Revisi UU Pemerintah Aceh, Jusuf Kalla Ingatkan Agar Sesuai Perjanjian Helsinki
Namun, ia menegaskan hasil penyesuaian itu harus tetap dalam koridor untuk mensejahterakan rakyat Aceh.
|
Editor:
Faisal Zamzami
SERAMBINEWS.COM/RIANZA ALFANDI
PELANTIKAN GUBERNUR - Jusuf Kalla saat melakukan sesi wawancara bersama awak media usai menghadiri acara pelantikan Mualem-Dek Fadh sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, di Gedung DPRA, Rabu (12/2/2025).
Dia berharap, revisi UU Pemerintah Aceh bisa diselesaikan paling lambat pada 2026 sehingga persoalan keberlanjutan otsus dan penyesuaian regulasi tidak berlarut.
“Yang jelas ini kan baru tahun 2025, saya kira memang paling lambat tahun depan memang sudah harus selesai itu Undang-Undang tentang Pemerintahan Aceh itu,” pungkasnya.
Baca juga: Hadi Surya Lontarkan Kritik Tajam Saat Pembahasan RPJMD Aceh Selatan
Baca juga: Cegah Judol, MPU Aceh Timur Minta Warkop & Cafe Matikan Wifi Pukul 00.00 WIB
Baca juga: Immanuel Ebenezer Pakai Peci Hitam saat Diperiksa KPK: Biar Lebih Keren
Sudah tayang di Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Baca Juga
Cerita Jusuf Kalla saat Rumuskan Aceh Bisa Punya Partai Lokal hingga DPRA, Akui Tak Pernah Tidur |
![]() |
---|
RDPU Revisi UUPA, Jusuf Kalla Minta Dana Otsus Aceh Diperpanjang: Untuk Menjamin Kehidupan Rakyat |
![]() |
---|
Revisi UUPA Masuk Prolegnas Prioritas Kumulatif 2025, Bagaimana Maksudnya? Ini Penjelasan TA Khalid |
![]() |
---|
Revisi UUPA Masuk Prolegnas Prioritas Kumulatif Terbuka 2025, TA Khalid: Alhamdulillah |
![]() |
---|
DPR Buat Amarah Rakyat Mendidih hingga Picu Gelombang Demo, JK: Menghina Masyarakat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.