Berita Nasional
Profil Kakak Bos MNC Hary Tanoesoedibjo, Kini Gugat KPK Terkait Status Tersangka Korupsi Bansos
"Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat penetapan tersangka terhadap pemohon oleh termohon,"
"Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat penetapan tersangka terhadap pemohon oleh termohon," demikian salah satu poin dalam petitum gugatan yang dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Kamis (11/9/2025).
SERAMBINEWS.COM - Pada Agustus 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo sebagai tersangka kasus korupsi bansos beras untuk Program Keluarga Harapan (PKH) tahun anggaran 2020.
Ia menggugat KPK melalui praperadilan, menolak status tersangka dan menyebut penetapan tersebut sebagai tindakan sewenang-wenang.
Dugaan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 200 miliar.
Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo—sering disapa Rudy Tanoe—adalah seorang pengusaha Indonesia yang dikenal sebagai kakak dari Hary Tanoesoedibjo, bos MNC Group.
Ia lahir di Surabaya pada 16 Januari 1964, dan memiliki latar belakang pendidikan bisnis dari Carleton University (Kanada) dan University of San Francisco (AS).
Karier dan Bisnis
Presiden Direktur DNR Corporation, perusahaan logistik dan distribusi farmasi.
CEO PT Trinity Health Care (THC), bergerak di bidang farmasi dan teknologi informasi.
Pernah memimpin MNC SkyVision, menjadikannya operator TV berbayar terbesar di Indonesia.
Pemegang saham pengendali PT Zebra Nusantara Tbk (ZBRA), perusahaan taksi yang ia ubah menjadi entitas logistik dan e-commerce.
Baca juga: Sosok & Sepak Terjang Rudy Tanoe, Kakak Hary Tanoe Terjerat Korupsi Bansos,Bikin Negara Rugi Rp200 M

Kakak Hary Tanoesoedibjo ini menggugat KPK terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk Program Keluarga Harapan (PKH) tahun anggaran 2020.
KPK telah menetapkan Bambang Tanoesoedibjo, Presiden Direktur PT Dosni Roha Logistik, sebagai tersangka pada 19 Agustus 2025.
Tak hanya Bambang, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu Staf Ahli Menteri Sosial, Edi Suharto; dan Kanisius Jerry Tengker, Direktur Utama PT Dosni Roha Logistik periode 2018-2022.
Selain tiga individu, dua korporasi juga turut dijadikan tersangka, yaitu PT Dosni Roha Indonesia dan PT Dosni Roha Logistik.
Atas status tersangkanya, Bambang mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang terdaftar pada 25 Agustus 2025.
Bambang Rudijanto
Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo
Rudy Tanoe
Serambinews.com
Serambinews
Serambi Indonesia
dugaan korupsi
KPK
Pengamat UI Sebut Prabowo Resuffle Menteri Ekses Demo: Bukan untuk Bersih-bersih Orang Jokowi |
![]() |
---|
Dulu Ketua LPS Kini Jadi Menkeu, Purbaya: Gaji Kecil Gengsinya Tinggi |
![]() |
---|
Sebut Sang Suami Purbaya Sombong, Intip Gaya Hidup Istri Menkeu Baru |
![]() |
---|
Langkah Berani Menkeu Purbaya, Hari Ini Bank Pelat Merah Terima Kucuran Rp 200 Triliun |
![]() |
---|
Komisi II DPRA Siapkan Raqan Perikanan, Fokus pada Kesejahteraan Nelayan Aceh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.