Kamis, 16 April 2026

Berita Nasional

Respons Gelombang Protes, DPR RI Stop Kunker ke Luar Negeri

“DPR RI melakukan moratorium kunjungan kerja ke luar negeri DPR RI terhitung sejak tanggal 1 September 2025 kecuali menghadiri undang kenegaraan,”

Editor: Nurul Hayati
Tribunnews/Chaerul Umam
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/2/2025). Ia menyatakan bahwa terhitung 1 September 2025, anggota DPR RI dilarang kunker ke luar negeri. 

“DPR RI melakukan moratorium kunjungan kerja ke luar negeri DPR RI terhitung sejak tanggal 1 September 2025 kecuali menghadiri undang kenegaraan,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (5/9/2025).

SERAMBINEWS.COM - Sebagai respons atas gelombang protes publik dan gerakan 17+8 Tuntutan Rakyat, DPR RI resmi memberlakukan moratorium kunjungan kerja ke luar negeri sejak 1 September 2025.

Artinya, seluruh anggota DPR tidak diperbolehkan melakukan kunker internasional, kecuali untuk undangan resmi kenegaraan yang tidak bisa ditinggalkan.

Biaya Kunker Sebelum Moratorium

Sebelum moratorium, kunker ke luar negeri menjadi sorotan karena anggaran yang sangat besar. 

Total biaya bisa mencapai ratusan juta rupiah per orang per perjalanan, tergantung durasi dan negara tujuan.

Itu belum termasuk:

Biaya transportasi internasional dan lokal
Akomodasi hotel
Uang representasi
Asuransi perjalanan

Tujuan Kunker (Sebelum Dibatasi)
Kunker biasanya dilakukan untuk:

Studi banding kebijakan publik
Diplomasi parlemen
Menghadiri forum internasional
Menjalin kerja sama bilateral

Namun, banyak pihak menilai hasilnya tidak transparan dan minim dampak nyata, sehingga publik menuntut efisiensi dan akuntabilitas.

 Langkah Reformasi DPR

Selain moratorium kunker, DPR juga:

Menghapus tunjangan perumahan Rp 50 juta/bulan
Memangkas biaya komunikasi, listrik, dan transportasi

Menonaktifkan hak keuangan anggota DPR yang diberhentikan partainya.
 Baca juga: Respons Tuntutan Rakyat, Tunjangan Rumah Dihapus, Gaji Anggota DPR RI Kini Rp 65,5 Juta Per Bulan

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan pimpinan DPR sepakat menghentikan kunjungan kerja ke luar negeri mulai 1 September 2025.

Keputusan tersebut berdasarkan rapat konsultasi pimpinan DPR dengan pimpinan fraksi-fraksi.

“DPR RI melakukan moratorium kunjungan kerja ke luar negeri DPR RI terhitung sejak tanggal 1 September 2025 kecuali menghadiri undang kenegaraan,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (5/9/2025).

Selain itu, kata Dasco, DPR juga memutuskan untuk menghentikan pemberian tunjangan perumahan anggota DPR per 31 Agustus 2025.

Dasco menyebut keputusan ini merupakan poin pertama hasil rapat pimpinan.

 “DPR RI menyepakati menghentikan pemberian tunjangan perumahan anggota DPR RI terhitung sejak tanggal 31 Agustus 2025,” ujarnya.

Langkah berikutnya adalah pemangkasan sejumlah fasilitas anggota dewan. Biaya yang masuk evaluasi meliputi langganan listrik, jasa telepon, biaya komunikasi intensif, hingga tunjangan transportasi.

“Tiga, DPR RI akan memangkas tunjangan dan fasilitas anggota DPR setelah evaluasi meliputi biaya langganan. Ada listrik dan biaya jasa telpon, kemudian biaya komunikasi intensif dan biaya tunjangan transportasi,” jelasnya.

Baca juga: Demo Hari Ini, BEM SI Unjuk Rasa ke DPR/ MPR RI Usung 17+8 Tuntutan Rakyat

Untuk anggota DPR yang dinonaktifkan partai, hak-hak keuangan juga tidak akan dibayarkan. Dasco menegaskan hal ini sudah menjadi keputusan bersama.

“Empat, anggota DPR RI yang telah dinonaktifkan oleh partai politiknya tidak dibayarkan hak-hak keuangannya,” kata dia.

Lebih lanjut, pimpinan DPR menindaklanjuti proses nonaktif anggota dengan meminta Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) berkoordinasi dengan mahkamah partai.

“Pimpinan DPR menindaklanjuti penonaktifan, beberapa anggota DPR RI yang telah dilakukan oleh partai politik melalui mahkamah partai politik masing-masing dengan meminta mahkamah kehormatan DPR RI untuk berkoordinasi dengan mahkamah partai politik masing-masing yang telah memulai pemeriksaan terhadap anggota DPR RI dimaksud,” tutur Dasco.

Dalam keputusan itu, kata dia, DPR juga menekankan pentingnya memperkuat transparansi dan partisipasi publik dalam proses legislasi maupun kebijakan lainnya.

“Enam, DPR RI akan memperkuat transparansi dan partisipasi publik yang bermakna dalam proses legislasi dan kebijakan lainnya. Ditandatangani oleh pimpinan DPR RI ibu Puan Maharani, saya Sufmi Dasco Ahmad, Pak Saan Mustopa dan Pak Cucun Ahmad Syamsurijal itu yang pertama,” ucapnya.

Dasco memastikan dokumen evaluasi lengkap soal komponen tunjangan dan fasilitas anggota dewan akan dilampirkan dan dibagikan ke media.

“Adapun sebagai bentuk transparansi apa yang kemudian sudah dilakukan evaluasi dengan total yang akan diterima oleh anggota DPR berupa Komponen-komponen tunjangan, serta Hal-hal lain. Ini kami akan lampirkan dan nanti akan dibagikan kepada awak media,” ungkapnya.

Terkait status anggota yang dinonaktifkan, Dasco menyebut proses masih berjalan dan bisa berlanjut sesuai mekanisme etik.

“Pada saat kemarin tindakan preventif yang dilakukan adalah penon-aktifan sambil kemudian diproses di mahkamah partai, karena penon-aktifan itu kan belum dalam dengan proses. Nah ini sudah diproses, nah kemudian kita minta Mahkamah Kehormatan Dewan juga berkoordinasi dengan mahkamah partai masing-masing untuk melakukan proses sesuai dengan kebutuhan yang ada,” pungkasnya.

 Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mulai 1 September, DPR Setop Kunker Luar Negeri Kecuali Acara Kenegaraan,

 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved