Pengawasan Aset Kripto Beralih ke OJK dan BI, Bappebti Fokus pada Perdagangan Komoditas
Peralihan kewenangan ini diatur dalam UU P2SK dengan tujuan memberikan kepastian hukum serta memperkuat sektor keuangan digital di Indonesia.
Sebab, belakangan ini, kata Tirta, ramai diberitakan soal “Bappebti Merilis Daftar Resmi Platform dan Pialang Aset Kripto Terdaftar tahun 2025”.
“Masyarakat dapat mengunjungi situs web Bappebti untuk memastikan daftar pedagang fisik aset kripto yang izinnya sudah dikeluarkan Bappebti sebelum peralihan kewenangan," ucap Tirta.
"Di luar itu, masyarakat dapat mengonfirmasi legalitas pedagang fisik aset kripto kepada OJK,” sambungnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pengaturan dan Pengawasan Aset Kripto Beralih ke OJK, Bappebti Fokus ke PBK hingga Lelang Komoditas
Berita lain terkait aset Kripto
| Tanggapi Permintaan Mualem, KKP Mulai Survei Perbaikan Kuala di Aceh |
|
|---|
| Gaji dan Pesangon 935 Karyawan KKA Belum Dibayar, Senator Azhari Cage: Segera Lunasi Hak Mereka |
|
|---|
| Jadi Dosen Tamu, Pengusaha Muda Bireuen Raja Khatami Tampil Memukau Mahasiswa UIN Ar-Raniry |
|
|---|
| Museum Harun Keuchik Leumiek Masuk Tahap Finishing, Diproyeksi Jadi Ikon Edukasi Budaya Aceh |
|
|---|
| Dampak 5 Tahun Rusaknya Bendung Krueng Pase, Petani Aceh Utara 13 Kali Gagal Panen |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Ilustrasi-Kripto-12-sep-2025.jpg)