PPPK 2025

Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 Seluruh Provinsi di Indonesia, Lengkap dengan Tunjangannya

Berikut contoh besaran gaji PPPK Paruh Waktu berdasarkan Upah Minimum Provinsi di berbagai wilayah Indonesia 2025.

Editor: Amirullah
HO/Serambinews.com
Gaji PPPK 2025 - Daftar Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 Sesuai Provinsi, Lengkap dengan Tunjangan 

SERAMBINEWS.COM -- Pemerintah akhirnya meresmikan Skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu sebagai kebijakan baru yang ditujukan khusus untuk tenaga honorer non-ASN.

Aturan ini telah dituangkan dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 347 Tahun 2024 serta diperkuat melalui Peraturan KemenPANRB Nomor 16 Tahun 2025.

Dengan hadirnya regulasi tersebut, ribuan honorer yang selama ini mengabdi tanpa kepastian status maupun kesejahteraan kini memiliki jalur baru menuju pengakuan resmi.

Program PPPK paruh waktu digagas sebagai bentuk solusi atas keresahan para tenaga honorer yang sudah bertahun-tahun bekerja di berbagai instansi pemerintahan tanpa perlindungan hukum yang jelas.

Melalui skema ini, pemerintah menjamin adanya perlindungan hukum, status yang diakui, serta kesejahteraan lebih baik dibandingkan sebelumnya.

Baca juga: Berapa Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 Untuk Lulusan SMA, Ini Nominalnya

Jam Kerja Hanya 4 Jam Sehari 

Berbeda dengan PPPK penuh waktu yang bekerja 8 jam per hari, PPPK paruh waktu hanya diwajibkan bekerja sekitar 4 jam per hari atau 18–19 jam per minggu.

Meski demikian, status mereka tetap tercatat sebagai ASN dengan Nomor Induk PPPK (NIPPPK).

Mekanisme ini dibuat agar instansi pemerintah tetap bisa memenuhi kebutuhan ASN, namun menyesuaikan keterbatasan anggaran yang ada.

Hak Tunjangan Hampir Sama dengan ASN

Banyak tenaga honorer mempertanyakan apakah PPPK paruh waktu tetap mendapat tunjangan.

Pemerintah menegaskan bahwa para pegawai berhak atas hak kesejahteraan yang hampir setara dengan ASN penuh waktu.

Berikut daftar tunjangan yang diberikan:

  • Tunjangan Kinerja (Tukin) – besarannya disesuaikan dengan kelas jabatan dan beban kerja di masing-masing instansi.
  • Tunjangan Keluarga – meliputi suami/istri dan anak sesuai aturan ASN.
  • Tunjangan Pangan – dalam bentuk uang maupun beras.
  • Tunjangan Jabatan – berlaku bagi jabatan struktural maupun fungsional.
  • THR dan Gaji ke-13 – diberikan setiap menjelang hari raya keagamaan, sesuai aturan pemerintah.

Selain itu, PPPK paruh waktu juga mendapat jaminan sosial BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, hak cuti, serta peluang perpanjangan kontrak setiap tahun.

Baca juga: Mana yang Lebih Menguntungkan Antara PPPK Paruh Waktu atau PPPK Penuh Waktu? Ini Perbandingannya

Skema Gaji PPPK Paruh Waktu

Besaran gaji PPPK paruh waktu tidak diatur seragam secara nasional, melainkan menyesuaikan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) atau gaji terakhir saat masih honorer.

Menurut PMK Nomor 83 Tahun 2022, kisaran gaji berada pada Rp2,07 juta hingga Rp5,61 juta per bulan.

Namun angka final akan ditentukan oleh instansi masing-masing.

Gaji PPPK paruh waktu tidak ditentukan oleh ijazah.

Sehingga besaran gajinya akan dtitentukan berdasarkan  dua hal utama, yakni Upah Minimum Provinsi (UMP) atau gaji terakhir saat masih menjadi honorer.

Namun pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 83 Tahun 2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023, gaji PPPK Paruh Waktu berkisar mulai dari Rp 2,07 juta hingga Rp 5,61 juta per bulan.

Tetapi besaran ini bukanlah besaran pasti karena hingga saat ini belum ada rincian resmi dari KemenPAN-RB terkait rincian gaji PPPK Paruh Waktu.

Dikutip dari Kompas.tv pada Sabtu (13/9/2025), berikut contoh besaran gaji PPPK Paruh Waktu berdasarkan Upah Minimum Provinsi di berbagai wilayah Indonesia 2025.

Pulau Sumatera

  • Aceh: Rp 3.685.616,00
  • Sumatera Utara: Rp 2.992.559,00
  • Sumatera Barat: Rp 2.994.193,47
  • Sumatera Selatan: Rp 3.681.571,00
  • Riau: Rp 3.508.776,22
  • Kep.Riau: Rp 3.623.654,00
  • Kep. Bangka Belitung: Rp 3.876.600,00
  • Jambi: Rp 3.234.535,00
  • Lampung: Rp 2.893.070,00
  • Bengkulu: Rp 2.670.039,39

Pulau Jawa

  • Banten: Rp 2.905.119,90
  • DKI Jakarta: Rp 5.396.761,00
  • Jawa Barat: Rp 2.191.232,18
  • Jawa Tengah: Rp 2.169.349,00
  • Jawa Timur: Rp 2.305.985,00
  • DI Yogyakarta: Rp 2.264.080,95

Pulau Kalimantan

  • Kalimantan Utara: Rp 3.580.160,00
  • Kalimantan Timur: Rp 3.579.313,77
  • Kalimantan Barat: Rp 2.878.286,00
  • Kalimantan Tengah: Rp 3.473.621,04
  • Kalimantan Selatan: Rp 3.496.195,00

Pulau Sulawesi

  • Gorontalo: Rp 3.221.731,00
  • Sulawesi Utara: Rp 3.775.425,00
  • Sulawesi Tengah: Rp 2.915.000,00
  • Sulawesi Tenggara: Rp 3.073.551,70
  • Sulawesi Barat: Rp 3.104.430,00
  • Sulawesi Selatan: Rp 3.657.527,37

Pulau Bali, Nusa Tenggara, Maluku

  • Bali: Rp 2.996.561,00
  • Nusa Tenggara Timur: Rp 2.328.969,69
  • Nusa Tenggara Barat: Rp 2.602.931,00
  • Maluku: Rp 3.141.700,00
  • Maluku Utara: Rp 3.408.000,00

Pulau Papua

  • Papua: Rp 4.285.850,00
  • Papua Selatan: Rp 4.285.850,00
  • Papua Tengah: Rp 4.285.848,00
  • Papua Barat: Rp 3.615.000,00
  • Papua Barat Daya: Rp 3.614.000,00

Jika PPPK Paruh Waktu diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu, maka akan diberlakukan sistem gaji yang berbeda.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024, berikut gaji pokok PPPK setiap golongan:

  • Golongan I: Rp1.938.500–Rp2.900.900 (Lulusan SD)
  • Golongan II: Rp2.116.900–Rp3.071.200
  • Golongan III: Rp2.206.500–Rp3.201.200
  • Golongan IV: Rp2.299.800–Rp3.336.600 (Lulusan SMP sederajat)
  • Golongan V: Rp2.511.500–Rp4.189.900 (Lulusan SMA sederajat)
  • Golongan VI: Rp2.742.800–Rp4.367.100 (Lulusan D2)
  • Golongan VII: Rp2.858.800–Rp4.551.100 (Lulusan D3)
  • Golongan VIII: Rp2.979.700–Rp4.744.400
  • Golongan IX: Rp3.203.600–Rp5.261.500 (Lulusan S1/D4)
  • Golongan X: Rp3.339.600–Rp5.484.000 (Lulusan S2)
  • Golongan XI: Rp3.480.300–Rp5.716.000 (Lulusan S3)
  • Golongan XII: Rp3.627.500–Rp5.957.800
  • Golongan XIII: Rp3.781.000–Rp6.209.800
  • Golongan XIV: Rp3.940.900–Rp6.472.500
  • Golongan XV: Rp4.107.600–Rp6.746.200
  • Golongan XVI: Rp4.281.400–Rp7.031.600
  • Golongan XVII: Rp4.462.500–Rp7.329.900

Status Kepegawaian dan Mekanisme Rekrutmen

Meski tidak bekerja penuh, PPPK paruh waktu tetap memiliki status ASN.

Mereka diangkat melalui perjanjian kerja yang berlaku per tahun dan dapat diperpanjang.

Namun, rekrutmen jalur ini tidak terbuka untuk umum.

Hanya pegawai honorer non-ASN yang sudah terdata di database BKN, termasuk peserta seleksi CASN/PPPK 2024 yang gagal lolos, yang bisa diusulkan menjadi PPPK paruh waktu.

Formasi yang bisa diajukan meliputi:

  • Guru dan tenaga kependidikan
  • Tenaga kesehatan
  • Tenaga teknis operasional

Usulan dilakukan langsung oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi masing-masing, bukan melalui pendaftaran mandiri.

Tahap Penting: Pengisian DRH

Saat ini, calon PPPK paruh waktu yang lolos usulan telah memasuki tahap krusial, yaitu pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH).

Proses ini berlangsung sejak 28 Agustus hingga 15 September 2025 melalui portal resmi BKN.

Data yang diisi akan menjadi dasar penetapan Nomor Induk PPPK serta pelantikan resmi.

Harapan Pemerintah

Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini bukan hanya untuk menyelesaikan masalah honorer, tetapi juga untuk memberikan penghargaan atas kontribusi mereka.

“Skema PPPK paruh waktu dirancang agar pegawai tetap mendapat perlindungan dan kesejahteraan yang layak. Ini bentuk pengakuan negara atas pengabdian tenaga honorer,” ujar salah satu pejabat KemenPANRB.

Dengan adanya kebijakan baru ini, pemerintah berharap kebutuhan ASN tetap terpenuhi, sementara tenaga honorer mendapatkan kepastian status dan gaji yang adil.

Status kepegawaian PPPK Paruh Waktu

Meski bukan PNS penuh, status PPPK Paruh Waktu tetap tercatat resmi sebagai pegawai instansi pemerintah dengan Nomor Induk PPPK (NIPPPK).

Perjanjian kerja berlangsung per tahun dan bisa diperpanjang hingga nantinya diangkat menjadi PPPK penuh.

Dengan skema ini, pemerintah berharap kebutuhan ASN di berbagai daerah tetap bisa terisi, sambil memberi kepastian gaji bagi eks pegawai non-ASN.

(Bangkapos.com, Kompas.com, Tribunnews.com)

 

Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Daftar Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 Sesuai Provinsi, Lengkap dengan Tunjangan, Aturan Terbaru

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved