7.343 NonASN Pidie Lulus PPPK Paruh Waktu, Berapa Besaran Gaji yang Diterima? Ini Aturannya
Sebanyak 7.343 non-ASN Pidie dipastikan lolos menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Nurul Hayati
5. Pulau Bali, Nusa Tenggara, Maluku
- Bali: Rp 2.990.000
- NTB: Rp 2.600.000
- NTT: Rp 2.320.000
- Maluku: Rp 3.140.000
- Maluku Utara: Rp 3.400.000
6. Pulau Papua
- Papua: Rp 4.280.000
- Papua Tengah: Rp 4.280.000
- Papua Barat Daya: Rp 3.610.000
- Papua Barat: Rp 3.610.000
- Papua Selatan: Rp 4.280.000
- Papua Pegunungan: Rp 4.280.000.
Baca juga: Jadwal Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu 2025 Diperpanjang, Apa yang Terjadi Jika Terlambat Isi DRH?
Posisi jabatan PPPK paruh waktu
Sebagaimana diberitakan Kompas.com, Rabu (10/9/2025), skema PPPK paruh waktu dibuka untuk mengisi sejumlah posisi yang dinilai penting dalam pelayanan publik.
Formasi yang bisa ditempati antara lain:
- Guru dan tenaga kependidikan
- Tenaga kesehatan
- Tenaga teknis
- Pengelola umum operasional
- Operator layanan operasional
- Pengelola layanan operasional
- Penata layanan operasional
Kesempatan ini ditujukan khusus bagi tenaga honorer yang sudah tercatat di database BKN dan telah melalui seluruh tahapan seleksi PPPK 2024, tetapi belum memperoleh formasi.
Dengan begitu, tenaga honorer tetap bisa melanjutkan pengabdian melalui jalur paruh waktu.
Pegawai PPPK paruh waktu tetap berstatus sebagai pegawai resmi instansi pemerintah, dilengkapi dengan Nomor Induk PPPK (NIP3K) atau identitas ASN.
Masa kontraknya berlaku satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi. Jika kinerjanya baik, pegawai berpotensi untuk diangkat menjadi PPPK penuh di kemudian hari.
Jadwal PPPK Paruh Waktu 2025 Terbaru
- Usulan Penetapan Kebutuhan oleh instansi: 7-25 Agustus 2025.
- Penetapan Kebutuhan oleh Menteri PANRB: 26 Agustus-4 September 2025.
- Pengumuman Alokasi Kebutuhan: 27 Agustus-6 September 2025.
- Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus-15 September 2025.
- Usul Penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus-20 September 2025.
- Penetapan NI PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus-30 September 2025.
(Serambinews.com/Yeni Hardika)
BACA BERITA LAINNYA DI SINI
Peringati HUT ke-61, Golkar Pidie Jaya Gelar Pasar Murah dan Donor Darah |
![]() |
---|
Bisakah SK PPPK Paruh Waktu Dipakai Kredit di Bank? |
![]() |
---|
FGD Tambang Emas Ilegal, Bupati, Kapolres hingga Kajari Pidie Angkat Bicara |
![]() |
---|
Sah! 53 Petugas Sosial di Aceh Selatan Jadi PPPK, Resmi Dilantik Kemensos secara Virtual |
![]() |
---|
124 Petugas PKH Resmi Jadi PPPK, Gaji Rp 4 Juta, Dinsos Stop Dana Sharing |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.