Pengawasan Aset Kripto Beralih ke OJK dan BI, Bappebti Fokus pada Perdagangan Komoditas
Peralihan kewenangan ini diatur dalam UU P2SK dengan tujuan memberikan kepastian hukum serta memperkuat sektor keuangan digital di Indonesia.
Editor:
Mursal Ismail
Chat GPT
ILUSTRASI KRIPTO - Ilustrasi aset Kripto yang dibuat menggunakan kecerdasan buatan atau AI Chat GPT, Jumat, 12 September 2025
Sebab, belakangan ini, kata Tirta, ramai diberitakan soal “Bappebti Merilis Daftar Resmi Platform dan Pialang Aset Kripto Terdaftar tahun 2025”.
“Masyarakat dapat mengunjungi situs web Bappebti untuk memastikan daftar pedagang fisik aset kripto yang izinnya sudah dikeluarkan Bappebti sebelum peralihan kewenangan," ucap Tirta.
"Di luar itu, masyarakat dapat mengonfirmasi legalitas pedagang fisik aset kripto kepada OJK,” sambungnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pengaturan dan Pengawasan Aset Kripto Beralih ke OJK, Bappebti Fokus ke PBK hingga Lelang Komoditas
Berita lain terkait aset Kripto
Rekomendasi untuk Anda
Baca Juga
RSUD Aceh Besar Sudah Miliki 7 Pelayanan Spesialis, Kurang 2 Dokter ASN |
![]() |
---|
Seluruh Tenaga Medis Senam, Pasien Menumpuk di Puskesmas Kota Kualasimpang |
![]() |
---|
Rahasia Rezeki Lancar dan Hidup Tenang Jadi Penolak Bala, Ustaz Abdul Somad Bongkar 3 Amalan Dahsyat |
![]() |
---|
Aceh Timur Diguyur Hujan, Pengendara Diimbau Hati-hati Jalan Licin |
![]() |
---|
Viral! Suara Ledakan di Langit Madinah Hebohkan Jemaah Umrah, Netizen Duga Rudal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.