Berita Nasional

Cara Daftar BPJS Untuk Bayi Baru Lahir, Ini Syarat dan Prosedurnya

BPJS Kesehatan hadir sebagai jaring pengaman untuk memastikan bayi mendapatkan layanan kesehatan yang optimal sejak dini

Editor: Muhammad Hadi
BPJS Kesehatan
BPJS - Pemerintah melalui BPJS Kesehatan kembali mengingatkan pentingnya mendaftarkan bayi baru lahir sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) paling lambat 28 hari setelah kelahiran 

Berikut adalah panduan lengkapnya agar bayi Anda bisa segera mendapatkan jaminan kesehatan.

Pentingnya Pendaftaran Tepat Waktu

BPJS Kesehatan menetapkan kebijakan bahwa pendaftaran bayi baru lahir harus dilakukan paling lambat 28 hari setelah kelahirannya. 

Aturan ini sangat penting karena jika orang tua merupakan peserta aktif BPJS Kesehatan, bayi yang baru lahir secara otomatis akan mendapatkan jaminan layanan sejak tanggal kelahirannya, asalkan proses pendaftaran dilakukan dalam kurun waktu tersebut. 

Jaminan ini akan aktif setelah nama bayi ditambahkan pada Kartu Keluarga (KK) dan didaftarkan ke sistem BPJS Kesehatan.

Syarat Dokumen Membuat BPJS Kesehatan

Untuk mendaftarkan bayi baru lahir, siapkan dokumen-dokumen berikut:

Kartu JKN-KIS (Kartu Indonesia Sehat) milik orang tua.

Surat Keterangan Lahir atau Akta Kelahiran dari rumah sakit/bidan.

Kartu Keluarga (KK) yang sudah diperbarui dan mencantumkan nama bayi.

Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua.

Prosedur Pendaftaran Berdasarkan Kategori Peserta

Prosedur pendaftaran sedikit berbeda tergantung jenis kepesertaan orang tua:

Bagi peserta PPU (Pekerja Penerima Upah), PBI (Penerima Bantuan Iuran) dan BPJS Mandiri/PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah): Orang tua perlu mendaftarkan bayi ke kantor cabang BPJS Kesehatan atau melalui aplikasi Mobile JKN dengan melampirkan dokumen-dokumen di atas.

Penting: Untuk peserta mandiri, setelah bayi terdaftar, pembayaran iuran BPJS Kesehatan wajib dilakukan paling lambat 28 hari setelah kelahiran.

Baca juga: Mau Cairkan Saldo JHT di Bawah Rp10 Juta Tanpa Paklaring, Apakah Bisa? Ini Kata BPJS Ketenagakerjaan

Pendaftaran dapat dilakukan melalui beberapa cara untuk memudahkan orang tua:

Melalui Aplikasi Mobile JKN: Buka aplikasi, pilih menu "Pendaftaran Peserta", lalu ikuti panduan yang tertera untuk mengisi data bayi dan mengunggah dokumen yang diperlukan.

Datang ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan: Kunjungi kantor cabang terdekat dan bawa semua dokumen yang disyaratkan. Petugas akan membantu proses pendaftaran hingga selesai.

Halaman
123
Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved