Anggota DPR Dapat Uang Pensiun Seumur Hidup, Tertinggi Rp 3,6 Juta Per Bulan
Uang pensiun juga tetap didapatkan bagi anggota DPR RI yang hanya menjabat sebulan.
SERAMBINEWS.COM - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang habis masa jabatannya akan mendapatkan uang pensiun seumur hidup.
Uang pensiun juga tetap didapatkan bagi anggota DPR RI yang hanya menjabat sebulan.
Hal itu sesuai dengan aturan dan tertulis dalam salinan hak keuangan anggota DPR RI.
Adapun, hak uang pensiun merujuk pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, Pasal 12 ayat (1) dan Pasal 13 ayat (1).
Berdasarkan PP 75 Tahun 2000, besaran uang pensiun anggota DPR berbeda-beda tergantung lamanya masa jabatan.
Dimana berdasarkan PP 75 Tahun 2000 perhitungan pensiun yang diterima paling tinggi yakni Rp3.639.540 dengan masa jabatan 2 periode, selanjutnya Rp2.935.704 dengan masa jabatan 1 periode.
Sementara yang paling kecil yakni, Rp401.894 dengan masa jabatan 1-6 bulan.
Dalam salinan tersebut tertulis pimpinan lembaga tertinggi/tinggi negara dan anggota lembaga tinggi negara yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun yang ditetapkan berdasarkan lama masa jabatan.
"Besarnya pensiun sekurang-kurangnya 6 persen dan besar-besarnya 75 persen dari dasar pensiun," bunyi surat salinan tersebut.
Baca juga: Gaji Bersih yang Diterima DPR Kini Berkurang Rp 34,5 Juta, Apa yang Beda?
Besaran Uang Pensiun Anggota DPR
-Uang pensiun anggota DPR yang menjabat dua periode Rp3.639.540 per bulan.
-Uang pensiun anggota DPR yang menjabat satu periode Rp2.935.704 per bulan.
-Uang pensiun anggota DPR yang menjabat 1-6 bulan Rp401.894 per bulan.
Diketahui, pemberian pensiunan anggota DPR RI ini menjadi salah satu tuntutan massa aksi dan masyarakat dalam aksi demonstrasi yang terjadi belakangan ini.
Tuntutan penghapusan tunjangan pensiun itu bahkan dituangkan oleh rakyat dalam tuntutan 17+8.
Daftar Tunjangan Anggota DPR RI Terbaru, Tunjangan Rumah Rp 50 Juta per Bulan Dihapus
DPR resmi menghentikan tunjangan perumahan untuk anggota dewan sebesar Rp 50 juta per bulan, terhitung sejak 31 Agustus 2025.
Hal tersebut diungkapkan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers menanggapi 17+8 Tuntutan Rakyat, pada Jumat (5/9/2025).
"Satu, DPR RI menyepakati menghentikan pemberian tunjangan perumahan untuk anggota DPR terhitung sejak 31 Agustus 2025," ujar Dasco di Ruang Abdul Muis, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (5/9/2025).
DPR juga melakukan moratorium kunjungan kerja ke luar negeri terhitung sejak 1 September 2025, kecuali menghadiri undangan kenegaraan.
Lembaga legislatif itu juga akan memangkas tunjangan dan fasilitas anggota DPR setelah evaluasi meliputi biaya langganan, daya listrik, jasa telepon, komunikasi intensif, dan transportasi.
"DPR RI akan memangkas tunjangan dan fasilitas anggota DPR setelah evaluasi," ujar Dasco.
Baca juga: Usai Dinonaktifkan oleh Partai, Sahroni hingga Uya Kuya Terancam Sidang Etik di MKD DPR RI
Daftar Tunjangan Anggota DPR
Dalam konferensi pers tersebut, Dasco juga melampirkan gaji dan tunjangan terbaru anggota DPR.
Berikut Daftarnya:
Gaji Pokok dan Tunjangan Jabatan
1. Gaji Pokok: Rp 4.200.000
2. Tunjangan Suami/Istri Pejabat: Rp 420.000
3. Tunjangan Anak Pejabat Negara: Rp 168.000
4. Tunjangan Jabatan: Rp 9.700.000
5. Tunjangan Beras Pejabat Negara: Rp 289.680
6. Uang Sidang/Paket: Rp 2.000.000
Total: Rp 16.777.680
Tunjangan Konstitusional
1. Biaya Peningkatan Komunikasi Intensif dengan Masyarakat: Rp 20.033.000
2. Tunjangan Kehormatan Anggota DPR: Rp 7.187.000
3. Pelaksanaan Fungsi Pengawasan dan Anggaran sebagai pelaksana konstitusional Dewan: Rp 4.830.000
5. Honorarium Fungsi Legislasi: Rp 8.461.000
6. Honorarium Fungsi Pengawasan: Rp 8.461.000
7. Honorarium Fungsi Anggaran: Rp 8.461.000
Total: Rp 57.433.000
Total Bruto: Rp 74.210.680
Pajak PPH 15 persen: Rp 8.614.950
Take Home Pay: Rp 65.595.730.
Baca juga: VIDEO - Haji Uma Blusukan ke Koperasi Jalur Sutra, Serap Aspirasi Perajin Songket Aceh Besar
Baca juga: Modus Licik Siska, Wanita di Tasikmalaya Tipu Pacar Online Hampir Rp400 Juta, Pakai Foto Orang Lain
Baca juga: Dua Pemuda Aceh Gagal Antar 11,8 Kg Sabu, Edi Murtaza dan Hendri Azwar Ditangkap di Lampung
Berapakah Besaran Gaji Pensiunan PNS Untuk Golongan I Hingga IV? Berikut Rinciannya |
![]() |
---|
Berapakah Nominal Gaji PNS 1 Oktober 2025, Apakah Sudah Mengalami Kenaikan? |
![]() |
---|
Gaji Pensiunan PNS Segera Cair, Berikut Besarannya Mulai Golongan I Hingga IV |
![]() |
---|
Gaji Anggota TNI dan Polri Dikabarkan Akan Naik, Barikut Gambaran Besaran Sesuai Jabatan |
![]() |
---|
Perpres Soal Kenaikan Gaji PNS Sudah Diteken, Kapan Mulai Berlaku? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.