Update Revisi UUPA

Revisi UUPA Masuk Prolegnas Prioritas Kumulatif Terbuka 2025, TA Khalid: Alhamdulillah

Telah disepakati Revisi UUPA untuk dimasukkan dalam Prolegnas Prioritas Kumulatif Terbuka 2025. Rencananya akan diparipurnakan pada 17 September 2025.

|
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Nurul Hayati
Tangkap layar TV PARLEMEN
Anggota DPR-RI asal Aceh, TA Khalid saat menyampaikan pandangannya rapat tentang pembahasan Evaluasi Prolegnas RUU Prioritas 2025 di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (9/9/2025). 

Revisi UUPA Masuk Prolegnas Prioritas Kumulatif Terbuka 2025, TA Khalid: Alhamdulillah

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Anggota DPR-RI asal Aceh, TA Khalid, menegaskan bahwa Revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) telah resmi masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Kumulatif Terbuka Tahun 2025. 

Hal ini sekaligus meluruskan kabar yang beredar bahwa revisi UUPA tidak masuk dalam daftar Prolegnas periode 2025–2029.

“Revisi UUPA sudah masuk prolegnas sejak periode 2019–2024, dan juga sudah kembali masuk dalam prolegnas periode 2024–2029 sesuai Keputusan Rapat Paripurna DPR RI tanggal 19 September 2024,” ujar TA Khalid pada Serambinews.com, Rabu (10/9/2025).

Dijelaskannya, setelah DPRA menyepakati draf usulan revisi UUPA dalam Rapat Paripurna pada 21 Mei 2025, pihaknya segera mendorong agar revisi tersebut masuk dalam Prolegnas Prioritas Kumulatif Terbuka 2025.

“Alhamdulillah, dalam Rapat Baleg DPR RI pada Selasa 9 September 2025 kemarin, telah disepakati Revisi UUPA untuk dimasukkan dalam Prolegnas Prioritas Kumulatif Terbuka 2025. Rencananya akan diparipurnakan pada 17 September 2025,” jelas TA Khalid, yang merupakan Anggota Baleg DPR dari Partai Gerindra.

Baca juga: TA Khalid: Revisi UUPA dan RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas Prioritas

TA Khalid pun berharap dukungan dari semua pihak agar keputusan Baleg DPR RI itu dapat disetujui dalam Rapat Paripurna mendatang, sehingga pembahasan revisi UUPA bisa segera dimulai.

“Maka dengan itu kami mohon doa dan dukungan semua pihak, agar apa yang telah di sepakati dalam Rapat Baleg DPR RI pada 9 September 2025 dapat di setujui di Rapat Paripurna. Sehingga revisi UUPA dapat segera dibahas,” harapnya.

Sebelumnya, Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan dalam rapat tentang pembahasan Evaluasi Prolegnas RUU Prioritas 2025 di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (9/9/2025) mengatakan, revisi UUPA akan dimasukan dalam Prolegnas Prioritas Kumulatif Terbuka Tahun 2025.

“Iya, nanti kita akumulasi dengan Kumulatif Terbuka tadi ya,” ujarnya menjawab pernyataan dari TA Khalid dalam rapat tersebut.

Di akhir rapat, Bob Hasan kembali menegaskan bahwa Revisi UUPA masuk dalam Prolegnas Prioritas Kumulatif Terbuka Tahun 2025 bersama dengan 3 RUU lainnya.

“Yang masuk (Prolegnas Prioritas Kumulatif Terbuka Tahun 2025) ada empat, yaitu kesatu ada (revisi UU) Pemerintahan Aceh, dua Perampasan Aset, tiga Kamar Dagang Industri, dan empat Kawasan Industri,” jelasnya.

Apa Dampak Revisi UUPA Masuk Prolegnas Prioritas Kumulatif Terbuka?

Program Legislasi Nasional atau Prolegnas adalah semacam “daftar kerja” DPR, pemerintah, dan DPD dalam membuat undang-undang. 

Daftar ini dibuat lima tahunan, lalu setiap tahun ada daftar prioritas tahunan yang menentukan RUU mana saja yang betul-betul akan dibahas.

Namun, ada kategori khusus yang disebut Prolegnas Prioritas Kumulatif Terbuka. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved