Wanita Lulusan SMA Ngaku Dokter, Tipu Pasien hingga Rp 538 Juta, Begini Modus Pelaku
Kasus itu bermula saat seorang warga berinisial J yang berniat mencari terapi pengobatan untuk anaknya pada Juni 2024.
Dia mengaku membeli peralatan dari apotek, dan belum pernah menyuntik korban, hanya mengambil darahnya.
Selain itu, dirinya mengaku sudah menghabiskan seluruh uangnya untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Setelah dilakukan interogasi, tersangka mengakui perbuatannya dan selanjutnya dibawa ke Polres Bantul untuk dilakukan tindak lanjut.
Tersangka disangkakan Tidak pidana Penipuan/perbuatan Curang UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Dengan ancaman pidana yaitu dihukum penjara paling lama 4 tahun.
Kedua, mengenai Kejahatan Tenaga Kesehatan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 439 UU 17/2023 Dan Atau 441 UU 17/2023. Pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000.
"Terduga pelaku tersebut mengakui perbuatannya dan selanjutnya dibawa ke Polres Bantul untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," kata Mirza.
Baca juga: VIDEO Rudal Yaman Paksa Pesawat Kepresidenan Zionis Mendarat Darurat, Sirene Meraung di Tel Aviv
Baca juga: DP3AKB Aceh Barat Gelar Seminar dan Lokakarya Pengasuhan Anak di Meulaboh
Baca juga: Petaka Cinta Terlarang, Siswi SMK di Lampung Dibunuh Pria Beristri Gegara Minta Dibelikan iPhone
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJogja.com
Petaka Cinta Terlarang, Siswi SMK di Lampung Dibunuh Pria Beristri Gegara Minta Dibelikan iPhone |
![]() |
---|
Ratusan Imum Mukim di Pidie Pertanyakan 9 Bulan Uang Operasional belum Dibayar |
![]() |
---|
Program MBG Berjalan di Aceh Singkil, Pelajar Bisa Hemat Uang Jajan |
![]() |
---|
Baitul Mal Bireuen Bangun 80 Rumah Korban Kebakaran dan Duafa, Bupati dan Camat Letak Batu Pertama |
![]() |
---|
Kisah Mongol Stres Pinjamkan Rp 53 Miliar ke Calon Gubernur, Uang Tak Kembali karena Ditangkap KPK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.