Berikut Daftar 31 Wamen yang Rangkap Jabatan sebagai Komisaris BUMN
Larangan wamen rangkap jabatan sebagai komisaris perusahaan pelat merah ditetapkan MK melalui putusan nomor 128/PUU-XXIII/2025.
SERAMBINEWS.COM - Sejumlah wakil menteri (wamen) masih rangkap jabatan sebagai komisaris BUMN, meski Mahkamah Konstitusi (MK) telah melarangnya.
Larangan wamen rangkap jabatan sebagai komisaris perusahaan pelat merah ditetapkan MK melalui putusan nomor 128/PUU-XXIII/2025.
Teranyar, dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk yang dilaksanakan hari ini, Selasa (16/9/2025), kembali menunjuk tiga wakil menteri menduduki posisi dewan komisaris.
Hasil RUPSLB Telkom 2025, Wamen Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Angga Raka Prabowo ditunjuk sebagai Komisaris Utama (Komut) Telkom.
Lalu Wamen Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim dan Wamen ATR/Wakil Ketua BPN Ossy Dermawan ditunjuk menjadi Komisaris Telkom.
Berdasarkan catatan Kompas.com, setidaknya terdapat 31 wamen yang saat ini menjabat sebagai Komisaris BUMN.
Kondisi larangan rangkap jabatan ini pun pernah disinggung wartawan kepada Menteri BUMN Erick Thohir saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta pada Kamis (4/9/2025) lalu.
Saat itu, Erick enggan bicara banyak terkait putusan MK tersebut.
Hanya saja, menurut Erick, penetapan pejabat perusahaan pelat merah, termasuk komisaris, merupakan bagian dari transformasi yang dilakukan Kementerian BUMN.
Perubahan tersebut pun sudah dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Kita melakukan tranformasi kepengurusan sesuai makna yang kita lakukan saat ini," kata Erick.
Ketika ditanya mengenai adanya jangka waktu dua tahun untuk masa penyesuaian, Erick lagi-lagi hanya menekankan transformasi kepengurusan BUMN akan dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
"Ya itu, kita akan melakukan transformasi kepengurusan seusai dengan yang kita jalankan," ucapnya.
Adapun MK melalui putusan nomor 128/PUU-XXIII/2025 telah menegaskan bahwa ketentuan larangan rangkap jabatan yang semula hanya diiberlakukan kepada menteri juga berlaku bagi wamen.
MK menilai perlunya wamen fokus mengurus kementerian sejalan dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
Wamen dinilai membutuhkan konsentrasi penuh dalam menjalankan tugas kementerian, sehingga tidak boleh terbagi dengan jabatan lain.
Dalam pertimbangan hukumnya, MK memberikan masa transisi selama dua tahun agar pemerintah memiliki waktu menyesuaikan aturan tersebut.
Masa transisi ini menjadi ruang untuk pemerintah menyiapkan pengganti jabatan rangkap dengan sosok profesional yang sesuai aturan.
Baca juga: Profil 4 Menteri dan 1 Wamen yang Dilantik Prabowo di Reshuffle Kali Ini, Termasuk Menteri Keuangan
Adapun daftar wamen yang rangkap jabatan sebagai komisaris BUMN, sebagai berikut.
- Wakil Menteri ATR/BPN, Ossy Dermawan - Komisaris PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk
- Wakil Menteri Komdigi, Angga Raka Prabowo - Komisaris Utama PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk
- Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim - Komisaris PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk
- Wakil Menteri BUMN, Aminuddin Ma'ruf - Komisaris PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
- Wakil Menteri BUMN, Kartika Wirjoatmodjo - Komisaris Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
- Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Fahri Hamzah - Komisaris PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
- Wakil Menteri Pertanian, Sudaryono - Komisaris Utama PT Pupuk Indonesia (Persero)
- Wakil Menteri Kesehatan, Dante Saksono - Komisaris PT Pertamina Bina Medika
- Wakil Menteri UMKM, Helvy Yuni Moraza - Komisaris PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
- Wakil Menteri Pekerjaan Umum (PU), Diana Kusumastuti - Komisaris Utama PT Brantas Abipraya (Persero)
- Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Stella Christie - Komisaris PT Pertamina Hulu Energi
- Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung - Komisaris PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
- Wakil Menteri Perhubungan, Suntana - Komisaris Utama PT Pelabuhan Indonesia (Persero)
- Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara - Komisaris PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
- Wakil Menteri Perdagangan, Dyah Roro Esti Widya Putri - Komisaris Utama PT Sarinah
- Wakil Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Ratu Isyana Bagoes Oka -Komisaris PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk
- Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinator Penanaman Modal (BKPM), Todotua Pasaribu - Wakil Komisaris Utama PT Pertamina (Persero)
- Wakil Menteri Kelautan dan Perikanan, Didit Herdiawan Ashaf - Komisaris Utama PT Perikanan Indonesia (Persero)
- Wakil Menteri Kebudayaan, Giring Ganesha - Komisaris PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk
- Wakil Menteri Pertahanan, Donny Ermawan Taufanto - Komisaris Utama PT Dahana
- Wakil Menteri P2MI/Wakil Kepala BP2MI, Christina Aryani - Komisaris PT Semen Indonesia (Persero) Tbk
- Wakil Menteri Lingkungan Hidup, Diaz Hendropriyono - Komisaris Utama PT Telekomunikasi Seluler
- Wakil Menteri Pemuda dan Olahraga Taufik Hidayat - Komisaris PT PLN Energi Primer Indonesia (PLN EPI)
- Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Ahmad Riza Patria - Komisaris PT Telekomunikasi Seluler
- Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro - Komisaris Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk
- Wakil Menteri Koperasi Ferry Juliantono - Komisaris PT Pertamina Patra Niaga
- Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Veronica Tan - Komisaris PT Citilink Indonesia
- Wakil Menteri Luar Negeri Arif Havas Oegroseno - Komisaris PT Pertamina International Shipping (PIS)
- Wakil Menteri HAM Mugiyanto - Komisaris Utama PT InJourney Aviation Services
- Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto - Komisaris PT PLN (Persero)
- Wakil Menteri Hukum, Eddy Hiariej - Komisaris PT Perusahaan Gas Negara Tbk atau PGN
Baca juga: Bupati Safaruddin: Jangan Main-main dengan Data Bantuan Sosial
Baca juga: Sekolah Terancam Tutup, LANA Desak Perubahan di Dunia Pendidikan
Baca juga: Sosok Letjen Purnawirawan Djamari Chaniago, Kabarnya Jadi Menko Polkam Dilantik Prabowo Rabu Ini
| Anggota Komisi IV DPR RI Prof Rokhmin Fasilitasi Pemkab Aceh Jaya Temui Wamen PKP Fahri Hamzah |
|
|---|
| KPI Aceh Bahas Regulasi Etika Penyiaran dengan Wamen Komdigi RI |
|
|---|
| Viral “Cukup Saya Saja Jadi WNI”, Ini 8 Fakta Bikin Alumni LPDP Jadi Sorotan, Kini Disentil Wamen |
|
|---|
| Chiki Fawzi Move On Usai Dicopot dari Petugas Haji, Bantah Ikut Tes CAT: Jalur Khusus dari Wamen |
|
|---|
| Rangkap Jabatan, Praktik yang tak Sehat! |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Para-wakil-menteri-wamen-berfoto-bersama-usai-pelantikan-2024.jpg)