Soroti Kejanggalan Ijazah Gibran, Roy Suryo: di Sydney Cuma Kursus tapi Ditulis Lama Studi 3 Tahun

Roy Suryo menilai, Gibran hanya menempuh studi di UTS selama enam bulan, hanya seperti kursus singkat, dan dipertanyakan juga ijazahnya.

Editor: Faisal Zamzami
KOLASE SERAMBINEWS.COM
Pakar telematika sekaligus mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo tak akan tinggal diam jika ijazah Presiden ke-7 Joko Widido (Jokowi) dinyatakan asli di pengadilan. 

Salah satu poin utama dalam petitum itu adalah meminta agar pengadilan menyatakan Gibran tidak sah menjabat sebagai Wakil Presiden periode 2024–2029.

“Menyatakan tergugat I (Gibran) tidak sah menjabat sebagai Wakil Presiden periode 2024–2029,” kata Sunoto kepada awak media, Rabu (3/9/2025).

Subhan juga menuntut agar Gibran dan KPU membayar ganti rugi materiil dan immateriil sebesar Rp125,01 triliun kepada dirinya dan seluruh warga negara Indonesia.

Selain itu, ia meminta pengadilan menghukum para tergugat membayar uang paksa sebesar Rp100 juta per hari apabila lalai melaksanakan putusan.

Subhan menggugat Gibran karena syarat pendidikan SMA putra sulung Jokowi itu dinilai tidak memenuhi syarat dalam pendaftaran cawapres karena tidak pernah tamat Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat.

"Hal itu melanggar Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Pasal 169 huruf (r) jo Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2023 Tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Pasal 13 huruf (r). Yang mengamanatkan syarat Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden. Riwayat pendidikan harus tamat minimal SMA atau sederajat," tulis Subhan dalam dokumen isi gugatan yang dibawanya.

Berdasarkan informasi yang diunggah KPU pada laman infopemilu.kpu.go.id, Gibran diketahui menamatkan pendidikan setara SMA di dua tempat, yaitu Orchid Park Secondary School Singapore pada tahun 2002-2004 dan UTS Program Insearch Sydney, Australia pada tahun 2004-2007.

Berikut urutan pendidikan Gibran yang tercantum dalam berkas KPU yang digunakan oleh Subhan Palal dalam gugatannya:

-SD Negeri Mangkubumen Kidul 16 Solo 1993-1999

-SMP Negeri 1 Solo 1999-2002

-Orchid Park Secondary Singapore (OPSS) 2002-2004 [setingkat SMA, red]

-University Technology of Sidney (UTS) Program Insearch 2004-2007

-Management Develpoment Institute of Singapore (MDIS) 2007-2010

Baca juga: Gibran Digugat Rp125 Triliun, Riwayat SMA Wapres di Singapura Dinilai Tak Sesuai Aturan RI

Jokowi Beri Respon

Menanggapi gugatan yang diajukan Subhan Palal, Mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menduga ada sosok orang besar yang berada di balik polemik ijazah dirinya dan putranya, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved