Pengawasan Aset Kripto Beralih ke OJK dan BI, Bappebti Fokus pada Perdagangan Komoditas

Peralihan kewenangan ini diatur dalam UU P2SK dengan tujuan memberikan kepastian hukum serta memperkuat sektor keuangan digital di Indonesia.

Editor: Mursal Ismail
Chat GPT
ILUSTRASI KRIPTO - Ilustrasi aset Kripto yang dibuat menggunakan kecerdasan buatan atau AI Chat GPT, Jumat, 12 September 2025 

Sebab, belakangan ini, kata Tirta, ramai diberitakan soal “Bappebti Merilis Daftar Resmi Platform dan Pialang Aset Kripto Terdaftar tahun 2025”.

“Masyarakat dapat mengunjungi situs web Bappebti untuk memastikan daftar pedagang fisik aset kripto yang izinnya sudah dikeluarkan Bappebti sebelum peralihan kewenangan," ucap Tirta.

"Di luar itu, masyarakat dapat mengonfirmasi legalitas pedagang fisik aset kripto kepada OJK,” sambungnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pengaturan dan Pengawasan Aset Kripto Beralih ke OJK, Bappebti Fokus ke PBK hingga Lelang Komoditas

Berita lain terkait aset Kripto

 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved