Breaking News

PPPK 2025

Jadwal Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu 2025 Diperpanjang, Apa yang Terjadi Jika Terlambat Isi DRH?

DRH adalah formulir resmi yang wajib diisi oleh pelamar yang lolos seleksi PPPK dan dinyatakan lulus tahap akhir. 

Editor: Amirullah
HO/Serambinews.com
PPPK PARUH WAKTU 2025 - Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu 2025 Diperpanjang Sampai 22 September 

SERAMBINEWS.COM - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan perpanjangan jadwal pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) bagi peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu 2025.

Awalnya, pengisian DRH dijadwalkan berakhir pada 20 September 2025. Namun, melalui surat resmi Nomor 13834/B-KS.04.01/SD/D/2025, BKN memperpanjang batas waktu tersebut hingga 22 September 2025.

Kebijakan ini diambil untuk memberikan kesempatan lebih luas bagi calon PPPK dalam melengkapi dokumen administrasi.

Dengan tambahan waktu dua hari, peserta diharapkan dapat menyiapkan berkas secara lebih optimal dan tidak tergesa-gesa.

Selain perpanjangan waktu, BKN juga memberikan kelonggaran terkait dokumen Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Peserta diperbolehkan menggunakan surat pengurusan SKCK dari kepolisian setempat terlebih dahulu, sementara dokumen SKCK asli dapat dilampirkan setelah penetapan Nomor Induk PPPK.

Melalui kebijakan ini, BKN berupaya mempermudah proses seleksi sekaligus mendukung para calon PPPK Paruh Waktu agar dapat memenuhi seluruh persyaratan dengan baik.

Baca juga: 7.000 Lebih Tenaga Honor Pidie Lulus PPPK Paruh Waktu, Ini Penjelasan Non-ASN Tidak Lulus

Jadwal terbaru PPPK Paruh Waktu 2025 setelah DRH  Diperpanjang

  • Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus s/d 22 September 2025
  • Usul Penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus s/d 25 September 2025
  • Penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus s/d 30 September 2025

4 Hal yang Terjadi Jika Peserta PPPK Paruh Waktu 2025 Terlambat Isi DRH

DRH adalah formulir resmi yang wajib diisi oleh pelamar yang lolos seleksi PPPK dan dinyatakan lulus tahap akhir. 

Formulir ini berfungsi sebagai dokumen administrasi yang mencatat identitas pribadi, riwayat pendidikan, pengalaman kerja, serta data keluarga, sebelum peserta ditetapkan secara resmi sebagai ASN PPPK.

Pengisian ini bertujuan utama sebagai dasar hukum serta sistem verifikasi instansi sebelum menetapkan Nomor Induk Pegawai para peserta.

Selain itu, DRH juga menjadi arsip kepegawaian di instansi tempat PPPK resmi bertugaas nanti, serta sebgai penjamin bahwa peserta benar-benar memenuhi syarat administrasi dan tidak memiliki riwayat masalah secara hukum.

Untuk itu BKN sendiri telah mewanti-wanti agar bisa tepat waktu dalam proses pengisian.

Pasalnya, jika mengalami keterlambatan peserta dipastikan dianggap mengundurkan diri dan kelulusan batal.

Selain itu, akan ada beberapa konsekuensi yang akan dihadapi peserta jika terbukti terlambat dalam tahapan ini.

Dimana PPPK Paruh Waktu 2025 terlambat mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) di portal SSCASN sampai lewat dari batas waktu (28 Agustus – 22 September 2025), maka konsekuensinya cukup serius.

Lantas apa saja konsekuensinya? simak penjelasan berikut.

Baca juga: Mana Lebih Besar Gaji PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu? Ini Pebandingannya

Apa yang Terjadi Jika Terlambat Isi DRH?

1. Dianggap Mengundurkan Diri

Peserta yang tidak mengisi atau mengunggah DRH tepat waktu akan otomatis dinyatakan mengundurkan diri dari kelulusan PPPK.

Adapun, status lulus seleksi menjadi batal meskipun sudah diumumkan lulus sebelumnya.

2. Tidak Bisa Diusulkan Penetapan NI PPPK

DRH adalah syarat utama bagi instansi untuk mengusulkan penetapan Nomor Induk PPPK (NI PPPK) ke BKN.

Pasalnya, tanpa pengisian DRH, instansi tidak bisa memproses administrasi peserta.

3. Nama Dicoret dari Database SSCASN

Sistem SSCASN akan otomatis menandai peserta yang tidak menyelesaikan DRH hingga batas waktu.

Peserta tidak masuk ke tahap usul NI PPPK dan akhirnya tidak bisa dilantik.

4. Kesempatan Hilang, Tidak Bisa Dialihkan

Formasi tidak bisa digantikan atau dialihkan ke peserta lain.

Artinya, kursi PPPK tersebut bisa saja kosong jika peserta yang lulus tidak menyelesaikan DRH.

Dengan demikian terlambat lakukan pengisian DRH = dianggap mengundurkan diri dan kelulusan batal.

Oleh karena itu, BKN dan instansi selalu menekankan agar peserta tidak menunggu hari terakhir untuk mengisi DRH, karena traffic SSCASN bisa padat dan berisiko gagal submit.

Lantas apa saja dokumen dan tata cara pengisian yang penting diperhatikan peserta? berikut penjelasan lengkapnya.

Pengisian Umum

Secara umum ada sekitar 5 ketentuan umum yang perlu diisi peserta yang harus diperhatikan, diantaranya:

1. Data Pribadi

  • Nama lengkap sesuai KTP.
  • Tempat dan tanggal lahir.
  • Jenis kelamin.
  • Agama.
  • Alamat domisili lengkap.
  • Nomor KTP, NPWP, dan NIK.
  • Nomor HP aktif serta email.

2. Riwayat Pendidikan

  • Pendidikan terakhir yang digunakan untuk melamar PPPK.
  • Kadang juga perlu dicantumkan pendidikan lain (SMA, D3, S1, S2) sesuai ketentuan instansi.

3. Riwayat Pekerjaan / Pengalaman

  • Jika pernah bekerja di instansi pemerintahan (honorer, tenaga kontrak, guru non-ASN, tenaga kesehatan, dsb.).
  • Jika diminta, lampirkan SK, surat keterangan pengalaman kerja, atau dokumen pendukung.

4. Riwayat Keluarga

  • Data pasangan (suami/istri), termasuk pekerjaan dan status.
  • Data anak, jika sudah menikah dan memiliki anak.

5. Keterangan Lain

  • Status kesehatan (tidak cacat tubuh permanen yang menghalangi tugas).
  • Tidak pernah dihukum pidana penjara.
  • Tidak pernah diberhentikan tidak hormat dari ASN, TNI, Polri, maupun pegawai swasta.
  • Kesediaan ditempatkan sesuai kebutuhan instansi.
  • Dokumen Pendukung yang Umumnya Dilampirkan
  • Fotokopi KTP dan KK.
  • Pas foto terbaru (sesuai ketentuan, biasanya latar belakang merah/biru).
  • Fotokopi ijazah dan transkrip nilai.
  • SK pengalaman kerja/honorer (jika ada).
  • NPWP (jika diminta).
  • Surat pernyataan 5 poin (tidak terlibat narkoba, tidak pernah dipidana, bersedia ditempatkan, dll).

Disamping itu, ada juga beberapa hal yang perlu diperhatikan peserta, diantaranya:

- Data harus sesuai dokumen resmi (KTP, KK, ijazah). Hindari perbedaan ejaan nama atau tanggal lahir.

- Lengkapi semua kolom meski ada yang dirasa kurang relevan. Jika tidak ada, bisa ditulis “-” atau “tidak ada”.

- Gunakan huruf kapital atau sesuai format yang diminta instansi.

- Cek kembali kesesuaian berkas sebelum diunggah/diunggah ulang ke SSCASN atau diserahkan ke BKD/BKN.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunpriangan.com dengan judul Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu 2025 Diperpanjang Sampai 22 September, Ini Alasannya

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved