Breaking News

BSU 2025

Benarkah BSU Cair Lagi di Bulan September Ini? Berikut Jawaban Kemenaker

topik BSU September 2025 menjadi salah satu kata kunci yang paling banyak dicari di Google Trends dalam 9 jam terakhir.

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Ansari Hasyim
kompas.com
ILUSTRASI BSU - Benarkah BSU akan dicairkan lagi di bulan September 2025? Berikut penjelasan Kemenaker. 

Dilansir dari laman BSU BPJS Ketenagakerjaan, BSU atau bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp 300.000/bulan untuk periode Juni dan Juli 2025.

Pencairan dana BSU dilakukan langsung untuk dua bulan sekaligus. Artinya, penerima akan langsung menerima Rp 600.000.

Adapun syarat penerima BSU 2025 adalah sebagai berikut:

  • Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Peserta Aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 April 2025 kategori Pekerja Penerima Upah (PU)
  • Menerima gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3.500.000 per bulan
  • Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan
  • Bukan Aparatur Sipil Negara, atau prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca juga: 35 Angota DPRD Purwakarta Diduga Jadi Penerima BSU, Kok Bisa?

Bantuan subsidi upah atau BSU tahap I telah secara resmi dicairkan mulai Selasa, 24 Juni 2024 lalu.

Bagi pekerja yang menerima, bisa mencairkan dana BSU melalui Bank Himbara (BNI, BRI, BTN, Mandiri), BSI, dan melalui kantor Pos Indonesia.

(Serambinews.com/Yeni Hardika)

BACA BERITA LAINNYA DI SINI

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved