Anggota DPR Dapat Uang Pensiun Seumur Hidup, Tertinggi Rp 3,6 Juta Per Bulan

Uang pensiun juga tetap didapatkan bagi anggota DPR RI yang hanya menjabat sebulan. 

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA
Ketua DPR Puan Maharani memimpin rapat paripurna ke-19 Masa Persidangan V tahun sidang 2023-2024, Selasa (4/6/2024). 

 

Daftar Tunjangan Anggota DPR RI Terbaru, Tunjangan Rumah Rp 50 Juta per Bulan Dihapus

DPR resmi menghentikan tunjangan perumahan untuk anggota dewan sebesar Rp 50 juta per bulan, terhitung sejak 31 Agustus 2025.

Hal tersebut diungkapkan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers menanggapi 17+8 Tuntutan Rakyat, pada Jumat (5/9/2025).

"Satu, DPR RI menyepakati menghentikan pemberian tunjangan perumahan untuk anggota DPR terhitung sejak 31 Agustus 2025," ujar Dasco di Ruang Abdul Muis, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (5/9/2025).

 
DPR juga melakukan moratorium kunjungan kerja ke luar negeri terhitung sejak 1 September 2025, kecuali menghadiri undangan kenegaraan.

Lembaga legislatif itu juga akan memangkas tunjangan dan fasilitas anggota DPR setelah evaluasi meliputi biaya langganan, daya listrik, jasa telepon, komunikasi intensif, dan transportasi.

 
"DPR RI akan memangkas tunjangan dan fasilitas anggota DPR setelah evaluasi," ujar Dasco.

Baca juga: Usai Dinonaktifkan oleh Partai, Sahroni hingga Uya Kuya Terancam Sidang Etik di MKD DPR RI

Daftar Tunjangan Anggota DPR

Dalam konferensi pers tersebut, Dasco juga melampirkan gaji dan tunjangan terbaru anggota DPR

 
Berikut Daftarnya:

Gaji Pokok dan Tunjangan Jabatan

1. Gaji Pokok: Rp 4.200.000

2. Tunjangan Suami/Istri Pejabat: Rp 420.000

3. Tunjangan Anak Pejabat Negara: Rp 168.000

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved