Berita Nasional

Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach Berpeluang Di-PAW, Waketum NasDem Buka Suara

"Tadi sudah disampaikan, nanti ada mekanisme internal, ada mahkamah partai," ujar Saan kepada awak media di Kompleks Parlemen.

Editor: Nurul Hayati
KOLASE SERAMBINEWS.COM
Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach. Anggota DPR RI non aktif dari Partai NasDem itu berpotensi di-PAW. 

 Saat ini, Nafa Urbach dan Ahmad Sahroni telah ditetapkan nonaktif oleh DPP Partai NasDem sebagai anggota DPR RI.

 Keputusan nonaktif ini diambil karena pernyataan keduanya dianggap menyimpang dari perjuangan Partai NasDem dan mencederai perasaan rakyat.

Saan menegaskan, mekanisme Mahkamah Partai wajib dilakukan karena persoalan ini menyangkut etika anggota DPR.

"Ini kan soal etik, maka nanti mahkamah partai akan melakukan proses terkait," jelas Saan.

Baca juga: Respons Tuntutan Rakyat, Tunjangan Rumah Dihapus, Gaji Anggota DPR RI Kini Rp 65,5 Juta Per Bulan

Meski begitu, Wakil Ketua DPR RI ini enggan menyinggung lebih jauh kemungkinan hasil dari proses PAW terhadap Sahroni dan Nafa Urbach.

Ia hanya memastikan bahwa Mahkamah Partai NasDem dan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI telah bersurat untuk menindaklanjuti kasus keduanya.

"Enggak, mahkamah partai (dan) MKD sudah bersurat," tegasnya.

 Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan bahwa pimpinan DPR telah mengirim surat ke pimpinan MKD DPR RI terkait lima anggota DPR yang dinonaktifkan.

Surat ini meminta MKD DPR RI untuk berkoordinasi dengan mahkamah partai politik masing-masing anggota untuk mengambil tindakan sesuai aturan.

Kelima anggota DPR RI tersebut adalah: Adies Kadir (Fraksi Golkar, Wakil Ketua DPR RI); Ahmad Sahroni (Fraksi NasDem); Nafa Urbach (Fraksi NasDem); Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio (Fraksi PAN);  Surya Utama alias Uya Kuya (Fraksi PAN).

 Dasco menambahkan, proses ini menjadi pintu masuk bagi MKD DPR RI untuk memproses persoalan etik kelima anggota tersebut.

"Tadi kalau ditanyakan hasilnya seperti apa, kita akan melihat hasil sidang etiknya. Nanti Mahkamah Kehormatan Dewan dan Mahkamah Partai akan berkoordinasi. Mekanismenya sudah diatur sesuai aturan yang ada," jelas Dasco.

Kelima anggota DPR RI tersebut dinonaktifkan oleh partainya masing-masing karena pernyataan terkait tunjangan dan gaji DPR hingga aksi joget-joget yang dianggap memperkeruh situasi sosial. Mereka juga dituding tidak berempati terhadap kondisi rakyat.

Selain penetapan nonaktif, partai politik terkait telah menghentikan gaji dan tunjangan kelima anggota DPR tersebut, efektif mulai 1 September 2025.

 Baca juga: Respons Gelombang Protes, DPR RI Stop Kunker ke Luar Negeri

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved