Profil Munir Said Thalib, Aktivis HAM yang Tewas Diracun, Sempat Kritik Darurat Militer di Aceh

Meski sudah ada sosok yang ditetapkan sebagai tersangka dan telah menjalani hukuman, kasus pembunuhan Munir masih diselimuti misteri.

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS/ARBAIN RAMBEY
Munir adalah seorang aktivis hak asasi manusia (HAM) Tanah Air yang dikenal vokal dan berani dalam memperjuangkan penegakan HAM di Indonesia. 

Setelah mendarat, 10 petugas polisi militer masuk ke pesawat untuk menjalankan prosedur pemeriksaan, dan seluruh penumpang dilarang turun selama 20 menit hingga pemeriksaan selesai.

12 September 2004: Munir dimakamkan

Jenazah Munir sempat diautopsi oleh pemerintah Belanda, sebelum dibawa pulang ke Indonesia untuk dimakamkan.

Setelah kembali ke Tanah Air, pada 12 September 2004, jenazah aktivis HAM Munir dimakamkan di Kota Batu, Jawa Timur.

November 2004: Munir diduga diracun di pesawat

Berselang dua bulan setelah kematian Munir, Institut Forensik Belanda (NFI) mengabarkan bahwa racun arsenik dalam jumlah dosis yang fatal ditemukan di tubuh Munir.

Dari sana mulai muncul kecurigaan bahwa Munir tewas karena diracun di pesawat.

Adapun pihak keluarga mendapatkan informasi terkait temuan racun dalam hasil autopsi Munir melalui media Belanda. 

Pada 12 November 2004, istri Munir, Suciwati, mendatangi Mabes Polri untuk meminta hasil autopsi Munir.

Namun, ia gagal mendapatkan hasil autopsi suaminya.

Sejumlah LSM kemudian mengadakan jumpa pers di kantor KontraS untuk mendesak pemerintah segera melakukan investigasi, menyerahkan hasil autopsi kepada keluarga Munir, dan membentuk tim penyelidikan independen dengan melibatkan masyarakat sipil.

Desakan kepada pemerintah untuk mengungkap pelaku beserta dalang di balik kasus pembunuhan Munir pun disuarakan masyarakat di berbagai daerah.

 Pada 28 November 2004, total ada 21 orang yang diperiksa Mabes Polri terkait kasus Munir, yang di antaranya delapan kru Garuda Indonesia yang melakukan penerbangan bersama Munir.

Desember 2004: SBY bentuk Tim Pencari Fakta

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang kala itu belum lama menjabat menggantikan Megawati, berjanji akan menindaklanjuti kasus pembunuhan Munir.

Mendapat desakan dan gelombang demonstrasi masyarakat dan para aktivis HAM, SBY mengesahkan Tim Pencari Fakta (TPF) kasus Munir pada 23 Desember 2004.

 28 Februari 2005: Ada dugaan pemalsuan dokumen

Pada 2005, TPF mulai mendesak Polri untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus Munir.

TPF menilai, Polri terlalu lamban dalam mengungkap pembunuhan Munir, sedangkan pihak Garuda Indonesia seakan menutup-nutupi kasus tersebut.

Pada 28 Februari 2005, TPF menyebut pihak manajemen Garuda Indonesia diduga memalsukan surat penugasan Pollycarpus, seorang pilot Garuda, yang turut dalam penerbangan bersama Munir

3 Maret 2005: TPF laporkan temuan kasus Munir

Pada 3 Maret 2005, Tim Pencari Fakta melaporkan adanya temuan terkait kasus Munir kepada Presiden SBY.

TPF menyebut terdapat indikasi kejahatan konspiratif karena ada kecurigaan keterlibatan oknum PT Garuda Indonesia dan pejabat direksi Garuda.

14-15 Maret 2005: Pollycarpus diperiksa Bareskrim Polri

Pada 14 dan 15 Maret 2005, penyidik dari Bareskrim Polri memeriksa Pollycarpus dan enam calon tersangka lain (empat dari PT Garuda Indonesia), yang direkomendasikan TPF.

Selain itu, TPF juga mencium keterlibatan Badan Intelijen Negara (BIN) karena ada data percakapan antara Pollycarpus dengan orang BIN, Muchdi Purwoprandjono atau Muchdi Pr, sebelum dan sesudah pembunuhan Munir.

18 Maret 2005: Pollycarpus jadi tersangka pembunuhan munir

Tim Pencari Fakta juga menyebut Pollycarpus telah menerima perintah dari BIN untuk membunuh aktivis HAM Munir.

Pada 18 Maret 2005, Pollycarpus resmi ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Munir dan ditahan di rumah tahanan Mabes Polri.

20 Desember 2005: Pollycarpus divonis 14 tahun penjara

Setelah melewati penyelidikan panjang dan beberapa kali persidangan, pada 20 Desember 2005, Pollycarpus dijatuhi vonis 14 tahun penjara karena menjadi aktor pembunuhan Munir.

Adapun Direktur Utama PT Garuda Indonesia Indra Setiawan divonis satu tahun penjara lantaran dianggap menempatkan Pollycarpus sebagai extra crew di jadwal penerbangan Munir.

Sementara itu, tokoh-tokoh BIN yang diduga terkait dengan kasus ini, terbebas dari tuntutan atas pembunuhan Munir.

Setelah mendapatkan berbagai remisi hukuman, Pollycarpus yang semestinya baru keluar dari penjara pada 2022, sudah bebas bersyarat pada November 2014.

Dan selepas menjalani hukuman, Pollycarpus tetap kukuh menyatakan bahwa dia bukanlah pembunuh Munir.  

Baca juga: Anggota DPR Dapat Uang Pensiun Seumur Hidup, Tertinggi Rp 3,6 Juta Per Bulan

Baca juga: VIDEO - Haji Uma Blusukan ke Koperasi Jalur Sutra, Serap Aspirasi Perajin Songket Aceh Besar

 

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved