Berita Nasional

Cara Daftar BPJS Untuk Bayi Baru Lahir, Ini Syarat dan Prosedurnya

BPJS Kesehatan hadir sebagai jaring pengaman untuk memastikan bayi mendapatkan layanan kesehatan yang optimal sejak dini

Editor: Muhammad Hadi
BPJS Kesehatan
BPJS - Pemerintah melalui BPJS Kesehatan kembali mengingatkan pentingnya mendaftarkan bayi baru lahir sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) paling lambat 28 hari setelah kelahiran 

Layanan Pendaftaran Online: Anda juga bisa mendaftar melalui layanan Pandawa (Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp) pada nomor resmi BPJS Kesehatan. Kirim pesan dan ikuti petunjuk dari petugas.

Setelah proses pendaftaran selesai, bayi Anda akan terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, sehingga Anda bisa merasa tenang karena ia telah memiliki perlindungan kesehatan sejak hari pertama kehidupannya.

Baca juga: BPJS Lhokseumawe Sosialisasi Jaminan Kesehatan Nasiona Mahasiswa Unimal 

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Bayi Baru Lahir Wajib BPJS? Ini Syarat & Cara Daftarnya

Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved