Bripka Rohmat Sopir Rantis Pelindas Affan Nangis Didemosi 7 Tahun: Tak Ada Niat Hilangkan Nyawa

Ia mengaku tidak memiliki penghasilan lain selain gaji Polri sehingga ia berharap masih bisa tetap menyelesaikan pengabdiannya hingga pensiun.

|
Editor: Faisal Zamzami
Tangkap Layar Kompas TV
Bripka Rohmat personel Brimob Polri yang mengendarai kendaraan taktis (rantis) di kasus driver Ojol Affan Kurniawan menangis usai dijatuhkan vonis demosi selama tujuh tahun. 

Selain itu, Rohmat mendapat sanksi administratif berupa penempatan di tempat khusus selama 20 hari, terhitung 29 Agustus hingga 17 September 2025, di ruang Patsus Biro Provost Divpropam Polri.

Ia juga dimutasi dengan demosi selama tujuh tahun sesuai masa dinasnya.

Baca juga: Sosok Bripka R, Sopir Mobil Rantis yang Lindas Ojol Affan Kurniawan hingga Tewas

Pasal Etik yang Dilanggar Bripka Rohmat

Bripka Rohmat, sopir kendaraan taktis (rantis) pelindas pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan, dijatuhi sanksi demosi atau penurunan jabatan dan dinyatakan melanggar kode etik Polri. Ini pasal-pasal yang dilanggar Bripka Rohmat.

“Memutuskan Rohmat, Bripka, NRP 75060818, Baminsiops Detasemen D Sat Brimob Polda Metro Jaya,” kata Ketua sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Kombes Heri Setiawan, Kamis (4/9/2025).

Sidang etik ini digelar di Gedung Transnational Crime Coordination Centre (TNCC) Markas Besar Polri ini, Bripka Rohmat berdiri dengan sikap sempurna mengenakan baret biru.

Pasal pertama yang dilanggar adalah Pasal 13 Ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, juncto Pasal 4 huruf b Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri

“Yang berbunyi, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia karena melanggar sumpah janji anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, sumpah janji jabatan, dan atau kode etik profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia,” kata Heri.

“Juncto, setiap pejabat Polri dalam etika kenegaraan wajib menjaga keamanan dalam negeri yang meliputi terpeliharanya keamanan, ketertiban masyarakat, tertib dan tegaknya hukum, terselenggaranya perlindungan, pengayoman, dan pelayanan masyarakat, serta terbinanya ketenteraman masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia,” kata Heri.

Kedua, Bripka Rohmat juga dikenakan Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat 1 huruf c Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

“Juncto, setiap pejabat Pori dalam etika kelembagaan wajib menjalankan tugas, wewenang, dan tanggung jawab secara profesional, proporsional, dan prosedural,” ujar Heri.

Ketiga, Bripka Rohmat juga dikenakan Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 8 huruf c angka 1 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

“Juncto, setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian wajib menaati dan menghormati norma hukum,” kata Heri.

Sanksi untuk Bripka Rohmat

Bripka Rohmat dijatuhi sanksi berupa sanksi sanksi etik dan administratif, sebagai berikut:

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved