Digugat Rp 125 Triliun, Sidang Perdana Wapres Gibran Dimulai, Disebut Tidak Pernah Sekolah SMA
Subhan menggugat Gibran karena riwayat pendidikan SMA-nya tidak sesuai dengan aturan di Indonesia.
Ia menyebut, majelis hakim untuk sidang perdana itu telah ditunjuk, meski demikian Sunoto belum menjelaskan lebih lanjut ihwal nama hakim yang dimaksud.
Dalam kesempatan ia juga mengatakan, gugatan dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst itu, kata ia tak hanya ditujukan kepada Gibran, tapi juga ditujukan untuk Komisi Pemilihan Umum atau KPU.
"Untuk penggugat H.M Subhan seorang advokat di Jakarta Barat. Untuk tergugatnya itu, tergugat satu Gibran Rakbuming Raka, tergugat dua Komisi Pemilihan Umum," jelasnya.
Menurut penjelasannya, gugatan tersebut dilayangkan penggugat terkait perbuatan melawan hukum (PMH).
"Jadi gugatannya berkaitan dengan perbuatan melawan hukum terkait pencalonan dan penetapan Gibran sebagai Wakil Presiden," tuturnya.
Sementara itu, dilansir dari Kompas.com, Subhan mengatakan dirinya menggugat Gibran karena dinilai tidak memenuhi syarat sebagai wakil presiden RI. Di mana ia mempermasalhkan ihwal SMA eks Wali Kota Solo tersebut.
“Gibran tidak pernah sekolah SMA sederajat yang diselenggarakan berdasarkan hukum RI,” ucapnya, Rabu.
Adapun putra sulung Presiden ke 7 RI Joko Widodo ini diketahui menamatkan pendidikan yaitu Orchid Park Secondary School Singapore pada tahun 2002-2004 dan UTS Insearch Sydney, Australia pada tahun 2004-2007.
Baca juga: Prompt AI Orang Pegang Miniatur Dirinya Sendiri yang Lagi Tren, Ini Cara Membuatnya Pakai Gemini AI
Baca juga: Hari Literasi Internasional, Ini Pendapat Pegiat Medsos Aceh Singkil
Baca juga: Zaskia Sungkar Hamil Anak Kedua, Pamer Baby Bump, Tak Kuasa Tahan Tangis saat Dengar Detak Jantung
| Dana BOS dan BOP Madrasah Senilai Rp4,01 Triliun Cair Pekan Ini |
|
|---|
| 650 Peserta Berkompetisi di SPECTALABS IV, Ajang Tahunan SMA Labschool |
|
|---|
| Dinkes Banda Aceh Pelajari soal Sertifikat Vaksin Imunisasi Jadi Syarat Masuk Sekolah |
|
|---|
| Babak Baru Konflik Ashanty vs Mantan Karyawan: Pihak Ayu Siapkan Gugatan Perdata Rp 100 Miliar |
|
|---|
| 14 Entitas Bisnis Singapura Kenak Sanksi Amerika Gegara Terafiliasi dengan Mafia di Kamboja |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.