Bripka Rohmat Sopir Rantis Pelindas Affan Tidak Dipecat, Hal Ini yang Meringankan
Dengan nada tinggi dan penuh tangis, Rohmat menegaskan dirinya tak pernah berniat mencelakai orang lain saat bertugas.
Sidang etik ini digelar di Gedung Transnational Crime Coordination Centre (TNCC) Markas Besar Polri ini, Bripka Rohmat berdiri dengan sikap sempurna mengenakan baret biru.
Pasal pertama yang dilanggar adalah Pasal 13 Ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, juncto Pasal 4 huruf b Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri
“Yang berbunyi, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia karena melanggar sumpah janji anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, sumpah janji jabatan, dan atau kode etik profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia,” kata Heri.
“Juncto, setiap pejabat Polri dalam etika kenegaraan wajib menjaga keamanan dalam negeri yang meliputi terpeliharanya keamanan, ketertiban masyarakat, tertib dan tegaknya hukum, terselenggaranya perlindungan, pengayoman, dan pelayanan masyarakat, serta terbinanya ketenteraman masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia,” kata Heri.
Kedua, Bripka Rohmat juga dikenakan Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat 1 huruf c Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
“Juncto, setiap pejabat Pori dalam etika kelembagaan wajib menjalankan tugas, wewenang, dan tanggung jawab secara profesional, proporsional, dan prosedural,” ujar Heri.
Ketiga, Bripka Rohmat juga dikenakan Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 8 huruf c angka 1 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
“Juncto, setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian wajib menaati dan menghormati norma hukum,” kata Heri.
Sanksi untuk Bripka Rohmat
Bripka Rohmat dijatuhi sanksi berupa sanksi sanksi etik dan administratif, sebagai berikut:
Sanksi etik
a. Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela
b. Kewajiban pelanggar meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri
Sanksi administratif
a. Penempatan pada tempat khusus selama 20 hari terhitung sejak 29 Agustus 2025 sampai 17 September 2025 di Ruang Patsus, Biro Provos, Div Propam Polri
b. Mutasi bersifat demosi selama 7 tahun sesuai dengan sisa masa dinas pelanggar di institusi Polri
Heri kemudian mengetuk palu sidang, “Tok!”
“Demikian putusan sidang komisi ini dibuat,” kata Heri.
Baca juga: Sidang Duplik Mawardi Basyah di PN Meulaboh, Kuasa Hukum Minta Klien Dibebaskan dari Semua Tuduhan
Baca juga: Siap Wujudkan Visi Misi Lahan Bagi Warga Miskin & Dayah di Subulussalam, HRB Temui Kakanwil BPN Aceh
Bripka Rohmat Sopir Rantis Pelindas Affan Nangis Didemosi 7 Tahun: Tak Ada Niat Hilangkan Nyawa |
![]() |
---|
Kompol Cosmas Menangis Dipecat dari Polri Usai Melindas Ojol Affan: Tak Berniat Mencelakakan Korban |
![]() |
---|
Zikir untuk Affan, Damai untuk Indonesia |
![]() |
---|
Sosok Kompol Cosmas, Jalani Sidang Etik Kasus Rantis Brimob Lindas Ojol Affan, Terancam Dipecat |
![]() |
---|
Anggota Brimob Penabrak Driver Ojol Affan Kurniawan Jalani Sidang Etik, Dimulai dari Kompol Cosmas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.