Laras dan Figha Ditangkap Terkait Demo, Bagaimana Nasib Salsa Jika Bukan Tinggal di Luar Negeri?
Salsa Erwina Hutagalung, influencer dan aktivis muda Indonesia, salah satu yang paling sorotan publik setelah menantang tunjangan DPR RI.
Ia pernah menjadi Global Volunteer Ambassador untuk AIESEC pada 2021 dan sempat magang di Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta sebagai Public Affairs Intern.
Namun, sepak terjang Laras di dunia profesional terguncang setelah ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
Ia dituduh memprovokasi massa aksi untuk membakar gedung Mabes Polri melalui unggahan di media sosial Instagram.
Unggahan tersebut dinilai sebagai bentuk hasutan terbuka yang mengarah pada tindakan kekerasan terhadap institusi negara.
Laras kemudian ditangkap di rumahnya pada Senin (1/9/2025) dan kini ditahan di rumah tahanan Bareskrim Polri sejak 2 September 2025.
Atas perbuatannya, Laras dijerat dengan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU ITE Nomor 1 Tahun 2024, Pasal 160 KUHP, dan Pasal 161 ayat (1) KUHP.
Akibat penetapan status tersangka, Laras diberhentikan dari posisinya di AIPA.
Sekretariat AIPA menjatuhkan tindakan disipliner berupa pemutusan hubungan kerja.
Baca juga: Perbandingan Spek Samsung S23 dan Samsung S23 FE, Mana yang Lebih Unggul?

Biodata Laras Faizati Khairunnisa:
Nama Lengkap: Laras Faizati Khairunnisa
Usia: 26 tahun.
Pendidikan:
- Sarjana Public Relations/Image Management, LSPR Communication and Business Institute (2021)
- Magister International Communication Management, LSPR Communication and Business Institute (2023)
Pengalaman Kerja:
- Communication Officer, ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA) Secretariat (Sep 2024 - Sep 2025)
- Attachment Officer, AIPA Secretariat (Jan - Mei 2024)
- Digital Content Creator, Edbrig, Uni Emirat Arab (2023)
- Content Creator, 4K Media Art Production, Dubai (Mei - Agustus 2022)
- International Ambassador, DP World, EXPO2020 Dubai (2022)
Pengalaman Organisasi:
- Global Volunteer Ambassador, AIESEC (2021)
- Public Affairs Intern, Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta (2021)
Status Hukum:
- Tersangka kasus penghasutan melalui media sosial terkait aksi demonstrasi
- Ditangkap pada 1 September 2025 dan ditahan sejak 2 September 2025
- Dijerat dengan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU ITE Nomor 1 Tahun 2024, Pasal 160 KUHP, dan Pasal 161 ayat (1) KUHP
Akun Media Sosial:
- Instagram: @Larasfaizati (4.008 followers)

Pemkab Nagan Raya Gotong Royong Massal di Kompleks Perkantoran Suka Makmue, Ini Kata Bupati TRK |
![]() |
---|
KoBar-GB Aceh Minta Maaf, Klaim Salah Sebut TPG, Rupanya Soal Insentif Guru |
![]() |
---|
Thomas Kurniawan, Dermawan Sabang yang Ikhlas Rawat Anak Autis Sejak Bayi |
![]() |
---|
Besok! Gerhana Bulan Total 2025 Bisa Disaksikan di Indonesia, BMKG Gelar Live Streaming, Ini Linknya |
![]() |
---|
Bebas Blankspot, Pemkab Aceh Jaya Gandeng Telkomsel Pasang Antena Pemancar Signal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.