Digugat Rp 125 Triliun, Sidang Perdana Wapres Gibran Dimulai, Disebut Tidak Pernah Sekolah SMA

Subhan menggugat Gibran karena riwayat pendidikan SMA-nya tidak sesuai dengan aturan di Indonesia.

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.com/Rahel
WAPRES - Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka usai meninjau MBG di SMAN 13 Jakarta Utara, Selasa (18/2/2025). 

Ia menyebut, majelis hakim untuk sidang perdana itu telah ditunjuk, meski demikian Sunoto belum menjelaskan lebih lanjut ihwal nama hakim yang dimaksud.

Dalam kesempatan ia juga mengatakan, gugatan dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst itu, kata ia tak hanya ditujukan kepada Gibran, tapi juga ditujukan untuk Komisi Pemilihan Umum atau KPU.

"Untuk penggugat H.M Subhan seorang advokat di Jakarta Barat. Untuk tergugatnya itu, tergugat satu Gibran Rakbuming Raka, tergugat dua Komisi Pemilihan Umum," jelasnya.

Menurut penjelasannya, gugatan tersebut dilayangkan penggugat terkait perbuatan melawan hukum (PMH).

"Jadi gugatannya berkaitan dengan perbuatan melawan hukum terkait pencalonan dan penetapan Gibran sebagai Wakil Presiden," tuturnya.

Sementara itu, dilansir dari Kompas.com, Subhan mengatakan dirinya menggugat Gibran karena dinilai tidak memenuhi syarat sebagai wakil presiden RI. Di mana ia mempermasalhkan ihwal SMA eks Wali Kota Solo tersebut.

“Gibran tidak pernah sekolah SMA sederajat yang diselenggarakan berdasarkan hukum RI,” ucapnya, Rabu.

Adapun putra sulung Presiden ke 7 RI Joko Widodo ini diketahui menamatkan pendidikan yaitu Orchid Park Secondary School Singapore pada tahun 2002-2004 dan UTS Insearch Sydney, Australia pada tahun 2004-2007.

Baca juga: Prompt AI Orang Pegang Miniatur Dirinya Sendiri yang Lagi Tren, Ini Cara Membuatnya Pakai Gemini AI

Baca juga: Hari Literasi Internasional, Ini Pendapat Pegiat Medsos Aceh Singkil 

Baca juga: Zaskia Sungkar Hamil Anak Kedua, Pamer Baby Bump, Tak Kuasa Tahan Tangis saat Dengar Detak Jantung

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved