Remaja di Pacitan Melahirkan di Sekolah, Ayah Bayi Terungkap, Ternyata Pria Kenalan di Medsos
Remaja yang melahirkan usai olarhraga itu ternyata korban persetubuhan dari pria kenalannya via media sosial.
SERAMBINEWS.COM - Detik-detik remaja di Pacitan melahirkan usai olahraga di sekolah.
Baru-baru ini seorang remaja melahirkan setelah olahraga di sekolah heboh.
Remaja yang melahirkan usai olarhraga itu ternyata korban persetubuhan dari pria kenalannya via media sosial.
Kelakukan bejat dilakukan PN (20).
Bagaimana tidak, warga Kabupaten Pacitan, Jatim itu menyetubuhi remaja asal Pacitan.
Bahkan, terkuaknya persetubuhan itu saat korban olahraga dan melahirkan pada 27 Agustus 2025 lalu di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Darsono Pacitan.
PN telah diseret ke Mapolres Pacitan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Korban tidak saya sebut namanya karena masih bawah umur.
Korban dan tersangka PN kenal via media sosial,” ungkap Wakapolres Pacitan, Kompol Dwi Jatmiko, Minggu (14/9/2025).
Terkuaknya, kata dia, saat orang tua korban ditelepon oleh guru korban.
Diberitahu korban mengalami lemas dan sakit di bagian pinggang saat melaksanakan kegiatan olahraga di sekolah.
“Petugas UKS merasa curiga bahwa korban hamil.
dilakukan test kehamilan dengan menggunakan Tespect hingga hasilnya positif hamil,” katanya.
Untuk lebih menyakinkan, kata dia, korban dibawa oleh orang tuanya ke bidan.
Sama dengan hasil tes pack, korban memang hamil.
Baca juga: dr Boyke Ungkap Tips Menjaga Kebersihan Organ Intim Pasca Melahirkan agar Terhindar dari Infeksi
Yang mengejutkan bahwa umur kandungan yang sudah hampir cukup umur untuk melahirkan.
“Dari situ, orang tua mencoba bertanya kepada korban (anaknya).
Dan ternyata yang menghamili adalah PN yang merupakan kenalan di media sosial,” tambahnya.
Korban mengaku disetubuhi saat rumah sepi. Korban sudah berusaha melawan, akan tetapi tersangka mengancam dengan kekerasan.
“Tersangka menerangkan bahwa menyetubuhi anak korban dikarenakan tersangka suka dan nafsu kepada anak korban,” papar Kompol Dwi.
Mantan Kasatlantas Polres Madiun Kota ini mengatakan bahwa tersangka mengenal korban dan berkomunikasi melalui aplikasi pesan media sosial.
"Kemudian tersangka muncul keinginan untuk berhubungan intim / menyetubuhi anak korban tersebut,” tambahnya.
Korban, jelas dia, mengalami hamil hingga melahirkan di RSUD dr Darsono Pacitan. “Tersangka diamankan di rumahnya,” ucapnya.
Tersangka dijerat dengan pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang Juncto Pasal 65 KUHP
“Diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun, dan ditambah sepertiga dari ancaman pidana pokok dikarenakan dilakukan oleh orang tua / wali dari anak korban,” pungkasnya.
Baca juga: Perkara Kucing Uya Kuya, Sherina Munaf Dimediasi Polisi 12 Jam, Begini Kronologinya
Baca juga: Cek Cuaca Abdya 15 September 2025, Semua Wilayah Diprediksi Hujan Ringan
Baca juga: VIDEO Israel Laporkan Ada 20 Ribu IDF Terluka Sejak Perang Dimulai
Artikel ini telah tayang di TribunJatim
Rahman Setiawan Anggota TNI Koramil Wonosobo Tewas Dibacok, Warga Geruduk Kafe |
![]() |
---|
5 Pelaku Penembakan Zetro Leonardo Staf KBRI Peru Ditangkap, Ternyata Kelompok Gangster |
![]() |
---|
4 Warga Nanggroe Aceh Darussalam Disekap di Myanmar |
![]() |
---|
Kak Ana Takziah ke Rumah Korban Pembunuhan, Bangun Rumah untuk Keluarganya |
![]() |
---|
Fakta Penemuan Kerangka Manusia dalam Pohon Aren di Sergai, Keluarga Yakini Yudha, Polisi Tes DNA |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.