Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing,Perlukah? Ini Perintah Prabowo Subianto ke Kader Partai Gerindra

Ahmad Dhani, mengusulkan undang-undang anti-flexing agar para pejabat tidak pamer tanpa empati ke rakyat.

|
Editor: Amirullah
Kompas.com/Andhi Dwi
Musisi Ahmad Dhani saat berada di Surabaya, Sabtu (23/12/2023). Ahmad Dhani, Anggota DPR RI Fraksi Gerindra mengusulkan UU Anti Flexing agar pejabat tidak ada yang pamer kekayaan lagi. 

SERAMBINEWS.COM - Anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Ahmad Dhani, menggulirkan wacana Undang-Undang Anti-Flexing agar pejabat tak lagi pamer harta tanpa empati kepada rakyat.

Usulan ini menuai pro dan kontra.

Apa sebenarnya arti flexing, mengapa dianggap berbahaya, dan benarkah regulasi khusus perlu dibuat untuk mengaturnya?

Beberapa pihak menilai, UU Anti Flexing ini memang perlu dibuat.

Namun, sebelum membahas soal UU Anti Felxing itu, mari simak terlebih dahulu apa itu flexing.

Flexing adalah istilah gaul yang berarti tindakan memamerkan atau menunjukkan sesuatu yang dimiliki oleh seseorang, seperti kekayaan, pencapaian, barang mewah, atau hal lain yang dianggap bernilai tinggi.

Biasanya flexing dilakukan di media sosial dengan tujuan menarik perhatian, mendapatkan pengakuan, atau menunjukkan status sosial.

Flexing sering dikaitkan dengan perilaku sombong atau pamer berlebihan, meskipun bisa juga dilakukan sebagai bentuk perayaan atas keberhasilan pribadi.

Flexing dapat mencakup memamerkan mobil mewah, pakaian bermerek, gadget terbaru, atau pencapaian pribadi seperti promosi pekerjaan atau perjalanan mewah.

Alasan orang melakukan flexing bermacam-macam, antara lain meningkatkan status sosial, menarik perhatian, meningkatkan rasa percaya diri, atau bahkan sebagai bentuk kompetisi sosial.

Baca juga: Harga iPhone 17 Tidak Naik, Kapasitas Penyimpanan Minimum Jadi 256 GB

Meski terkadang dimaksudkan positif sebagai motivasi atau inspirasi, flexing yang berlebihan bisa menimbulkan dampak negatif, seperti kesan sombong atau menimbulkan iri hati orang lain.

Apalagi jika flexing dilakukan oleh pejabat negara.

Dampaknya, akan muncul kemarahan masyarakat, hingga berujung pada aksi demonstrasi turun ke jalan.

Perlukah UU Anti Flexing?

Pemerhati Kebijakan Publik, Sudarsono Hadisiswoyo menilai UU Anti Flexing ini memang perlu dibuat.

Sebab, kata Sudarsono, flexing menjadi pemicu kesenjangan sosial.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved