Revisi UU Pemerintah Aceh, Jusuf Kalla Ingatkan Agar Sesuai Perjanjian Helsinki

Namun, ia menegaskan hasil penyesuaian itu harus tetap dalam koridor untuk mensejahterakan rakyat Aceh.

|
Editor: Faisal Zamzami
SERAMBINEWS.COM/RIANZA ALFANDI
PELANTIKAN GUBERNUR - Jusuf Kalla saat melakukan sesi wawancara bersama awak media usai menghadiri acara pelantikan Mualem-Dek Fadh sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, di Gedung DPRA, Rabu (12/2/2025). 

Dia berharap, revisi UU Pemerintah Aceh bisa diselesaikan paling lambat pada 2026 sehingga persoalan keberlanjutan otsus dan penyesuaian regulasi tidak berlarut.

“Yang jelas ini kan baru tahun 2025, saya kira memang paling lambat tahun depan memang sudah harus selesai itu Undang-Undang tentang Pemerintahan Aceh itu,” pungkasnya.

 

Baca juga: Hadi Surya Lontarkan Kritik Tajam Saat Pembahasan RPJMD Aceh Selatan

Baca juga: Cegah Judol, MPU Aceh Timur Minta Warkop & Cafe  Matikan Wifi Pukul 00.00 WIB

Baca juga: Immanuel Ebenezer Pakai Peci Hitam saat Diperiksa KPK: Biar Lebih Keren

 

Sudah tayang di Kompas.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved