PPPK 2025

Aturan Baju Seragam Untuk PPPK Paruh Waktu 2025, Apakah Bisa Pakai Baju KORPRI atau Tidak?

Apakah nantinya mereka wajib mengenakan seragam Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagaimana Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau tidak.

Editor: Amirullah
Tribunnews
PPPK 2025 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)- Aturan Baju Seragam yang Dipakai Untuk PPPK Paruh Waktu 2025 

Aturan ini berlaku baik bagi PNS maupun PPPK, sehingga tetap menghadirkan keseragaman identitas di lingkungan kerja.

Selain PDH, PPPK paruh waktu pun juga dapat mengenakan batik KORPRI pada acara tertentu, seperti upacara Hari Ulang Tahun KORPRI, peringatan tanggal 17, upacara hari besar nasional, hingga rapat resmi KORPRI.

Khusus untuk pegawai atau PPPK paruh waktu perempuan, batik KORPRI dipadukan dengan bawahan biru tua serta jilbab biru tua agar tampak serasi. 

Dengan demikian, meski berstatus kontrak paruh waktu, PPPK memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam hal pakaian dinas, sehingga identitas mereka sebagai bagian dari ASN tetap diakui. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunpriangan.com dengan judul Aturan Baju Seragam yang Dipakai Untuk PPPK Paruh Waktu 2025

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved