Wanita Lulusan SMA Ngaku Dokter, Tipu Pasien hingga Rp 538 Juta, Begini Modus Pelaku

Kasus itu bermula saat seorang warga berinisial J yang berniat mencari terapi pengobatan untuk anaknya pada Juni 2024.

|
Editor: Faisal Zamzami
Dok Humas Polres Bantul
Dokter gadungan FE digelandang di Mapolres Bantul, Kamis (18/9/2025). Pelaku lulusan SMA ini mencari informasi kesehatan dari internet dan menipu korban hingga Rp 500 juta. 

Dia mengaku membeli peralatan dari apotek, dan belum pernah menyuntik korban, hanya mengambil darahnya.

Selain itu, dirinya mengaku sudah menghabiskan seluruh uangnya untuk memenuhi kebutuhan hidup.

Setelah dilakukan interogasi, tersangka mengakui perbuatannya dan selanjutnya dibawa ke Polres Bantul untuk dilakukan tindak lanjut. 

Tersangka disangkakan Tidak pidana Penipuan/perbuatan Curang UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Dengan ancaman pidana yaitu dihukum penjara paling lama 4 tahun.

Kedua, mengenai Kejahatan Tenaga Kesehatan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 439 UU 17/2023 Dan Atau 441 UU 17/2023. Pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000.

"Terduga pelaku tersebut mengakui perbuatannya dan selanjutnya dibawa ke Polres Bantul untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," kata Mirza.

Baca juga: VIDEO Rudal Yaman Paksa Pesawat Kepresidenan Zionis Mendarat Darurat, Sirene Meraung di Tel Aviv

Baca juga: DP3AKB Aceh Barat Gelar Seminar dan Lokakarya Pengasuhan Anak di Meulaboh

Baca juga: Petaka Cinta Terlarang, Siswi SMK di Lampung Dibunuh Pria Beristri Gegara Minta Dibelikan iPhone

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJogja.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved