Berita Nasional

Profil Kakak Bos MNC Hary Tanoesoedibjo, Kini Gugat KPK Terkait Status Tersangka Korupsi Bansos

"Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat penetapan tersangka terhadap pemohon oleh termohon,"

Editor: Nurul Hayati
Kompas.com
RUDY TANOE - Komisaris PT Dosni Roha Logistik (PT DRL) Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudy Tanoe bungkam usai diperiksa tim penyidik KPK sebagai saksi kasus dugaan korupsi penyaluran Bansos beras di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (14/12/2023). Terbaru, KPK mencegah Rudy Tanoe bepergian keluar negeri. 

Berikut riwayat jabatan Bambang di berbagai perusahaan:

Presiden Direktur PT Zebra Nusantara Tbk 2021-2022
Presiden Direktur PT MNC Vision Network 2004-2016
Vice President Commissioner PT Media Nusantara Citra 2011-2016
President Commissioner PT Bhakti Asset Management 2007-2011
President Commissioner Bimantara Citra Tbk 2002-2007
Presiden Direktur PT Agis 2001-2006
Direktur PT Cipta Ekamulia Utama 1989 1992
Vice President Commissioner PT Global Mediacom Tbk 2007
Vice President Commissioner PT Bhakti Panjiwira 1997
Presiden Direktur PT Vamed Engineering Asia 1994
Vice President PT Bhakti Investama Tbk
KPK Siap Hadapi Gugatan
Menanggapi gugatan yang diajukan Bambang Tanoesoedibjo, KPK menghormatinya.

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, mengaku pihaknya siap menghadapi gugatan Bambang.

Fitroh juga mengatakan KPK telah siap dengan segala materi untuk membuktikan, proses hukum yang berjalan sudah sesuai prosedur.

"Praperadilan adalah hak tersangka untuk menguji apakah penetapan tersangka telah memenuhi ketentuan hukum atau tidak," ujar Fitroh kepada wartawan, Kamis (11/9/2025). 

"KPK melalui Biro Hukum tentu telah menyiapkan segala sesuatunya guna meyakinkan hakim praperadilan bahwa penetapan tersangka telah sesuai dan memenuhi ketentuan yang berlaku," imbuhnya.

Sidang perdana gugatan Bambang telah digelar pada 4 September 2025 lalu.

Rencananya, sidang lanjutan dijadwalkan akan berlangsung pada 15 September 2025 mendatang.

Kasus korupsi bansos beras ini merupakan pengembangan dari perkara yang sebelumnya menjerat mantan Menteri Sosial, Juliari Batubara. 

KPK menduga kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp 200 miliar.


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Profil dan Bisnis Bambang Tanoesoedibjo, Gugat KPK soal Status Tersangkanya di Kasus Korupsi Bansos, 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved