungguh di luar dugaan dan saya mengetahui ketika korban meninggal, ketika video viral, dan kami tidak mengetahui pada peristiwa dan kejadian tersebut," ujar Kompol Cosmas.

Tangis dan air matanya mulai mengalir ketika dirinya menyampaikan permohonan maafnya kepada keluarga Affan dan pimpinan Polri.

 

Dengan suara yang perlahan sesenggukan, Kompol Cosmas menyampaikan permintaan maaf atas perbuatannya.

"Saya mohon maaf ke pimpinan Polri atau rekan-rekan Polri yang sedang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban umum," ujar Kompol Cosmas.

"Bukan maksud dan tujuan kami, tujuan kami hanya melaksanakan tugas, totalitas menjaga negara dan bangsa, menjaga ketertiban dan keselamatan demi ketertiban umum," sambungnya hingga tangisnya tak terbendung lagi.

Diberhentikan tidak hormat

Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pun memutuskan pemberhentian tidak hormat kepada Kompol Cosmas.

Dalam persidangan itu, Divpropam Polri juga menghadirkan pengawas eksternal, salah satunya dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

"Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata ketua majelis KKEP dalam sidang kode etik di Gedung Transnational Crime Coordinating Center (TNCC) Polri.

Komisi Kode Etik Polri menyatakan Kompol Cosmas melakukan perbuatan tercela karena turut serta melindas Affan Kurniawan.

"Putusan sidang KKEP hari ini, yang pertama, kami sampaikan sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam keterangan persnya.

Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob (Korbrimob) Polri, Kompol Cosmas K Gae masih mempertimbangkan untuk mengajukan banding atas putusan majelis sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), pada Rabu kemarin (3/9/2025).

Ia masih berpikir dan berkoordinasi dengan keluarga besarnya untuk menyikapi putusan tersebut.

Hal itu diungkapkan Cosmas K Gae usai dipecat dari institusi Polri berdasarkan putusan sidang KKEP, Rabu.

“Ketua sidang yang mulia, ketua sidang etik dengan keputusan ini saya akan berpikir dulu dan berkordinasi dan bicara dengan keluarga besar,” ucap Kompol Cosmas.

Selain Kompol Cosmas, terdapat tujuh orang polisi lain yang terlibat dalam pelindasan terhadap ojol Affan Kurniawan.

Kompol Cosmas dijatuhi sanksi administrasi berupa penempatan dalam tempat khusus alias patsus selama enam hari, terhitung mulai tanggal 29 Agustus hingga 3 September 2025. Dia juga dipecat.

“Sanksi administratif, pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” ujar Trunoyudo.

 

 

Dilanjutkan ke ranah pidana

Polri memastikan perkara Cosmas tidak berhenti di meja sidang etik.

Hasil KKEP merekomendasikan adanya unsur pidana dalam peristiwa tewasnya Affan Kurniawan.

“Hasilnya direkomendasikan untuk dilimpahkan ke Bareskrim Polri guna langkah tindak lanjut,” ujar Trunoyudo.

Dia bilang, sejak Selasa (2/9/2025), berkas perkara Cosmas bersama Bripka Rohmat telah dilimpahkan ke Bareskrim.

“Pelimpahan sejak kemarin, tentu akan diawali oleh Bareskrim untuk menindaklanjuti hal tersebut,” ucapnya.

 

"Cukup anak saya jadi korban"

Baca juga: Sosok Kompol Cosmas, Jalani Sidang Etik Kasus Rantis Brimob Lindas Ojol Affan, Terancam Dipecat


Sebelum Kompol Cosmas diberhentikan secara tidak hormat, Zulkifli, ayah Affan Kurniawan, meminta masyarakat menahan diri agar situasi tidak semakin memanas.

"Cukup anak saya yang menjadi korban, saya sudah serahkan semua ke penegak hukum," kata Zulkifli di Balai Warga, Jalan Lasem, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (29/8/2025).

Zulkifli juga meminta semua pihak menyerahkan kasus kematian anaknya ke aparat berwenang. Dia ingin agar semua pihak tidak terbawa emosi karena proses hukum sedang berjalan.

Ia meminta agar proses hukum kasus Affan Kurniawan berjalan adil dan transparan, hingga berharap pelaku harus diberi hukuman setimpal.

"Aparat yang berbuat anarkis harus dihukum sama dengan anak saya yang telah meninggal dunia," ujar Zulkifli.

"Saya mau minta keadilan saja," sambungnya.

 

Baca juga: 50 Kata-Kata Ucapan Maulid Nabi Muhammad SAW 2025, Penuh Nasihat dan Menyentuh Dalam Bahasa Indah

Baca juga: Motif Pembunuhan Kurir di Aceh Timur Terungkap, Pelaku Terlilit Utang Judol

Baca juga: Ini 11 Tuntutan Massa Unjuk Rasa di Kantor DPRK Aceh Singkil

 

Sudah tayang di Kompas.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved