Digugat Rp 125 Triliun, Sidang Perdana Wapres Gibran Dimulai, Disebut Tidak Pernah Sekolah SMA

Subhan menggugat Gibran karena riwayat pendidikan SMA-nya tidak sesuai dengan aturan di Indonesia.

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.com/Rahel
WAPRES - Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka usai meninjau MBG di SMAN 13 Jakarta Utara, Selasa (18/2/2025). 

Subhan mengatakan, gugatannya ini merujuk pada definisi SLTA atau SMA yang disebutkan dalam UU Pemilu yang menurutnya merujuk pada sekolah di Indonesia.

“Ini pure hukum, ini kita uji di pengadilan. Apakah boleh KPU menafsirkan pendidikan sederajat dengan pendidikan di luar negeri,” lanjut Subhan.

Bantah ada motif politik

Subhan membantah motif politis dalam menggugat Gibran dan KPU.

 Ia mengaku menggugat Gibran dan juga KPU atas niat sendiri, bukan dorongan orang lain.

 “Saya maju sendiri. Enggak ada yang sponsor,” kata Subhan.

Subhan menegaskan, keputusannya menggugat Gibran murni karena ingin memperjelas hukum di Indonesia.

 Ia mengatakan, hal ini terbukti dari petitum gugatannya yang mengharuskan Gibran untuk membayarkan uang ganti rugi kepada negara, bukan kepada dirinya atau kelompok tertentu.

Baca juga: Sosok Subhan Penggugat Keabsahan Ijazah Gibran, Minta Wapres Bayar Rp 125 Triliun ke Negara

Sidang Digelar Hari Ini

Sidang perdana gugatan perdata yang ditujukan kepada Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming digelar Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, hari ini, Senin (8/9/2025).

Seperti diketahui, gugatan tersebut dilayangkan seorang warga sipil bernama Subhan.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, sidang tersebut akan digelar pada Senin pagi.

"Tanggal Sidang: Senin, 8 September 2025. Jam: 09.00 WIB sampai dengan selesai. Agenda: sidang pertama," demikian dikutip dar laman SIPP, Senin.

Sebelumnya, jadwal sidang perdana tersebut juga telah disampaikan Juru Bicara Perkara Perdata PN Jakpus, Sunoto.

"Agendanya 8 September 2025, hari Senin. Itu penjadwalan sidang pertama," kata Sunoto dalam keterangannya, Rabu (3/9). 

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved