Berita Nasional

Gaji Bersih yang Diterima DPR Kini Berkurang Rp 34,5 Juta, Apa yang Beda?

Selain take home pay (THP), tunjangan-tunjangan yang diberikan sebelumnya telah dihapuskan lewat keputusan rapat koordinasi pimpinan DPR RI...

Editor: Nurul Hayati
Youtube DPR RI
ANGGOTA DPR JOGET - Tangkapan layar momen beberapa anggota DPR RI joget dan ekspresi wajah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka usai Sidang Tahunan dan Sidang Bersama DPR-DPD Tahun 2025 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (15/8/2025). Aksi joget para Wakil Rakyat itu menuai kritik sebagian masyarakat. 

Selain take home pay (THP), tunjangan-tunjangan yang diberikan sebelumnya telah dihapuskan lewat keputusan rapat koordinasi pimpinan DPR RI bersama pimpinan fraksi-fraksi DPR RI, Kamis (4/9/2025).

SERAMBINEWS.COM - Gaji anggota DPR RI terdiri dari beberapa komponen tetap dan variabel, termasuk gaji pokok, tunjangan jabatan, uang sidang, serta tunjangan konstitusional.

Gaji terbaru wakil rakyat ini pun  dirilis ke publik.

Tunjangan perumahan Rp 50 juta/bulan telah dihapus sejak 31 Agustus 2025.

Kunjungan kerja ke luar negeri juga dimoratorium, kecuali undangan resmi kenegaraan.

Khusus untuk gaji, ada perubahan jumlah nominal yang diterima dulu dan kini.

Hal itu merespons tuntutan rakyat lewat gelombang protes.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan keputusan atas jawaban "17+8 Tuntutan Rakyat".

Salah satu yang termuat adalah soal tunjangan bagi anggota DPR RI.

ELPIJI KEMBALI DIJUAL DI PENGECER - Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan Kementerian ESDM agar mengizinkan kembali pengecer menjual elpiji 3 kg. Hal itu diungkapkan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/2/2025).
ELPIJI KEMBALI DIJUAL DI PENGECER - Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan Kementerian ESDM agar mengizinkan kembali pengecer menjual elpiji 3 kg. Hal itu diungkapkan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/2/2025). (Tribunnews/Chaerul Umam)

Baca juga: Respons Tuntutan Rakyat, Tunjangan Rumah Dihapus, Gaji Anggota DPR RI Kini Rp 65,5 Juta Per Bulan

Dasco mengatakan, sejak 31 Agustus 2025, telah diputuskan, tunjangan perumahan bagi wakil rakyat dihapus.

Tak hanya itu, sejumlah tunjangan lainnya juga dipangkas.

"DPR RI menyepakati menghentikan tunjangan perumahan anggota DPR RI terhitung sejak 31 Agustus 2025," ujar Dasco dalam konferensi pers yang ditayangkan langsung di YouTube DPR RI, Jumat (5/9/2025), dikutip Tribunnews.com.

"DPR RI (juga) akan memangkas tunjangan dan fasilitas DPR setelah evaluasi meliputi biaya langganan: a. daya listrik, b. jasa telepon, kemudian biaya komunikasi intensif, dan biaya tunjangan transportasi," lanjutnya.

Baca juga: Respons Gelombang Protes, DPR RI Stop Kunker ke Luar Negeri

Apa bedanya?
Setelah adanya penghapusan dan pemangkasan sejumlah tunjangan, take home pay (THP) DPR RI saat ini berjumlah Rp 65,5 juta.

Take home pay, atau gaji bersih, adalah jumlah uang yang benar-benar diterima oleh seorang karyawan setelah semua potongan dari gaji kotor (gaji sebelum dipotong) dilakukan.

Sementara sebelumnya, gaji dan tunjangan yang diterima DPR RI berbeda tergantung jabatannya, yaitu Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota.

Untuk Ketua DPR RI, THP-nya sebesar Rp 114,2 juta.

Wakil Ketua DPR RI menerima Rp 110,4 juta dan anggota sebanyak Rp 104 juta.

Selain take home pay (THP), tunjangan-tunjangan yang diberikan sebelumnya telah dihapuskan lewat keputusan rapat koordinasi pimpinan DPR RI bersama pimpinan fraksi-fraksi DPR RI, Kamis (4/9/2025).

Take home pay, atau gaji bersih, adalah jumlah uang yang benar-benar diterima oleh seorang karyawan setelah semua potongan dari gaji kotor (gaji sebelum dipotong) dilakukan.

Tunjangan yang dihapuskan adalah tunjangan perumahan. Tunjangan yang dipangkas adalah biaya langganan daya listrik, jasa telepon, biaya komunikasi intensif, dan biaya tunjangan transportasi.

Meski demikian, belum diketahui secara pasti perbedaan THP anggota DPR RI kini dan sebelumnya.

 Sebab, ada sejumlah poin yang belum tercantum dalam rincian THP saat ini, seperti tunjangan asisten anggota dan fasilitas tambahan.

Rincian THP DPR RI kini dan sebelumnya
Dalam surat Keputusan Rapat Konsultasi Pimpinan DPR RI dengan Pimpinan Fraksi-fraksi DPR RI, tercantum rincian gaji dan tunjangan yang diterima wakil rakyat.

Total gaji dan tunjangan yang diterima anggota DPR RI berdasarkan keputusan itu adalah senilai Rp65.595.730.

Berikut rincian gaji dan tunjangan anggota DPR RI terbaru, dilengkapi dasar hukumnya:

Gaji dan tunjangan jabatan (melekat)

Gaji pokok: Rp 4.200.000 (Peraturan Pemerintah RI Nomor 75 Tahun 2000)

Tunjangan suami/istri pejabat negara: Rp 420.000 (Peraturan Pemerintah RI Nomor 51 Tahun 1992)

Tunjangan anak pejabat negara: Rp 168.000 (Peraturan Pemerintah RI Nomor 51 Tahun 1992)

Tunjangan jabatan: Rp 9.700.000 (Peraturan Pemerintah RI Nomor 59 Tahun 2003)

Tunjangan beras pejabat negara: Rp289.680 (Keppres RI Nomor 9 Tahun 1982)

Uang sidang /paket: Rp2.000.000 (Surat Keppres Nomor 60 Tahun 2003)

Total gaji dan tunjangan melekat: Rp16.777.680

Tunjangan konstitusional

Biaya peningkatan komunikasi intensif dengan masyarakat: Rp 20.033.000 (Surat Izin Prinsip Menkeu Nomor S-311/MK.02/2025)

Tunjangan kehormatan anggota DPR RI: Rp7.187.000 (Surat Izin Prinsip Menkeu Nomor S-311/MK.02/2025)

Peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran sebagai pelaksanaan konstitusional dewan: Rp 4.830.000 (Surat Izin Prinsip Menkeu Nomor S-311/MK.02/2025)

Honorarium kegiatan peningkatan fungsi dewan:

a. Fungsi Legislasi: Rp 8.641.000 (Surat Izin Prinsip Menkeu Nomor S-311/MK.02/2025)

b. Fungsi pengawasan: Rp 8.641.000 (Surat Izin Prinsip Menkeu Nomor S-311/MK.02/2025)

c. Fungsi anggaran: Rp.8.641.000 (Surat Izin Prinsip Menkeu Nomor S-311/MK.02/2025)

Total tunjangan konstitusional: Rp 57.433.000

Total bruto: Rp 74.210.680

Pajak PPh 15 persen (total tunjangan konstitusional): Rp8.614.950

Take Home Pay (THP): Rp 65.595.730

Berikut rincian gaji dan tunjangan anggota DPR RI sebelumnya:

Gaji dan tunjangan jabatan (melekat)

Gaji pokok

Ketua DPR RI: Rp 5.040.000

Wakil Ketua DPR RI: Rp 4.620.000

Anggota DPR RI: Rp 4.200.000

Tunjangan suami/istri sebesar 10 persen dari gaji pokok, dengan rincian:

Ketua DPR RI: Rp 504.000

Wakil Ketua DPR RI: Rp 462.000

Anggota DPR RI: Rp 420.000

Tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok, maksimal untuk dua anak, dengan rincian:

Ketua DPR RI: Rp 201.600
Wakil Ketua DPR RI: Rp 184.000
Anggota DPR RI: Rp 168.000

Tunjangan jabatan:

Ketua DPR RI: Rp 18.900.000

Wakil Ketua DPR RI: Rp 15.600.000

Anggota DPR RI: Rp 9.700.000

Tunjangan beras: Rp 30.090 per jiwa, maksimal empat jiwa

Tunjangan PPh Pasal 21: Rp 2.699.813

Uang sidang per paket: Rp 2.000.000

Tunjangan konstitusional

Tunjangan kehormatan: Rp 5.580.000

Tunjangan komunikasi: Rp 15.554.000

Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran: Rp 3.750.000.

Bantuan listrik dan telepon: Rp 7.700.000.

Asisten anggota: Rp 2.250.000.

Tunjangan perumahan: Rp 50.000.000 (sebagai kompensasi karena tidak lagi mendapat rumah dinas)

Fasilitas Tambahan
Kredit mobil: Rp 70.000.000 per periode
Uang perjalanan dinas: Rp 4–5 juta per hari tergantung daerah
Total THP

1. Ketua DPR RI: Rp 114.209.503

2. Wakil Ketua DPR RI: Rp 110.429.903

3. Anggota DPR RI: Rp 104.051.903


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Perbandingan Gaji DPR RI, Kini Rp65 Juta, Sebelumnya Capai Rp100 Juta, Apa Bedanya?, 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved