Bripka Rohmat Sopir Rantis Pelindas Affan Tidak Dipecat, Hal Ini yang Meringankan
Dengan nada tinggi dan penuh tangis, Rohmat menegaskan dirinya tak pernah berniat mencelakai orang lain saat bertugas.
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Irjen Pol (Purn) Ida Oetari Poernamasari menjelaskan pertimbangan di balik putusan sidang etik terhadap Bripka Rohmat.
Rohmat adalah sopir rantis Brimob yang melindas pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, hingga tewas saat pengamanan aksi unjuk rasa di Jakarta pada 28 Agustus 2025.
Ida menjelaskan bahwa putusan demosi yang dijatuhkan mempertimbangkan sejumlah faktor yang meringankan, termasuk fakta bahwa ia hanya menjalankan perintah Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob (Korbrimob), Kompol Cosmas Kaju Gae.
“Tentu saja ketua komisi sudah mempertimbangkan beberapa hal, termasuk hal-hal yang meringankan. Salah satunya karena yang bersangkutan hanya melaksanakan tugas di bawah kendali Kompol Cosmas,” kata Ida dalam konferensi pers di gedung TNCC Polri, Kamis (4/9/2025).
Kompol Cosmas yang sehari sebelumnya disanksi pemecatan, duduk di samping Rohmat dalam rantis pada 28 Agustus 2025 itu.
Ida turut menyampaikan bahwa Bripka Rohmat memiliki sertifikat dan keahlian mengemudikan rantis.
Namun, situasi di lapangan membuat pengendalian kendaraan sulit, misalnya adanya blind spot dan kondisi psikologis di dalam rantis.
“Itu beberapa hal yang dipertimbangkan sehingga yang bersangkutan diputus untuk demosi sampai mengakhiri dinas di Polri,” kata Ida.
Baca juga: Bripka Rohmat Sopir Rantis Pelindas Affan Nangis Didemosi 7 Tahun: Tak Ada Niat Hilangkan Nyawa
Bripka Rohmat Nangis Didemosi 7 Tahun
Bripka Rohmat personel Brimob Polri yang mengendarai kendaraan taktis (rantis) di kasus driver Ojol Affan Kurniawan menangis usai dijatuhkan vonis demosi selama tujuh tahun.
Dia mengaku tidak ada niat menghilangkan nyawa orang.
Bripka Rohmat tak kuasa menahan tangis saat menyampaikan curahan hati usai mendengar putusan sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri, Kamis (4/9/2025), yang menyatakannya bersalah.
Dengan suara bergetar, ia mengaku sudah 28 tahun mengabdi sebagai polisi dan tak pernah terjerat kasus pidana, sidang disiplin, maupun kode etik.
“Kami memiliki satu istri dan dua anak. Yang pertama sedang kuliah, yang kedua memiliki keterbatasan mental. Tentunya keduanya membutuhkan kasih sayang dan biaya untuk kuliah maupun kelangsungan hidup keluarga kami,” ujar Rohmat, Kamis malam.
Ia mengaku tidak memiliki penghasilan lain selain gaji Polri sehingga ia berharap masih bisa tetap menyelesaikan pengabdiannya hingga pensiun.
“Karena kami tidak punya penghasilan lain, Yang Mulia. Kami hanya mengandalkan gaji tugas Polri,” kata Rohmat.
Dengan nada tinggi dan penuh tangis, Rohmat menegaskan dirinya tak pernah berniat mencelakai orang lain saat bertugas.
“Jiwa kami Tribrata, Yang Mulia. Tidak ada niat sedikit pun untuk mencederai apalagi sampai menghilangkan nyawa,” ucapnya.
Rohmat pun memohon maaf kepada keluarga Affan Kurniawan, pengemudi ojek online yang tewas dilindas rantis Brimob yang ia kemudikan saat mengamankan unjuk rasa di Jakarta, 28 Agustus lalu.
“Dengan kejadian yang viral, atas nama pribadi dan keluarga dengan lubuk hati paling dalam, kami mohon kepada orang tua almarhum Affan Kurniawan dapat membukakan maaf,” kata dia.
Ia menegaskan, apa yang terjadi bukan atas kehendak pribadi melainkan karena menjalankan perintah atasan.
“Saya sebagai Bhayangkara Brimob hanya menjalankan tugas pimpinan, bukan kemauan diri sendiri,” ujar Rohmat.
Dalam sidang tersebut, Rohmat dijatuhi sanksi etika berupa pernyataan bahwa tindakannya dinilai sebagai perbuatan tercela.
Ia juga diwajibkan menyampaikan permintaan maaf secara lisan di hadapan sidang dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.
Selain itu, Rohmat mendapat sanksi administratif berupa penempatan di tempat khusus selama 20 hari, terhitung 29 Agustus hingga 17 September 2025, di ruang Patsus Biro Provost Divpropam Polri.
Ia juga dimutasi dengan demosi selama tujuh tahun sesuai masa dinasnya.
Baca juga: Kompol Cosmas Menangis Dipecat dari Polri Usai Melindas Ojol Affan: Tak Berniat Mencelakakan Korban
Pasal Etik yang Dilanggar Bripka Rohmat
Bripka Rohmat, sopir kendaraan taktis (rantis) pelindas pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan, dijatuhi sanksi demosi atau penurunan jabatan dan dinyatakan melanggar kode etik Polri. Ini pasal-pasal yang dilanggar Bripka Rohmat.
“Memutuskan Rohmat, Bripka, NRP 75060818, Baminsiops Detasemen D Sat Brimob Polda Metro Jaya,” kata Ketua sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Kombes Heri Setiawan, Kamis (4/9/2025).
Sidang etik ini digelar di Gedung Transnational Crime Coordination Centre (TNCC) Markas Besar Polri ini, Bripka Rohmat berdiri dengan sikap sempurna mengenakan baret biru.
Pasal pertama yang dilanggar adalah Pasal 13 Ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, juncto Pasal 4 huruf b Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri
“Yang berbunyi, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia karena melanggar sumpah janji anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, sumpah janji jabatan, dan atau kode etik profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia,” kata Heri.
“Juncto, setiap pejabat Polri dalam etika kenegaraan wajib menjaga keamanan dalam negeri yang meliputi terpeliharanya keamanan, ketertiban masyarakat, tertib dan tegaknya hukum, terselenggaranya perlindungan, pengayoman, dan pelayanan masyarakat, serta terbinanya ketenteraman masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia,” kata Heri.
Kedua, Bripka Rohmat juga dikenakan Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat 1 huruf c Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
“Juncto, setiap pejabat Pori dalam etika kelembagaan wajib menjalankan tugas, wewenang, dan tanggung jawab secara profesional, proporsional, dan prosedural,” ujar Heri.
Ketiga, Bripka Rohmat juga dikenakan Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 8 huruf c angka 1 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
“Juncto, setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian wajib menaati dan menghormati norma hukum,” kata Heri.
Sanksi untuk Bripka Rohmat
Bripka Rohmat dijatuhi sanksi berupa sanksi sanksi etik dan administratif, sebagai berikut:
Sanksi etik
a. Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela
b. Kewajiban pelanggar meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri
Sanksi administratif
a. Penempatan pada tempat khusus selama 20 hari terhitung sejak 29 Agustus 2025 sampai 17 September 2025 di Ruang Patsus, Biro Provos, Div Propam Polri
b. Mutasi bersifat demosi selama 7 tahun sesuai dengan sisa masa dinas pelanggar di institusi Polri
Heri kemudian mengetuk palu sidang, “Tok!”
“Demikian putusan sidang komisi ini dibuat,” kata Heri.
Baca juga: Sidang Duplik Mawardi Basyah di PN Meulaboh, Kuasa Hukum Minta Klien Dibebaskan dari Semua Tuduhan
Baca juga: Siap Wujudkan Visi Misi Lahan Bagi Warga Miskin & Dayah di Subulussalam, HRB Temui Kakanwil BPN Aceh
| Kala Istri Gubernur Jamu Bang Ucok di Meuligoe, Sopir Truk Membantunya Saat Banjir |
|
|---|
| Puluhan Sopir Angkutan Umum di Lhokseumawe Dicek Urine, Ini Hasilnya |
|
|---|
| VIDEO - Jelang Mudik Lebaran 2026, Puluhan Supir di Terminal Batoh Dicek Urine |
|
|---|
| Arus Mudik Mulai Meningkat, Puluhan Sopir Jalani Tes Urine |
|
|---|
| BNNP Cek Urine Puluhan Supir di Terminal Batoh Jelang Mudik Lebaran 2026 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Bripka-Rohmat-sopir-rantis-pelindas-ojol-Affan-Kurniawan-2.jpg)