Berita Nasional
Cara Daftar BPJS Untuk Bayi Baru Lahir, Ini Syarat dan Prosedurnya
BPJS Kesehatan hadir sebagai jaring pengaman untuk memastikan bayi mendapatkan layanan kesehatan yang optimal sejak dini
Editor:
Muhammad Hadi
BPJS Kesehatan
BPJS - Pemerintah melalui BPJS Kesehatan kembali mengingatkan pentingnya mendaftarkan bayi baru lahir sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) paling lambat 28 hari setelah kelahiran
Layanan Pendaftaran Online: Anda juga bisa mendaftar melalui layanan Pandawa (Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp) pada nomor resmi BPJS Kesehatan. Kirim pesan dan ikuti petunjuk dari petugas.
Setelah proses pendaftaran selesai, bayi Anda akan terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, sehingga Anda bisa merasa tenang karena ia telah memiliki perlindungan kesehatan sejak hari pertama kehidupannya.
Baca juga: BPJS Lhokseumawe Sosialisasi Jaminan Kesehatan Nasiona Mahasiswa Unimal
Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Bayi Baru Lahir Wajib BPJS? Ini Syarat & Cara Daftarnya
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait: #Berita Nasional
Penyerangan Mapolres Jakarta Utara, 66 Tersangka Ternyata Bukan Demonstran |
![]() |
---|
Cara Perpanjang SIM Secara Online, Segini Biaya Perpanjangan SIM A dan SIM C |
![]() |
---|
Viral Main Domino dengan Raja Juli, Harta Kekayaan Menteri P2MI Abdul Kadir Naik Jadi Rp 16,1 Miliar |
![]() |
---|
Transparansi Dana Reses Anggota DPR RI Disorot, Peneliti: Kenapa Tidak Dikasih Tahu Saja |
![]() |
---|
Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach Berpeluang Di-PAW, Waketum NasDem Buka Suara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.