Profil dan Daftar Bisnis Bambang Tanoesoedibjo, Kini Gugat KPK soal Status Tersangka Korupsi

Bambang yang menjabat sebagai Presiden Direktur PT Dosni Roha Logistik ditetapkan KPK sebagai tersangka sejak 19 Agustus 2025

Editor: Amirullah
Kompas.com
RUDY TANOE - Komisaris PT Dosni Roha Logistik (PT DRL) Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudy Tanoe bungkam usai diperiksa tim penyidik KPK sebagai saksi kasus dugaan korupsi penyaluran Bansos beras di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (14/12/2023). Terbaru, KPK mencegah Rudy Tanoe bepergian keluar negeri. 

Saat ini, ia menjabat sebagai Presiden Direktur DNR Corporation.

DNR Corporation adalah perusahaan yang bergerak di bidang layanan jasa distribusi, logistik, dan pengiriman barang.

Ia juga merupakan CEO dari PT Trinity Health Care (THC).

THC adalah perusahaan di bidang perdagangan umum, termasuk impor-eskpor dan pengecer, terutama untuk barang-barang farmasi, peralatan kesehatan, hingga logistik.

Melalui DNR Distribution, anak perusahaan DNR Corporation, Bambang bekerja sama dengan Kemensos untuk menyalurkan bansos beras kepada 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH.

Namun, penyaluran bansos itu berujung penetapan tersangka terhadap Bambang.

Sebelum mendirikan DNR Corporation, pengalaman karier Bambang di berbagai sektor industri termasuk cukup panjang.

Berikut riwayat jabatan Bambang di berbagai perusahaan:

  • Presiden Direktur PT Zebra Nusantara Tbk 2021-2022
  • Presiden Direktur PT MNC Vision Network 2004-2016
  • Vice President Commissioner PT Media Nusantara Citra 2011-2016
  • President Commissioner PT Bhakti Asset Management 2007-2011
  • President Commissioner Bimantara Citra Tbk 2002-2007
  • Presiden Direktur PT Agis 2001-2006
  • Direktur PT Cipta Ekamulia Utama 1989 1992
  • Vice President Commissioner PT Global Mediacom Tbk 2007
  • Vice President Commissioner PT Bhakti Panjiwira 1997
  • Presiden Direktur PT Vamed Engineering Asia 1994
  • Vice President PT Bhakti Investama Tbk

KPK Siap Hadapi Gugatan

Menanggapi gugatan yang diajukan Bambang Tanoesoedibjo, KPK menghormatinya.

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, mengaku pihaknya siap menghadapi gugatan Bambang.

Fitroh juga mengatakan KPK telah siap dengan segala materi untuk membuktikan, proses hukum yang berjalan sudah sesuai prosedur.

"Praperadilan adalah hak tersangka untuk menguji apakah penetapan tersangka telah memenuhi ketentuan hukum atau tidak," ujar Fitroh kepada wartawan, Kamis (11/9/2025). 

"KPK melalui Biro Hukum tentu telah menyiapkan segala sesuatunya guna meyakinkan hakim praperadilan bahwa penetapan tersangka telah sesuai dan memenuhi ketentuan yang berlaku," imbuhnya.

Sidang perdana gugatan Bambang telah digelar pada 4 September 2025 lalu.

Rencananya, sidang lanjutan dijadwalkan akan berlangsung pada 15 September 2025 mendatang.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved